Berita Jakarta

BP BUMD DKI Jakarta Ungkap Alasan M Kuncoro Wibowo Mundur dari Direktur Utama PT Transjakarta

BP BUMD DKI Jakarta membeberkan alasan pengunduran diri M Kuncoro Wibowo sebagai Direktur Utama PT Transjakarta tidak terkait proses hukum KPK.

Penulis: Leonardus Wical Zelena Arga | Editor: Junianto Hamonangan
Warta Kota/Leonardus Wical Zelena Arga
Kepala Badan Pembina Badan Usaha Milik Daerah (BP BUMD) DKI Jakarta, Fitria Rahadiani saat ditemui di Pasar Induk Beras Cipinang, Kecamatan Pulo Gadung, Jakarta Timur, Jumat (17/3/2023). 

WARTAKOTALIVE.COM, PULOGADUNG - Kepala Badan Pembina Badan Usaha Milik Daerah (BP BUMD) DKI Jakarta, Fitria Rahadiani membeberkan alasan pengunduran diri M Kuncoro Wibowo sebagai Direktur Utama (Dirut) PT Transportasi Jakarta (Transjakarta).

Fitria menegaskan bahwa Kuncoro mengaku terdapat urusan pribadi dan keluarga yang bersifat mendesak, sehingga membuat dirinya mengundurkan diri.

"Yang disampaikan di surat resmi beliau memang seperti itu," ujar Fitria saat ditemui di Pasar Induk Beras Cipinang, Kecamatan Pulo Gadung, Jakarta Timur, Jumat (17/3/2023).

Ia pun tidak tahu sebelumnya Kuncoro telah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi bantuan sosial (bansos).

Baca juga: Gilbert Desak Tim Rekrutmen Direksi BUMD Diisi Orang Berkualitas Pasca Kuncoro Jadi Tersangka KPK

Dirut PT Transjakarta M Kuncoro Wibowo yang baru dilantik dianggap mampu mengatasi penumpukan penumpang di halte Transjakarta saat jam sibuk
Dirut PT Transjakarta M Kuncoro Wibowo yang baru dilantik dianggap mampu mengatasi penumpukan penumpang di halte Transjakarta saat jam sibuk (Istimewa)

Fitria menjelaskan, terdapat beberapa asesmen yang dijalankan oleh Kuncoro sebelum diangkat menjadi Dirut PT Transjakarta pada Rabu (13/1/2023) lalu.

"Memang ada beberapa proses asesmen beberapa tahap. Dan itu sudah sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) yang ada," ucap Fitria.

"Kemudian, kalau ternyata ada proses di KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) atau aparat penegak hukum lainnya, memang kami tidak mungkin menjangkau ranah tersebut," imbuhnya.

Fitria enggan dianggap kecolongan, karena memang Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memiliki beberapa proses dan tahapan sebelum Kuncoro diangkat.

Ia menyampaikan bahwa ada beberapa dokumen yang perlu ditandatangani, termasuk apakah yang bersangkutan sedang berproses hukum dan lain sebagainya.

Baca juga: Kuncoro Wibowo Tersangka Dugaan Korupsi Bansos terkait Penyaluran Beras ke 4,9 Juta Penerima PKH

"Itu (dokumen) kami ada, dan beliau menandatangani. Jadi patokan kami adalah dokumen itu," kata Fitria.

Fitria juga mengatakan, dalam dokumen tersebut juga ada pernyataan tidak melawan hukum dan sebagainya.

Kuncoro pun disebut Fitria mengisi pernyataan tersebut saat proses asesmen berlangsung (sebelum diangkat menjadi Dirut PT Transjakarta).

Fitria mengaku kejadian seperti ini akan menjadi evaluasi untuk perbaikan Standar Operasional Prosedur (SOP) ke depannya.

"Intinya adalah surat pengunduran diri yang kami terima beralasan bahwa beliau memiliki urusan pribadi dan keluarga yang bersifat mendesak, seperti itu ya. Dan kami percaya apa yang ditulis," pungkas Fitria. (m36)

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News.

Sumber: Warta Kota
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved