Anak Pejabat Pajak
Pacar Mario Dandy Kecele, LPSK Tolak Permohonan Perlindungan meski Masih ABG
AG, pacar Mario Dandy, terjepit. Permohonan perlindungan ABG berusia 15 tahun ini pada LPSK ditolak, entah apa alasannya.
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Entah apa alasannya, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menolak permintaan perlindungan yang seorang ABG berinisial AG (15).
Diketahui, AG adalah pacar Mario Dandy Satrio (20), anak pejabat pajak yang kini sedang disorot.
Sebab, AG terlibat dalam kasus penganiyaan ke Crytalino David Ozora (17), putra petinggi GP Ansor.
"Kami sudah putuskan menolak," kata Wakil Ketua LPSK Susilaningtias, Selasa (14/3/2023).
Susi belum merinci alasan pihaknya menolak permohonan perlindungan tersebut.
"Menolak dan memberikan rekomendasi, tapi saya lupa detail soal rekomendasinya," ujarnya.
Berbeda dengan AG, LPSK mengabulkan permohonan saksi kunci dalam kasus ini yakni orangtua temannya David berinisial N dan R.
Baca juga: Polda Metro Jaya Akan Panggil 4 Saksi Penganiayaan Dilakukan Mario Dandy Pada David Ozora
"(saksi kunci) Diterima dan diberikan perlindungan," singkatnya.
Sebelumnya, Lembaga Pelindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyatakan mendapatkan permohonan perlindungan dari beberapa pihak dalam kasus pengeroyokan yang dilakukan Mario Dandy Satrio (20), anak mantan pejabat eselo III Ditjen Pajak Kemenkeu terhadap David Ozora.
Adapun pihak yang dimaksud yakni perempuan berinisial AG (15) yang diketahui merupakan teman perempuan dari Mario Dandy.
Baca juga: Sejak Ditahan Atas Kasus Penganiayaan, Mario Dandy Belum Pernah Dijenguk Keluarga
"Permohonan perlindungan dari A itu diajukan 1 Maret. Kemudian kami sudah bertemu dengan A mendapatkan keterangan dari A," kata Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu, Rabu (8/3/2023).
Tak hanya AG, Edwin juga menyatakan pihaknya mendapatkan permohonan perlindungan dari seorang saksi berinisial N dan R.
Diketahui, N dan R ini merupakan seorang ibu dan anak yang turut menghentikan tindakan Mario Dandy terhadap David saat kejadian pengeroyokan.
Pengajuan permohonan dari N dan R ke LPSK itu dilakukan dua hari setelah AG.
"N dan R sudah ngajuin permohonan tanggal 3 Maret, prosesnya masih dalam telaah juga. Kami mengikuti keterangan N dan R," ucap Edwin.
Kabulkan Permohonan David
Sebagai informasi, sejauh ini LPSK telah mengabulkan permohonan perlindungan yang dilayangkan David Ozora (17) korban penganiayaan anak mantan pejabat Ditjen Pajak Kemenkeu Mario Dandy Satrio (20).
Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo mengatakan, pemberian perlindungan itu diputuskan dalam Sidang Mahkamah Pimpinan LPSK (SMPL).
Kata Hasto, jenis perlindungan yang diberikan kepada David, yaitu pemenuhan hak prosedural, bantuan medis dan rehabilitasi psikologis.
"Hanya untuk rehabilitasi psikologis baru akan diberikan menunggu kondisi Ananda D membaik," kata Hasto dalam keterangan tertulisnya, Senin (6/3/2023).
Hasto menambahkan, untuk pemberian layanan rehabilitasi psikologis diperlukan asesmen terhadap David.
Oleh karenanya kata dia, mau tidak mau tim asesmen dari LPSK menunggu kondisi David sadar dari komanya.
"Permohonan perlindungan D diterima karena dinilai telah memenuhi syarat perlindungan, baik formil maupun materiil. Selain itu, kasus penganiayaan berat yang diderita korban juga termasuk dalam tindak pidana prioritas LPSK," katanya.
Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/agnes-haryanto.jpg)