Narkoba
Sidang Narkoba Teddy Minahasa, Kuasa Hukum Boyong Ayah dan Istri AKBP Dody Prawiranegara Jadi Saksi
Sidang lanjutan kasus narkoba Teddy Minahasa dengan terdakwa AKBP Dody Prawiranegara menghadirkan ayah dan istri Dody
Penulis: Nuri Yatul Hikmah | Editor: Budi Sam Law Malau
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -- Sidang lanjutan kasus narkoba Teddy Minahasa dengan terdakwa AKBP Dody Prawiranegara kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Rabu (15/3/2023).
Kali ini, ayah Dody Prawiranegara, Irjen Pol (Purn) Maman Supratman dan istri Dody, Rakhma Darma Putri dihadirkan tim penasihat hukum terdakwa untuk menjadi saksi fakta meringankan.
Selain itu, pihak Dody Prawiranegara juga memboyong serta dua saksi ahli, yakni ahli hukum pidana dan psikologi klinis.
"Hari ini sesuai agenda persidangan adalah mendengar saksi yang meringankan yang diajukan oleh penasihat hukum terdakwa, demikian juga, ada dua orang ahli. Untuk itu melanjutkan pemeriksaan terlebih dahulu untuk mendengar saksi yang meringankan," ujar Hakim Ketua Jon Sarman Saragih di muka sidang, Rabu.
Setelah itu, tim penasihat hukum terdakwa memanggil ayah dan istri Dody untuk memberi kesaksian menyangkut intervensi dan skenario yang ditekan Teddy Minahasa saat berada di penempatan khusus (patsus) Polda Metro Jaya.
"Kami akan menghadirkan saksi fakta meringankan. Ahli dihadirkan hari ini, tapi siang Yang Mulia," kata kuasa hukum Dody, Adriel Viari Purba.
Baca juga: Barang Bukti Chat Dianggap Tidak Sah, Dakwaan Teddy Minahasa Harus Batal Demi Hukum
Kemudian, dua saksi yakni ayah dan istri Dody masuk ke ruang sidang dan diambil sumpahnya.
Sementara itu, pantauan Wartakotalive.com di lokasi, sidang tersebut dimulai pada pukul 10.20 WIB di ruang sidang Kusumah Atmaja.
Terdakwa Dody nampak datang dengan menggunakan pakaian hitam putih tanpa menjinjing tas apapun.
Baca juga: Ahli Pidana Jamin Ginting Bela Teddy Minahasa, Sebut Barang Bukti Chat WA Tidak Sah di Sidang
Dody mengaku sehat saat ditanyai oleh Hakim Ketua Jon Sarman Saragih, sehingga persidangan bisa dilanjutkan.
Untuk informasi, dalam kasus peredaran narkoba ini, Dody Prawiranegara didakwa menawarkan, membeli, menjual, dan menjadi perantara narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu hasil barang sitaan yang beratnya lebih dari lima gram.
Baca juga: Tak Diakui Teddy Minahasa sebagai Istri, Linda Akan Bongkar Momen Pernikahannya di Sukabumi
Selain Dody, terseret dalam kasus tersebut juga kaki tangan Teddy Minahasa, Hendra, Aril Firmansyah, Aipda Achmad Darmawan, Mai Siska, Kompol Kasranto, Aiptu Janto Situmorang, Linda Pujiastuti, Syamsul Ma'arif, Muhamad Nasir, dan AKBP Dody Prawiranegara.
Teddy dan para terdakwa lainnya didakwa melanggar Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2, juncto Pasal 132 Ayat 1, juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (m40)
Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News
sidang narkoba Teddy Minahasa
Teddy Minahasa
Dody Prawiranegara
Irjen Teddy Minahasa
PN Jakarta Barat
Kecewa Dijebak Anaknya-Pesan Ganja dari Lapas Semarang, Tangis Asfiyatun Pecah: Santoso Memang Tega |
![]() |
---|
Tak Kunjung Dipecat Meski Divonis Penjara Seumur Hidup, Kompolnas Desak Polri PTDH Teddy Minahasa |
![]() |
---|
Polri Terkesan Lindungi Teddy Minahasa, Masih Menyandang Pangkat Irjen meski Sudah Vonis PN Jakbar |
![]() |
---|
Meski Divonis Penjara Seumur Hidup, Irjen Teddy Minahasa Masih Terima Gaji dan Tunjangan dari Polri |
![]() |
---|
Forum Pemuda Betawi Soroti 1,2 juta Pengguna Narkoba di Jakarta |
![]() |
---|