Berita Jakarta

Diapresiasi Penghuni Apartemen Kawasan Pademangan, Ternyata Ini Tujuan RUA PPPSRS Digelar Hybrid

Panitia musyawarah (Panmus) apartemen kawasan Pademangan, Jakarta Utara sebut RUA PPPSRS secara hybrid adalah sah dan sesuai aturan.

Editor: Panji Baskhara
Freepik/Kamrannaydinov via Kompas.com
Panitia musyawarah (Panmus) apartemen kawasan Pademangan, Jakarta Utara sebut RUA PPPSRS secara hybrid adalah sah dan sesuai aturan. Ilustrasi: Apartemen 

WARTAKOTALIVE.COM - Panitia Musyawarah (Panmus) apartemen kawasan Pademangan, Jakarta Utara menegaskan jika Rapat Umum Anggota (RUA) Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (PPPSRS) secara hybrid, adalah sah dan sesuai aturan.

Rapat mengacu kepada Surat Keputusan Kepala Dinas Perumahan Rakyat Dan Kawasan Permukiman (SK DPRKP) DKI Jakarta Nomor 420 Tahun 2021 ini, sekaligus jadi jalan tengah untuk menampung aspirasi seluruh pemilik dan penghuni apartemen.

Ketua Panmus apartemen, Oki Benjamin Odang menampik jika RUA apartemen menyalahi aturan.

Oki menjelaskan, SK Dinas Perumahan Nomor 420/2021 mengatur tentang Panduan Penyelenggaraan Rapat Umum Anggota Tahunan (RUAT), Rapat Umum Anggota Luar Biasa (RUALB), dan Musyawarah Pembentukan Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (PPPSRS) Selama Bencana Non Alam Pandemi Covid-19.

Baca juga: Jawaban P3RS dan Pengelola Apartemen Kawasan Pademangan yang Dituding Lakukan Tindak Sewenang-wenang

Baca juga: Penghuni Apartemen Mediterania Ancol Keluhkan Pengelolaan, Heru Budi Hartono akan Cek

Baca juga: Jelang Wisuda, Mahasiswi UI Terjun Bebas dari Lantai 18 Apartemen di Jaksel Hingga Tewas

Beleid tersebut mengatur, PPPSRS/PPRS dapat melaksanakan RUAT atau RUALB secara elektronik (virtual meeting) sebagai alternatif penyelenggaraan rapat atau secara tatap muka dengan pembatasan.

Selain itu, ada dua alasan utama Panmus memutuskan rapat dilakukan hybrid.

Pertama, penyelenggaraan RUA PPPSRS wajib dilaksanakan di lingkungan apartemen yang bersangkutan.

Sementara kapasitas ruang rapat di apartemen tidak mencukupi untuk menampung semua anggota yang berjumlah 1.680 unit.

"Dalam SK 240 juga disebut adanya pembatasan jumlah peserta yang hadir secara offline. Jadi kami menaati aturan yang ditetapkan oleh Dinas Perumahan."

"Dalam menjalankan amanah ini, Panmus selalu berpegang dengan aturan yang ada,” tegas Oki jelang pelaksanaan RUA, pada Sabtu, (18/3/2023.

Alasan kedua, lanjut Oki, dipilihannya sistem hybrid ialah untuk memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada seluruh anggota.

Baik itu yang berada di luar kota Jakarta, maupun yang sedang ada kesibukan agar tetap dapat mengikuti rapat secara daring.

"Panmus ingin semua anggota bisa mengikuti rapat dan menyampaikan aspirasinya, sebab mereka berhak untuk difasilitasi."

"Sementara anggota yang ingin hadir juga diperbolehkan datang, kami tidak akan menghalang-halangi."

Halaman
123
Sumber: Warta Kota
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved