Pemilu 2024

Peserta Pemilu 2024 Dilarang Keras Kampanye di Tempat Ibadah, Bawaslu RI: Pagarnya Juga Tidak Boleh

Anggota Bawaslu RI Lolly Suhenty menegaskan kembali agar peserta Pemilu 2024 dilarang berkampanye di tempat ibadah.

Editor: Panji Baskhara
Ilustrasi Kompas.com
Bawaslu RI tegaskan kampanye Pemilu 2024 dilarang berada di lokasi tempat ibadah dan pendidikan 

WARTAKOTALIVE.COM - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI tegaskan peserta Pemilu 2024 dilarang berkampanye di tempat ibadah.

Larangan keras peserta Pemilu 2024 kampanye di tempat ibadah, sejalan dengan amanat Pasal 280 Undang Undang (UU) Pemilu.

Dalam lampiran penjelasan Pasal 280 huruf (h) UU Pemilu, peserta Pemilu 2024 hanya boleh memakai tempat ibadah, ketika diundang oleh pihak penanggung jawab tempat ibadah dan tidak memakai atribut kampanye pemilu.

Hal ini dijelaskan Anggota Bawaslu RI Lolly Suhenty dalam keterangannya, pada Sabtu (18/3/2023).

Baca juga: Bawaslu RI Tetapkan Batasan Kampanye di Tempat Ibadah Bila Memenuhi Persyaratan Ini

Baca juga: Ramadan 2023 Sekolah Relawan Luncurkan Ekspedisi Kejar Berkah, Singgahi 100 Tempat Ibadah di 15 Kota

Baca juga: Bawaslu Ingatkan Tak Berkampanye di Tempat Ibadah, Partai Ummat: Tak Pernah Ajak Kampanye di Masjid

"Jika peserta pemilu hadir (di tempat ibadah) dengan catatan tidak membawa atribut kampanye, catatan kedua diundang. Jadi peserta kampanye hadir (di tempat ibadah) jika diundang," kata Lolly.

"Catatan ketiganya di Bawaslu ditambah aturannya, (peserta pemilu) diundangnya (ke tempat ibadah) tidak boleh hanya salah satu peserta pemilu saja," sambungnya.

Lebih lanjut, Bawaslu mendukung langkah Kementrian Agama yang menyatakan mesjid tidak boleh menjadi tempat ajang kampanye.

Bahkan di Bawaslu pun, kata Lolly, semangat larangan kampanye di tempat ibadah tidak didefinisikan hanya masjid, namun mushola, surau, klenteng, pura, gereja juga tidak boleh dijadikan arena kampanye.

"Di halaman tempat ibadah juga tidak boleh, pagarnya juga tidak boleh karena itu masih dalam ruang lingkup tempat ibadah," tegas Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas ini.

Lolly menilai masjid merupakan tempat tumbuh-kembang peradaban Islam serta tempat untuk melakukan pendidikan.

Dia pun meyakini masjid akan menjadi garda terdepan untuk menjaga kerukunan ummat, termasuk dalam konteks pemilu.

"Kita semua harus memastikan Pemilu 2024 berjalan dengan baik, lancar, dan tentu penuh keadaban. Mesjid pun bisa jadi pelopor bagaimana moderasi beragama kuat mengawal Pemilu 2024," harap Lolly.

Larangan Pejabat Negara hingga Pejabat di Tatanan Desa Selama Masa Kampanye

Selama masa kampanye, apa saja larangan pejabat negara hingga pejabat di tatanan desa? 

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved