Penganiayaan

Masih di Bawah Umur, Tahap Satu Pelimpahan Berkas AG Pacar Mario Dandy akan Didahulukan

Pelimpahan berkas pelaku anak yang berkonflik dengan hukum dalam kasus penganiayaan David Ozora, AG (15) akan didahulukan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta

Penulis: Nurmahadi | Editor: Junianto Hamonangan
Warta Kota/Nurmahadi
Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Reda Mathovani mengungkapkan pelimpahan berkas pelaku anak yang berkonflik dengan hukum dalam kasus penganiayaan David Ozora, AG (15) akan didahulukan oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. 

WARTAKOTALIVE.COM, SETIABUDI - Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Reda Mathovani sebut pelimpahan berkas pelaku anak yang berkonflik dengan hukum dalam kasus penganiayaan David Ozora, yakni AG (15) akan didahulukan.

Reda Mathovani mengatakan, pelimpahan berkas AG didahulukan karena mengingat AG masih di bawah umur.

Hal itu disampaikan Reda saat mengunjungi RS Mayapada untuk melihat kondisi terkini David Ozora, Kamis (16/3/2023).

"Jadi Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) siapa saja yang sudah diterima. SPDP para pelaku atas nama M, AG. Dan yang sudah ada berkas perkaranya A. Yang akan segera disidangkan yang berkasnya ada duluan yaitu yang A. Kenapa dia lebih dulu? karena masih di bawah umur," kata Reda.

Baca juga: Viral Video Mario Dandy Kabur Usai Isi BBM, Kapolsek Pesanggrahan: Kasus Lama dan Berakhir Damai

Pelimpahan berkas tahap pertama pelaku AG, lanjut Reda akan ditinjau selama 7 hari kedepan, dimulai sejak 13 hingga 20 Maret 2023.

Sedangkan untuk tersangka Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas, akan ditinjau selama 14 hari semenjak pelimpahan berkas tahap pertama.

"Berkas perkara baru masuk, baru kita pelajari. Tapi itu ada batas waktu, itu berkas itu nanti yang jelas enggak begitu makan waktu, anak-anak itu 7 hari, berkas penelitian 7 hari, kalau yang dewasa 14 hari," ujarnya.

Jika berkas tersebut sudah dinyatakan lengkap atau P21, kata Reda, baru akan masuk ke tahap selanjutnya.

Baca juga: Amanda alias APA Tertekan Namanya Terseret Kasus Penganiayaan Mario Dandy Terhadap David Ozora

Sementara itu, untuk tahap dua, Reda menyatakan akan rampung pada akhir Maret atau awal April 2023.

"7 hari selesai, misalkan udah lengkap P21 bisa jalan. Ya kalau diperkirakan ini tahap duanya akhir Maret atau awal April udah bisa," ujarnya.

Tak hanya itu, Reda juga menegaskan, untuk pelaku anak AG, Jaksa yang dihadirkan saat persidangan nanti adalah Jaksa khusus anak.

"Bahwa jaksa yang kami khususkan kasus AG ini adalah jaksa spesialis anak," katanya. (m41)

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News.

Sumber: Warta Kota
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved