Berita Jakarta
BP BUMD DKI Jakarta Ungkap Alasan M Kuncoro Wibowo Mundur dari Direktur Utama PT Transjakarta
BP BUMD DKI Jakarta membeberkan alasan pengunduran diri M Kuncoro Wibowo sebagai Direktur Utama PT Transjakarta tidak terkait proses hukum KPK.
Penulis: Leonardus Wical Zelena Arga | Editor: Junianto Hamonangan
WARTAKOTALIVE.COM, PULOGADUNG - Kepala Badan Pembina Badan Usaha Milik Daerah (BP BUMD) DKI Jakarta, Fitria Rahadiani membeberkan alasan pengunduran diri M Kuncoro Wibowo sebagai Direktur Utama (Dirut) PT Transportasi Jakarta (Transjakarta).
Fitria menegaskan bahwa Kuncoro mengaku terdapat urusan pribadi dan keluarga yang bersifat mendesak, sehingga membuat dirinya mengundurkan diri.
"Yang disampaikan di surat resmi beliau memang seperti itu," ujar Fitria saat ditemui di Pasar Induk Beras Cipinang, Kecamatan Pulo Gadung, Jakarta Timur, Jumat (17/3/2023).
Ia pun tidak tahu sebelumnya Kuncoro telah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi bantuan sosial (bansos).
Baca juga: Gilbert Desak Tim Rekrutmen Direksi BUMD Diisi Orang Berkualitas Pasca Kuncoro Jadi Tersangka KPK

Fitria menjelaskan, terdapat beberapa asesmen yang dijalankan oleh Kuncoro sebelum diangkat menjadi Dirut PT Transjakarta pada Rabu (13/1/2023) lalu.
"Memang ada beberapa proses asesmen beberapa tahap. Dan itu sudah sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) yang ada," ucap Fitria.
"Kemudian, kalau ternyata ada proses di KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) atau aparat penegak hukum lainnya, memang kami tidak mungkin menjangkau ranah tersebut," imbuhnya.
Fitria enggan dianggap kecolongan, karena memang Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memiliki beberapa proses dan tahapan sebelum Kuncoro diangkat.
Ia menyampaikan bahwa ada beberapa dokumen yang perlu ditandatangani, termasuk apakah yang bersangkutan sedang berproses hukum dan lain sebagainya.
Baca juga: Kuncoro Wibowo Tersangka Dugaan Korupsi Bansos terkait Penyaluran Beras ke 4,9 Juta Penerima PKH
"Itu (dokumen) kami ada, dan beliau menandatangani. Jadi patokan kami adalah dokumen itu," kata Fitria.
Fitria juga mengatakan, dalam dokumen tersebut juga ada pernyataan tidak melawan hukum dan sebagainya.
Kuncoro pun disebut Fitria mengisi pernyataan tersebut saat proses asesmen berlangsung (sebelum diangkat menjadi Dirut PT Transjakarta).
Fitria mengaku kejadian seperti ini akan menjadi evaluasi untuk perbaikan Standar Operasional Prosedur (SOP) ke depannya.
"Intinya adalah surat pengunduran diri yang kami terima beralasan bahwa beliau memiliki urusan pribadi dan keluarga yang bersifat mendesak, seperti itu ya. Dan kami percaya apa yang ditulis," pungkas Fitria. (m36)
Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News.
berita jakarta
M Kuncoro Wibowo
Fitria Rahadiani
BP BUMD DKI Jakarta
Direktur Utama PT Transjakarta
Pamer Gaji Rp34 Juta di Medsos, Pejabat Dinkes DKI dokter Ngabila Salama Akan Diperiksa Inspektorat |
![]() |
---|
Pejabat Dinkes DKI yang Pamer Gaji Rp 34 Juta, Ternyata Belum Laporkan LHKPN Seutuhnya kepada KPK |
![]() |
---|
Besok Pembongkaran Paksa Dilakukan, Pemilik Ruko di Pluit Sebut Ketua RT Bertindak Sewenang-wenang |
![]() |
---|
BPJS Ketenagakerjaan-Bank Nobu Teken Kerja Sama untuk Sejahterakan Penerima KUR |
![]() |
---|
Heru Budi Hartono Gandeng Perusahaan Swasta Gerakkan Roda Perekonomian Lewat Festival Kuliner Betawi |
![]() |
---|