Penganiayaan
Masih di Bawah Umur, Tahap Satu Pelimpahan Berkas AG Pacar Mario Dandy akan Didahulukan
Pelimpahan berkas pelaku anak yang berkonflik dengan hukum dalam kasus penganiayaan David Ozora, AG (15) akan didahulukan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta
Penulis: Nurmahadi | Editor: Junianto Hamonangan
WARTAKOTALIVE.COM, SETIABUDI - Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Reda Mathovani sebut pelimpahan berkas pelaku anak yang berkonflik dengan hukum dalam kasus penganiayaan David Ozora, yakni AG (15) akan didahulukan.
Reda Mathovani mengatakan, pelimpahan berkas AG didahulukan karena mengingat AG masih di bawah umur.
Hal itu disampaikan Reda saat mengunjungi RS Mayapada untuk melihat kondisi terkini David Ozora, Kamis (16/3/2023).
"Jadi Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) siapa saja yang sudah diterima. SPDP para pelaku atas nama M, AG. Dan yang sudah ada berkas perkaranya A. Yang akan segera disidangkan yang berkasnya ada duluan yaitu yang A. Kenapa dia lebih dulu? karena masih di bawah umur," kata Reda.
Baca juga: Viral Video Mario Dandy Kabur Usai Isi BBM, Kapolsek Pesanggrahan: Kasus Lama dan Berakhir Damai
Pelimpahan berkas tahap pertama pelaku AG, lanjut Reda akan ditinjau selama 7 hari kedepan, dimulai sejak 13 hingga 20 Maret 2023.
Sedangkan untuk tersangka Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas, akan ditinjau selama 14 hari semenjak pelimpahan berkas tahap pertama.
"Berkas perkara baru masuk, baru kita pelajari. Tapi itu ada batas waktu, itu berkas itu nanti yang jelas enggak begitu makan waktu, anak-anak itu 7 hari, berkas penelitian 7 hari, kalau yang dewasa 14 hari," ujarnya.
Jika berkas tersebut sudah dinyatakan lengkap atau P21, kata Reda, baru akan masuk ke tahap selanjutnya.
Baca juga: Amanda alias APA Tertekan Namanya Terseret Kasus Penganiayaan Mario Dandy Terhadap David Ozora
Sementara itu, untuk tahap dua, Reda menyatakan akan rampung pada akhir Maret atau awal April 2023.
"7 hari selesai, misalkan udah lengkap P21 bisa jalan. Ya kalau diperkirakan ini tahap duanya akhir Maret atau awal April udah bisa," ujarnya.
Tak hanya itu, Reda juga menegaskan, untuk pelaku anak AG, Jaksa yang dihadirkan saat persidangan nanti adalah Jaksa khusus anak.
"Bahwa jaksa yang kami khususkan kasus AG ini adalah jaksa spesialis anak," katanya. (m41)
Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News.
penganiayaan
Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta
AG pacar Mario Dandy
Mario Dandy Satriyo
Shane Lukas
David Ozora
Reda Mathovani
Mario Dandy dan Shane Lukas akan Jalani Sidang, Jumat Siang Berkas Dikirim ke Kejari Jakarta Selatan |
![]() |
---|
Kondisi Putri Balqis Usai Alami KDRT Sempat Stres Tak Ketemu Anak, Polisi Tidak Jadi Masukan Tahanan |
![]() |
---|
Aniaya Warga dengan Sajam, 10 Anggota Gangster Junior Kampung Delima Bekasi Ditangkap |
![]() |
---|
Ayah Putri Balqis Baru Tahu Pertama kali Anaknya Jadi Korban KDRT Lewat Aduan Cucu |
![]() |
---|
Berkas Kasus Mario Dandy Dinyatakan P21, Kejati DKI Bantah karena Ada Desakan GP Ansor atau Banser |
![]() |
---|