Kecelakaan

Dua Unit Pengangkut Sampah Milik Dinas LH DKI Jakarta Kecelakaan di Bantargebang Akibat Rem Mendadak

Dunia unit pengangkut samaph milik Dinas LH DKI Jakarta kecelakaan di Bantargebang, yang dipicu rem medadak.

Penulis: Leonardus Wical Zelena Arga | Editor: Valentino Verry
warta kota/leonardus wical
Truk sampah milik Dinas LH DKI Jakarta rusak parah akibat kecelakaan yang terjadi di Bantargebang, Senin (13/3/2023) sore. Peristiwa dipicu rem mendadak kendaraan di depannya. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Dua unit pengangkut sampah milik Dinas Lingkungan Hidup (LH) DKI Jakarta mengalami kecelakaan di Jalan Raya Narogong.

Tepatnya di depan PT Arpeni, RT 03 RW 04, Bantargebang, Bekasi, Senin (13/3/2023) sore.

Kepala Seksi Humas Dinas LH DKI Jakarta, Yogi Ikhwan membenarkan hal tersebut terjadi pada truk sampah dan mobil boks miliknya.

"Jadi kronologinya, ada security PT Arpeni yang memberhentikan mobil boks sampah tersebut secara mendadak," ujar Yogi.

Karena berhenti mendadak, truk sampah bernomor plat B 9566 TOQ di belakangnya tidak tertahan remnya, sehingga menabrak mobil boks yang berhenti mendadak itu.

Akibat dari kecelakaan tersebut, sopir truk mengalami luka ringan pada kaki kanannya.

Baca juga: Pengendara Sepeda Motor di Gatsu Tewas Ditabrak Truk Sampah, Polisi Belum Tentukan Status Sang Sopir

"Kalau pengemudinya, ada luka ringan di kaki kanan karena sempat terjepit," ucap Yogi.

Yogi pun memastikan, sopir truk tersebut sudah langsung mendapatkan perawatan dari tim medis di lokasi kejadian.

Berdasarkan foto yang diterima oleh awak media, terlihat truk berwarna oranye rusak parah pada bagian depan.

Baca juga: Tabrakan Motor vs Truk Sampah Dinas LH DKI Jakarta, Satu Orang Meninggal Dunia

"Sementara untuk armada perlu diderek, karena enggak bisa bergerak baik setir maupun armadanya," kata Yogi.

Yogi memastikan bahwa sopir truk tersebut tidak mendapatkan sanksi, karena bukan kelalaiannya.

Supir truk sampah Dinas LH DKI Jakarta luka ringan karena kecelakaan yang dialami.
Supir truk sampah Dinas LH DKI Jakarta luka ringan karena kecelakaan yang dialami. (warta kota/leonardus wical)

"Kalau bukan karena kelalaian dan dia sebagai korban, jadi tidak kami kenakan sanksi," pungkas Yogi.

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News

Sumber: Warta Kota
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved