Pemilu 2024
Partai Rakyat Adil dan Makmur Ingin Ditetapkan Jadi Peserta Pemilu 2024, Prima Serahkan 3 Poin Ini
Partai Rakyat Adil dan Makmur (PRIMA) diketahui berkeinginan ditetapkan sebagai peserta Pemilu 2024 mendatang.
WARTAKOTALIVE.COM- Partai Rakyat Adil dan Makmur (PRIMA) serahkan hasil kesimpulan dalam agenda sidang dugaan pelanggaran Pemilu 2024, di Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Jumat (17/3/2023).
Diketahui, hari ini PRIMA dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI selaku terlapor sama-sama menyerahkan hasil kesimpulan.
Hasil kesimpulan diserahkan sebelum Bawaslu membuat putusan terkait perkara dugaan pelanggaran Pemilu 2024 atas dua pihak ini pada Senin (20/3/2023).
Sebanyak tiga poin yang PRIMA sampaikan dalam kesimpulannya yang diserahkan kepada Bawaslu RI.
Baca juga: Penundaan Pemilu, Guru Besar Hukum Unkris Prof Gayus Lumbuun Sebut Gugatan Partai Prima Sudah Tepat
Baca juga: VIDEO Kronologi Aksi Pemerasan Polisi Gadungan di Bandara Soetta
Baca juga: VIDEO Update Kondisi David Terkini, Sudah Bisa Minum Jus, Pandangan Belum Fokus
"Menyatakan terlapor, yakni Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI terbukti secara sah dan meyakinkan lakukan pelanggaran administratif pemilu" tulis lampiran hasil kesimpulan PRIMA yang dikutip Tribunnews, Jumat (17/3/2023).
Poin kedua ialah menyatakan KPU sebagai partai politik peserta Pemilu 2024.
Lalu, poin ketiga ialah meminta Bawaslu memerintahkan KPU untuk melakukan perbaikan administrasi terhadap tata cara, prosedur, atau mekanisme pada tahapan pemilu berupa menetapkan pelapor sebagai partai politik peserta Pemilu 2024.
Ini merupakan kali kedua PRIMA menggugat KPU ke Bawaslu.
Bahkan, PRIMA sudah berkali-kali menempuh jalur hukum atas KPU yang menyatakan mereka tidak lolos verifikasi administrasi calon peserta Pemilu 2024.
Pertama, Prima menggugat sengketa KPU ke Bawaslu.
Proses mediasi kedua belah pihak buntu.
Namun PRIMA dinyatakan menang dalam proses sidang.
PRIMA kembali mendapat kesempatan atas Bawaslu yang memerintahkan KPU melakukan verifikasi administrasi perbaikan kepada partai yang diketuai oleh Agus Jabo Priyono ini.
Namun, PRIMA tetap dinyatakan tidak memenuhi syarat untuk kali kedua.
Partai Rakyat Adil dan Makmur
Badan Pengawas Pemilu
pelanggaran Pemilu 2024
Pilpres 2024
Pemilu 2024
Peserta Pemilu 2024 Dilarang Keras Kampanye di Tempat Ibadah, Bawaslu RI: Pagarnya Juga Tidak Boleh |
![]() |
---|
Dorong Figur Pengawas Pemilu Berintegritas, Ormas Katolik Jabar Minta Elemen Masyarakat Terlibat |
![]() |
---|
Wamendagri John Wempi Wetipo Ajak ASN Kawal Pemilu 2024: Tetap Tegak Lurus |
![]() |
---|
Resmi Dilantik, Ketua AMPG Tarumajaya Bekasi Janji Amankan 30 Ribu Suara di Pemilu 2024 |
![]() |
---|
Bawaslu RI Tetapkan Batasan Kampanye di Tempat Ibadah Bila Memenuhi Persyaratan Ini |
![]() |
---|