Berita Jakarta

Bos KSP Indosurya Henry Surya Jadi Tersangka Lagi, Langsung Ditahan Bareskrim Polri

Henry Surya langsung ditahan di rumah tahanan (Rutan) Bareskrim Polri sejak Rabu (15/3/2023) kemarin.

Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Feryanto Hadi
Warta Kota/Ramadan LQ
Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Whisnu Hermawan saat menggelar konferensi pers di Bareskrim Polri, Kamis (16/3/2023) 

Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Ramadhan L Q 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Henry Surya, pendiri sekaligus pemilik Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya, ditetapkan sebagai tersangka oleh Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus).

Ia ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) serta pemalsuan surat KSP Indosurya, Senin (13/3/2023).

Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Whisnu Hermawan menuturkan, pihaknya menangkap bos KSP Indosurya itu keesokan harinya.

Henry Surya langsung ditahan di rumah tahanan (Rutan) Bareskrim Polri sejak Rabu (15/3/2023) kemarin.

"Tersangka HS akan ditahan di Rutan Bareskrim 20 hari ke depan sejak tanggal 15 (Maret) kemarin hingga April 2023," ujar dia, saat konferensi pers di Bareskrim Polri, Kamis (16/3/2023).

Baca juga: LQ Indonesia Imbau Para Korban Investasi Indosurya Tak Tergiur Tawaran Damai Henry Surya

Saat konferensi pers, Henry Surya ditampilkan dengan mengenakan baju tahanan berwarna oren dan masker.

Lebih lanjut, Whisnu menuturkan Henry Surya dijerat Pasal 263 KUHP, 266 KUHP, dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU.

Diberitakan sebelumnya, terdakwa kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya bernama Henry Surya, divonis bebas oleh hakim ketua di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Selasa (24/1/2023). 

Putusan tersebut menyulut protes dan amarah dari para korban yang sedari pagi sudah menyaksikan dan mengikuti keseluruhan persidangan. 

Baca juga: Korban Indosurya Gelar Aksi di Patung Kuda, Minta Hakim yang Vonis Lepas Henry Surya Diperiksa

Mereka ngamuk dan menyebut pengadilan selayaknya dagelan yang tidak berpihak pada korban. 

"Pengadilan sesat!, tutup saja pengadilan. Hakim sepanjang persidangan hanya tidur, enggak mendengarkan kami," jerit para korban sesaat keluar dari persidangan, Selasa (24/1/2023).

Dalam persidangan tersebut, hakim ketua mengatakan jika Indosurya telah melunasi uang-uang nasabah dengan cara mencicil.

Kendari begitu, salah satu korban yang merasa tertipu hingga Rp 7 miliar, Welly mengatakan pelunasan tersebut tidak sampai lima persen.

Halaman
12
Sumber: Warta Kota
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved