Rabu, 3 Juni 2026

Liga 1

FIFA Menangkan Gugatan Marko Simic, Persija Harus Bayar Rp 1,34 Miliar

Persija dinyatakan bersalah oleh FIFA. Tim berjuluk Macan Kemayoran itu harus membayar gaji Marko Simic sebesar Rp 13,4 miliar.

Tayang:
Penulis: Rusna Djanur Buana | Editor: Rusna Djanur Buana
persija.id
Marko Simic lakukan selebrasi setelah menyetak gol melawan Arema FC Sabtu (5/2/2022) 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA--Gugatan mantan striker Persija Marko Simic kepada mantan klubnya dikabulkan oleh federasi sepak bola dunia FIFA.

Alhasil, manajemen Macan Kemayoran harus membayar haji Simic selama periode Mei 2020 hingga April 2022 dengan total mencapai lebih dari Rp 13 miliar.

Asosiasi Pesepak bola Profesional Indonesia (APPI) mendesak agar Persija mematuhi keputusan FIFA tersebut dan membayar hak Marko Simic.

Seperti diketahui Marko Simic dan Persija Jakarta bersengketa mengenai pembayaran gaji sang pemain.

Baca juga: Taklukkan PSIS Semarang, Thomas Doll Sebut Pemain Persija Jakarta Berhasil Kembalikan Gaya Permainan

Marko Simic pun sudah melaporkan kasus ini ke FIFA. Laporan itu telah ditindaklanjuti oleh FIFA belum lama ini.

Induk sepak bola internasional itu telah mengeluarkan putusan yang memenangkan pihak Marko Simic.

Dalam rilis tertulis setebal 23 halaman yang diterima Kompas.com pada Rabu (15/3/2023), FIFA mewajibkan Persija membayar tunggakan gaji Simic.

Jika dijumlahkan, nominal yang harus dibayarkan Persija Jakarta kepada Simic mencapai miliaran rupiah.

Nominal tersebut meliputi gaji, bonus, dan bunga dengan besaran lima persen yang wajib dibayar kubu Macan Kemayoran ke Simic.

Keputusan dari FIFA ini lalu direspons oleh APPI. Melalui CEO M Hardika Aji, APPI menyatakan bahwa Persija harus menghormati putusan tersebut.

Baca juga: Thomas Doll Kecewa Tidak Terima Laporan Perkembangan Pemain Persija Usai Bela Timnas Indonesia U-20

"Putusan hukum harus dijalankan dan dipatuhi," kata Aji dalam keterangannya pada Kamis (16/3/2023).

"Ini semakin menandakan bahwa pemotongan/penyesuaian gaji tidak dapat sepihak, harus ada kesepakatan kedua belah pihak," imbuhnya.

Perselisihan Simic dengan Persija bermula sejak sang pemain mengakhiri kontrak dengan klub pada April tahun lalu.

Lewat unggahan di media sosial pribadinya, Simic memutus kontrak sepihak karena gajinya tak dibayarkan Persija selama satu tahun.

"Dengan berat hati, saya harus mengumumkan bahwa saya telah mengakhiri kontrak saya secara sepihak dengan Persija Jakarta karena klub telah melanggar kontrak setelah tidak membayar gaji saya selama satu tahun," tulis Simic saat itu.

Baca juga: Menang Tipis atas PSIS, Persija Berhasil Rebut Posisi Persib di Runner-Up Klasemen Sementara Liga 1

Persija Jakarta kemudian mengeluarkan pernyataan yang membantah klaim Simic bahwa klub belum membayarkan gaji Simic selama satu tahun.

Merasa pernyataan Persija tak sesuai kenyataan, Simic melaporkan permasalahan ini ke FIFA dan putusan induk sepak bola internasional pun memihak kepadanya.

Berdasarkan keputusan FIFA pada poin 106, Persija Jakarta harus memenuhi pembayaran kepada Marko Simic sebesar 843.014 dolar Amerika Serikat (sekitar Rp 13 miliar) plus Rp 458.333.333.

Jika ditotal, Persija Jakarta berkewajiban membayar uang kepada Marko Simic sekitar Rp 13,4 miliar.

Persija Jakarta mempunyai tenggat waktu selama 45 hari untuk membayar uang ke Marko Simic.

mantan striker Persija Marko Simic
mantan striker Persija Marko Simic (persija.id)

Jika tidak bisa membayar sesuai jangka waktu yang ditetapkan, Persija bakal mendapatkan sanksi berat dari FIFA.

Hukuman itu berupa larangan mendaftarkan pemain baru, baik lokal maupun asing, selama selama tiga periode pedaftaran secara berturut-turut.

Konsekuensi kedua adalah jika dalam tiga periode pendaftaran pemain Persija belum membayar seluruh kewajibannya secara penuh, masalah ini akan dibawa ke Komite Disiplin FIFA.

Sengketa tersebut bisa dibahas di Komite Disiplin FIFA jika Simic mengajukan permintaan resmi setelah dalam periode yang ditentukan Persija tak bisa membayar nilai tersebut.

Sumber: Kompas.com
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved