Berita Video
VIDEO : Polresta Bogor Kota Tunjukkan Pelaku dan Barang Bukti Pembacokan Pelajar SMK Bogor
Terdapat juga barang bukti yang turut diamankan yakni sebilah gobang panjang, baju korban, rekaman kamera CCTV dan lainnya.
Penulis: Cahya Nugraha | Editor: Alex Suban
WARTAKOTALIVE.COM, BOGOR - Secara resmi Polresta Bogor Kota menggelar rilis terkait dengan kasus penangkapan para pelaku yang terlibat dalam peristiwa yang memakan korban jiwa, yakni Arya Saputra kelas X SMK.
Ketiga pelaku dihadirkan langsung di Mapolresta Bogor Kota saat konferensi pers, Selasa (14/3/2023).
Simak Video Berikut :
Namun aktor utama dalam peristiwa ini, ASR belum berhasil diamankan, kendati demikian jajaran Polresta Bogor Kota akan terus mengejar dan menangkap ASR yang diketahui pada saat kejadian dia lah yang menebas Arya dengan sebilah sajam berjenis gobang.
Adapun ketiga pelaku yang berhasil diamankan yakni, MA (17) berperan sebagai pemilik motor dan senjata tajam jenis gobang, SA (18) yang berperan membuang barang bukti senjata tajam dan pada saat kejadian SA juga hendak memukul Arya menggunakan topi yang ia kenakan saat itu, namun meleset dan satu orang yang tidak disebutkan namanya berperan menyembunyikan MA dan SA.
Baca juga: Pembacokan Siswa SMK Hingga Tewas di Bogor, Polisi Ungkap Peran Ketiga Pelaku yang Berstatus Pelajar
Baca juga: Arya Tewas Ditebas Pelajar, Politisi PPP Akhmad Saeful Bakhri Sesali Visi Ramah Keluarga Kota Bogor
"Yang masih buron ASR alias T. Dia yang membacok," kata Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso kepada wartawan.
Terdapat juga barang bukti yang turut diamankan yakni sebilah gobang panjang, baju korban, rekaman kamera CCTV dan lainnya.
Atas perbuatannya para pelaku diacam dengan Pasal 76 C jo Pasal 80 Ayat 3 UU Nomor 35 Tahun 2014 perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak ancaman penjara maksimal 15 tahun dan atau denda Rp 3 miliar serta Pasal 338 KUHP hukuman paling lama 15 tahun penjara.
"Dan satu yang menyembunyikan dikenakan Pasal 221 KUHP dengan pidana penjara paling lama empat tahun." tutup Bismo
VIDEO Omset Puluhan Juta Perhari, Praktik Aborsi Ilegal di Duren Sawit Digrebek Polisi! |
![]() |
---|
VIDEO Anies Baswedan Singgung Kasus Sambo Hingga Rafael Alun Kala Pidato di Depan Relawan |
![]() |
---|
VIDEO JK Sebut Pemerintah Bayar Utang Rp1.000 Triliun, Terbesar dalam Sejarah Indonesia |
![]() |
---|
VIDEO Kasus Ruko Serobot Lahan Fasum Pluit, Akan Segera Dimulai Pembongkaran |
![]() |
---|
VIDEO Pelaku Penipuan 'JASTIP' Tiket Konser Coldplay Dibekuk Polisi |
![]() |
---|