Pemilu 2024

Partai Rakyat Adil dan Makmur Ingin Ditetapkan Jadi Peserta Pemilu 2024, Prima Serahkan 3 Poin Ini

Partai Rakyat Adil dan Makmur (PRIMA) diketahui berkeinginan ditetapkan sebagai peserta Pemilu 2024 mendatang.

Editor: Panji Baskhara
Kompas.com/Vitorio Mantalean
Partai Rakyat Adil dan Makmur (PRIMA) diketahui berkeinginan ditetapkan sebagai peserta Pemilu 2024 mendatang. Foto: Massa kader dan simpatisan Partai Prima 

WARTAKOTALIVE.COM- Partai Rakyat Adil dan Makmur (PRIMA) serahkan hasil kesimpulan dalam agenda sidang dugaan pelanggaran Pemilu 2024, di Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Jumat (17/3/2023).

Diketahui, hari ini PRIMA dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI selaku terlapor sama-sama menyerahkan hasil kesimpulan.

Hasil kesimpulan diserahkan sebelum Bawaslu membuat putusan terkait perkara dugaan pelanggaran Pemilu 2024 atas dua pihak ini pada Senin (20/3/2023).

Sebanyak tiga poin yang PRIMA sampaikan dalam kesimpulannya yang diserahkan kepada Bawaslu RI.

Baca juga: Penundaan Pemilu, Guru Besar Hukum Unkris Prof Gayus Lumbuun Sebut Gugatan Partai Prima Sudah Tepat

Baca juga: VIDEO Kronologi Aksi Pemerasan Polisi Gadungan di Bandara Soetta

Baca juga: VIDEO Update Kondisi David Terkini, Sudah Bisa Minum Jus, Pandangan Belum Fokus

"Menyatakan terlapor, yakni Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI terbukti secara sah dan meyakinkan lakukan pelanggaran administratif pemilu" tulis lampiran hasil kesimpulan PRIMA yang dikutip Tribunnews, Jumat (17/3/2023).

Poin kedua ialah menyatakan KPU sebagai partai politik peserta Pemilu 2024.

Lalu, poin ketiga ialah meminta Bawaslu memerintahkan KPU untuk melakukan perbaikan administrasi terhadap tata cara, prosedur, atau mekanisme pada tahapan pemilu berupa menetapkan pelapor sebagai partai politik peserta Pemilu 2024.

Ini merupakan kali kedua PRIMA menggugat KPU ke Bawaslu.

Bahkan, PRIMA sudah berkali-kali menempuh jalur hukum atas KPU yang menyatakan mereka tidak lolos verifikasi administrasi calon peserta Pemilu 2024.

Pertama, Prima menggugat sengketa KPU ke Bawaslu.

Proses mediasi kedua belah pihak buntu.

Namun PRIMA dinyatakan menang dalam proses sidang.

PRIMA kembali mendapat kesempatan atas Bawaslu yang memerintahkan KPU melakukan verifikasi administrasi perbaikan kepada partai yang diketuai oleh Agus Jabo Priyono ini.

Namun, PRIMA tetap dinyatakan tidak memenuhi syarat untuk kali kedua.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved