Berita Nasional
Kebangkitan Ekonomi Kreatif Dari Regulasi, Buku yang Bersumber dari Hasil Diskusi di Komisi X DPR
Abdul Fikri Faqih berharap bukunya dapat menjembatani cara berpikir analitik dengan berpikir kreatif dalam bentuk regulasi.
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA—Sejak muncul Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2019 tentang Ekonomi Kreatif, mulai bermunculan para pelaku usaha, bukan hanya di sektor formal saja, tapi juga digital yang merambah di media sosial.
Sejak Pandemi Covid-19 pada awal Maret 2020 lalu, industri ekonomi kreatif mandek. Banyak pelaku usaha yang gulung tikar karena terbentur pada pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).
Seiring keberhasilan pemerintah mengendalikan pandemi. Perlahan industri ekonomi kreatif kembali bangkit.
Meski begitu, belum ada aturan yang mengikat UU Nomor 24/2019 belum berlaku.
Barulah pada tahun lalu, pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2022 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2019 tentang Ekonomi Kreatif.
Baca juga: Hakim Agung Haswandi Sebut Buku Saku Pedoman Eksekusi MA Jadi Solusi Tidak Jelasnya Prosedur
Hal itu yang membuat Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Abdul Fikri Faqih menulis buku berjudul ‘Kebangkitan Ekraf dari Regulasi’, yang diluncurkan pada talkshow bertajuk ‘Membaca Itu Sehat, Menulis Itu Hebat’ di gedung Perpustakaan Nasional Republik Indonesia (Perpusnas RI) Jalan Merdeka Selatan, Jakarta, Rabu (15/3/2023).
Turut hadir Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparefrakf) Sandiaga Salahudin Uno, Kepala Perpusnas RI Muhammad Syarif Bando, dan konten kreator sekaligus komika Raim Laode.
“Buku ini membuat tentang undang-undang yang pertama kali di Indonesia tentang ekonomi kreatif,” ujar Fikri.
Ia mengungkapkan, industri ekonomi kreatif sudah ada sejak 2007 silam. Kemudian dibentuk kembali pada 2011, dan selang delapan tahun kemudian dibuatlah regulasi yang mengaturnya yakni UU Nomor 24/2019. “Buku ini baru di launching sekarang, karena harus menunggu dulu PP diterbitkan pemerintah,” sebutnya.
Fikri menjelaskan, buku ini bisa menjadi panduan bagi pelaku ekonomi kreatif, baik yang lama maupun pemula, dalam menjalankan roda usahanya.
Baca juga: Sukses Dengan “Untuk Apa Menikah", Rani Anggraeni Dewi Rilis Buku Baru Berjudul “Untuk Apa Bertahan”
Diantaranya mengatur tentang cara pengajuan pembiayaan ke perbankan.
“Dengan adanya UU Nomor 24/2019, yang diperkuat PP Nomor 24/2022, mestinya hal itu bisa dilakukan. Tujuannya agar para pelaku ekonomi kreatif lebih produktif,” ujarnya.
Ide awal menulis buku Kebangkitan Ekraf Dari Regulasi berawal dari diskusi-diskusi yang dilakukan di Komisi X, yang berlangsung tanpa ada catatan. Maka, Fikri kemudian mengumpulkan sejumlah staf ahli untuk merangkum, kemudian dituangkan ke dalam sebuah buku.
Menurutnya, hal itu amat disayangkan bila tak diketahui oleh publik.
Ini Tujuan BAPPEBTI yang Resmi Meluncurkan Persetujuan Pengelola Tempat Penyimpanan Emas PT KMI |
![]() |
---|
Putu Rudana: RUU Permuseuman Harus Sejalan dengan Trisakti Bung Karno |
![]() |
---|
Gibran dan Sejumlah Kepala Daerah PDIP Akan Beri Pemaparan Kinerja Kerakyatan di Rakernas III |
![]() |
---|
PP 26/2023 Dinilai Dosen Universitas Padjajaran Mampu Cegah Penambangan Pasir Laut Ilegal |
![]() |
---|
Film Terpilih FFB Diputar Dalam Cannes Film Festival, Sandiaga Uno Ajak Sineas Angkat Kearifan Lokal |
![]() |
---|