Berita Depok

Dokter Spesialis Anastesi 17 Tahun Kerja di RS Swasta Dapatkan Haknya, Pesangonnya Capai Rp455 Juta

Seorang dokter spesialis anastesi yang bekerja selama belasan tahun di sebuah rumah sakit swasta kawasan Depok kini berhasil mendapatkan haknya.

Editor: Panji Baskhara
Kompas.com/Wikimediacommons
Ilustrasi: Seorang dokter spesialis anastesi yang bekerja selama belasan tahun di sebuah rumah sakit swasta kawasan Depok kini berhasil mendapatkan haknya, atas pertimbangan, pihak rumah sakit wajib bayar uang pesangon ditambah uang masa kerja dengan total nilai nominal Rp 455.000.000. 

WARTAKOTALIVE.COM - Seorang dokter di sebuah rumah sakit swasta di Depok berhasil perjuangkan haknya untuk dapatkan pesangon melalui persidangan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI).

Sosok itu bernama Subuh Widhyono, seorang dokter spesialis anastesi yang bekerja selama 17 tahun mendapat hak pesangonnya.

Namun, usahanya untuk dapat haknya melalui persidangan PHI ini menemui jalan panjang saat mendaftarkan gugatan di Pengadilan Negeri Bandung.

"Awalnya beberapa dokter melakukan gugatan di pengadilan tapi tidak ada satu pun yang dikabulkan. Saat proses persidangan PHI Pengadilan Negeri Bandung hakim masih meraba-raba"

Baca juga: Puluhan Karyawan Swasta Sakit Hati Alami PHK Tanpa Pesangon, Laporkan Bos ke Polda Metro Jaya

Baca juga: Dinas Bina Marga DKI Jakarta Lega, 100 Karyawan PJLP yang Terkena PHK Tanpa Pesangon tidak Marah

Baca juga: Perppu Cipta Kerja yang Diteken Jokowi Bisa Buat Pegawai Rentan PHK, Pesangon Cuma 0,5 Persen

"Apakah dokter ini pekerja atau bukan sehingga mereka itu menafsirkan yang namanya pekerja itu harus ada kontrak," katanya kuasa hukum dokter Subuh, Odie Hudiyanto di Jakarta, Senin (13/3/2023).

Dalam gugatannya yang bernomor 111/Pdt.Sus-PHI/2022/PN.Bdg, hakim menolak seluruh gugatan tersebut.

Namun, usaha Subuh untuk mendapatkan haknya tak berhenti sampai di situ.

Saat gugatan itu ditolak dalam sidang PHI, terdapat multitafsir soal profesi kedokteran.

Namun, perbedaan tafsir profesi kedokteran itu terjawab saat Subuh saat mengajukan kasasi di Mahkamah Agung.

"Mahkamah Agung RI melalui putusan nomor 36K/Pdt.Sus-PHI/2023 tertanggal 31 Januari 2023 menyatakan dokter termasuk pekerja yang tunduk pada aturan ketenakerjaan," terang Odie.

Menurut Odie, Majelis Hakim di PHI Bandung kaku menafsirkan jika seseorang bisa dikategorikan pekerja apabila memiliki jam kerja sebanyak 40 jam dalam seminggu.

"40 jam kerja dalam seminggu adalah aturan maksimal. Kelebihan jam kerja diatas 40 jam itu dihitung sebagai kerja lembur."

"Sementara jika seorang dokter bekerja kurang dari 40 jam seminggu bukan masalah dan tak ada larangan atau pelanggaran hukum jika jam kerja kurang dari 40 jam seminggu," jelasnya.

Atas perbedaan tafsir itu, Majelis Hakim Kasasi akhirnya sependapat dengan uraian disampaikan di dalam memori kasasi Mahkamah Agung.

Halaman
12
Sumber: Warta Kota
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved