Berita Jakarta
Bos KSP Indosurya Henry Surya Jadi Tersangka Lagi, Langsung Ditahan Bareskrim Polri
Henry Surya langsung ditahan di rumah tahanan (Rutan) Bareskrim Polri sejak Rabu (15/3/2023) kemarin.
Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Feryanto Hadi
Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Ramadhan L Q
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Henry Surya, pendiri sekaligus pemilik Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya, ditetapkan sebagai tersangka oleh Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus).
Ia ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) serta pemalsuan surat KSP Indosurya, Senin (13/3/2023).
Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Whisnu Hermawan menuturkan, pihaknya menangkap bos KSP Indosurya itu keesokan harinya.
Henry Surya langsung ditahan di rumah tahanan (Rutan) Bareskrim Polri sejak Rabu (15/3/2023) kemarin.
"Tersangka HS akan ditahan di Rutan Bareskrim 20 hari ke depan sejak tanggal 15 (Maret) kemarin hingga April 2023," ujar dia, saat konferensi pers di Bareskrim Polri, Kamis (16/3/2023).
Baca juga: LQ Indonesia Imbau Para Korban Investasi Indosurya Tak Tergiur Tawaran Damai Henry Surya
Saat konferensi pers, Henry Surya ditampilkan dengan mengenakan baju tahanan berwarna oren dan masker.
Lebih lanjut, Whisnu menuturkan Henry Surya dijerat Pasal 263 KUHP, 266 KUHP, dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU.
Diberitakan sebelumnya, terdakwa kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya bernama Henry Surya, divonis bebas oleh hakim ketua di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Selasa (24/1/2023).
Putusan tersebut menyulut protes dan amarah dari para korban yang sedari pagi sudah menyaksikan dan mengikuti keseluruhan persidangan.
Baca juga: Korban Indosurya Gelar Aksi di Patung Kuda, Minta Hakim yang Vonis Lepas Henry Surya Diperiksa
Mereka ngamuk dan menyebut pengadilan selayaknya dagelan yang tidak berpihak pada korban.
"Pengadilan sesat!, tutup saja pengadilan. Hakim sepanjang persidangan hanya tidur, enggak mendengarkan kami," jerit para korban sesaat keluar dari persidangan, Selasa (24/1/2023).
Dalam persidangan tersebut, hakim ketua mengatakan jika Indosurya telah melunasi uang-uang nasabah dengan cara mencicil.
Kendari begitu, salah satu korban yang merasa tertipu hingga Rp 7 miliar, Welly mengatakan pelunasan tersebut tidak sampai lima persen.
Ganjil Genap Jakarta Kamis 1 Juni Diliburkan, Termasuk Car Free Day Saat Hari Libur Waisak |
![]() |
---|
Ibu Kota Pindah ke Kalimantan Timur, MAPKB Usulkan Jakarta Tidak Melulu Fokus Ekonomi Global |
![]() |
---|
Polemik Ruko Serobot Lahan Fasum di Pluit, DKI Jakarta Butuh Pemimpin Tegas dan Berani |
![]() |
---|
Kasudinkes Jakbar Sebut Puskesmas Terbuka Jadi Solusi Warga yang Tolak Pembangunan Puskesmas Glodok |
![]() |
---|
Polemik Pembangunan Puskesmas Glodok, Warga Pilih Mana, Fasilitas Olahraga atau Kesehatan? |
![]() |
---|