Transjakarta

417 Bus Transjakarta Terbengkalai, Komisi C Bakal Cek ke Lapangan Sebelum Dilelang

Komisi C DPRD DKI Jakarta bakal melakukan inspeksi mendadak (sidak) untuk mengecek kondisi ratusan bus Transjakarta yang terbengkalai sebelum dilelang

Beritajakarta.id
ilustrasi Komisi C DPRD DKI akan awasi bus Transjakarta yang akan dilelang 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Komisi C DPRD DKI Jakarta bakal melakukan inspeksi mendadak (sidak) untuk mengecek kondisi ratusan bus Transjakarta yang terbengkalai sebelum dilelang.

Pada pekan lalu, Dinas Perhubungan DKI Jakarta mengajukan penghapusan aset barang milik daerah berupa kendaraan dinas operasional sebanyak 417 bus Transjakarta.

Wakil Ketua Komisi C DPRD DKI Jakarta, Rasyidi mengatakan, awalnya anggota berencana meninjau beberapa lokasi terbengkalainya bus Transjakarta pada pekan ini.

Namun hal itu diundur lantaran dewan memiliki beberapa kegiatan, mulai dari rapat paripurna dari Senin (13/3/2023) sampai Rabu (15/3/2023), kemudian dilanjutkan kunjungan kerja (kungker) mulai Kamis (16/3/2023) sampai Sabtu (18/3/2023).

“Mungkin minggu depan jadinya, itu banyak yang harus kami lihat pertama perihal 417 unit bus, itu harus langsung ke lapangan,” kata Rasyidi pada Selasa (13/3/2023).

Baca juga: Komisi B Anggap Kuncoro Sadar Diri Tak Mampu Benahi Transjakarta hingga Mundur dari Jabatan Dirut

Menurut dia, peninjauan harus dilakukan untuk memastikan kembali ratusan bus yang telah ditaksir senilai Rp 21 miliar tersebut.

Selain itu, pengadaan bus sekitar tahun 2013 lalu itu juga bermasalah, sehingga mantan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta terjerat hukum.

“Ini ada beberapa mobil yang masih baik (saat itu) tapi kenapa dijual. Itu saja dasarnya ingin melihat langsung, betul atau tidak,” ujar politisi PDI Perjuangan ini.

Selain itu, pengecekan bus juga dilakukan untuk memastikan kondisi bus Transjakarta yang dikabarkan beberapa komponen mobil dinyatakan hilang dicuri orang.

Aktifitas penguna transportasi Transjakarta yang sudah dibuka untuk umum  di Halte Juanda, Jalan Juanda, Jakarta Pusat, Selasa(7/3/2023). Halte yang sepenuhnya belum selesai ini tersambung dengan dengan Stasiun Juanda  untuk mempermudah dan keyamanan penguna trapotasi umum
Aktifitas penguna transportasi Transjakarta yang sudah dibuka untuk umum di Halte Juanda, Jalan Juanda, Jakarta Pusat, Selasa(7/3/2023). Halte yang sepenuhnya belum selesai ini tersambung dengan dengan Stasiun Juanda untuk mempermudah dan keyamanan penguna trapotasi umum (wartakotalive.com, Henry Lopulalan)

Pengecekan bus secara langsung sebagai bentuk tertib administrasi, sehingga dewan tidak dicap asal stempel atau menyetujui usulan eksekutif.

“Apa benar atau nggak, apa dimaling orang makanya kami perlu lihat langsung. Jangan sampai kami nanti menyetujui itu, kami kena juga seolah-olah kami setuju (komponen bus dicuri), padahal bukan tentang setuju nggak setuju tapi kami setuju saja kalau itu benar,” jelas Rasyidi.

Kata dia, duit hasil lelang bus Transjakarta akan masuk kas pemerintah daerah untuk kepentingan masyarakat.

Apalagi pengadaan mobil itu menggunakan uang rakyat yang disimpan dalam anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD).

Baca juga: Baru Diangkat Heru, Kuncoro Mundur dari Dirut Transjakarta, Anggota Komisi B: Kayak Anak Kecil

“Masuknya nanti ke kas Pemda dong, itu kan pernah kami beli kemudian setelah dianggapnya tidak dipakai, kami jual dan harus kembali ke negara,” ungkapnya.

Diberitakan sebelumnya, Dishub DKI Jakarta mengajukan permohonan persetujuan penghapusan 417 bus Transjakarta sebagai aset daerah.

Dishub memproyeksikan, nilai lelang bus yang sudah terbengkalai selama tujuh tahun itu sekitar Rp 21,3 miliar, sebagaimana taksiran Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP).

Jika bus dibiarkan terlalu lama, biaya perawatan akan jauh lebih mahal.

Lelang aset ini mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.

Dalam Pasal 331 dijelaskan, bahwa pemindahtanganan barang atau aset milik pemerintah daerah dengan nilai di atas Rp 5 miliar harus mendapat persetujuan dari DPRD DKI Jakarta.

Bahkan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan (periode 2017-2022) telah menerbitkan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 427 Tahun 2022 tentang Nilai Limit Penjualan Barang Milik Daerah secara Lelang Berupa Kendaraan Dinas Operasional Sebanyak 417 Unit.

“Kalau ditanya susut, pasti ada susut, tapi ini sudah di-SK-kan Pak Gubernur (Anies Baswedan). Kalau dinilai kembali harus dari 0, harus dari SK lagi. Tiap persetujuannya itu harus ada pencantuman nilai,” kata Kepala Badan Pengelolaan Aset Daerah (BPAD) DKI Jakarta Reza Pahlevi. (faf) 

 

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved