Berita Nasional

Tersangka Pemalsuan Izin Tambang Laporkan Ditreskrimum Polda Gorontalo ke Propam Mabes Polri

Tersangka kasus pemalsuan perizinan tambang batubara Zurhati Usman melaporkan jajaran Ditreskrimum Polda Gorontalo ke Propam Mabes Polri

Istimewa
Kuasa hukum tersangka pemalsuan perizinan tambang batubara Zurhati Usman, yakni Feldy Taha. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -- Tersangka kasus pemalsuan perizinan tambang batubara Zurhati Usman selaku Ketua Badan Pengawas KUD Dharma Tani melaporkan jajaran Ditreskrimum Polda Gorontalo ke Propam Mabes Polri pada 13 Maret 2023 lalu.

Pasalnya Zurhati Usman merasa penetapan tersangka dirinya serta penangkapan yang dilakukan Ditreskrimum Polda Gorontalo dengan mengikutsertakan satu regu personil polisi berjumlah lebih dari 20 orang dengan bersenjata lengkap, tidak sesuai prosedur.

Hal itu dikatakan kuasa hukum Zurhati Usman, yakni Feldy Taha SH, Rabu (15/3/2023). "Tanpa babibu, alias tanpa prosedur baku, tiba-tiba Zurhati Usman klien kami ditetapkan sebagai tersangka oleh Subdit III Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Gorontalo," kata Feldy Taha SH. 

Feldy Taha menjelaskan kan kliennya ditetapkan sebagai tersangka pada tanggal 28 Februari 2023  dengan surat ketetapan Nomor : S.Tap/17/II/Res.1.9/2023/Ditreskrimum dalam dugaan pemalsuan oleh kepolisian Daerah Gorontalo:

Feldy menuding penetapan status tersangka tersebut sangat janggal, pasalnya penyidik tidak menerangkan bahwa penetapan tersangka telah melalui penyelidikan (terlampir).

Menurut Feldy penetapan tersangka kliennya merupakan suatu tuntutan tanpa dasar dan kriminalisasi yang di lakukan oleh Subdit III Reserse Kriminal Umum Polda Gorontalo.

Baca juga: IPW Soroti Tambang Ilegal di Konawe Utara, Desak Aparat Bertindak

Sebab kata dia sebelumnya kliennya menerima surat perintah membawa saksi tertanggal 27 Februari 2023 dengan menerangkan pertimbangan membawa tersangka.

"Padahal penetapan tersangka kepada klien kami di keluarkan pada tanggal 28 Februari 2023," imbuhnya.

Feldy menjelaskan dalam surat perintah membawa saksi, Ditreskrimum Polda Gorontalo, tidak menyebut akan mengikutsertakan satu regu personil polisi berjumlah lebih dari 20 orang dengan peralatan lengkap.

Baca juga: Bareskrim Polri Limpahkan Kembali Berkas Perkara Tambang Ilegal Ismail Bolong ke Kejagung

Karena itulah Feldy meminta Propam Mabes Polri untuk lakukan investigasi guna mengetahui apakah biaya menurunkan 1 regu personil bersenjata lengkap di tanggung negara atau pihak lain.

Apalagi kata Feldy sebelum penetapan tersangka kliennya, penyidik tidak pernah menjelaskan secara jelas dan detail kesalahan dan tindak pidana apa yang dilakukan kliennya.

Selain itu, menurut Feldy, penyidik juga tidak pernah menjawab pertanyaan kliennya yang menanyakan tentang legalitas pelapor.

Baca juga: Dugaan Penggelapan Saham Tambang Batubara, Bareskrim Tetapkan Tiga Bos PT RUBS Jadi Tersangka

Yang lebih aneh kata Feldy, dalam BAP turunan yang di berikan penyidik kepada kliennya, pada pertanyaan ke 2, tertulis penyidik bertanya, Kenapa anda tidak bersedia untuk di mintai keterangan?

Padahal, menurut Feldy tidak ada pertanyaan tersebut dilontarkan penyidik ke kliennya.

"Sebenarnya pertanyaan itu tidak pernah di tanyakan oleh penyidik kepada klien kami," tegasnya.  
 
Dengan adanya pelaporan tersebut, kata Feldy diharapkan Kadiv Propam Mabes Polri dapat mengambil sikap yang tegas dan melakukan proses hukum kepada Kapolda Gorontalo dan atau Dirkrimum Polda Gorontalo serta penyidik Polda Gorontalo.

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News

BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved