Berita Video

VIDEO Bawa Celurit hingga Air Keras, 25 Remaja Ditangkap Saat Hendak Tawuran

Polisi menyita tiga bilah celurit panjang dan dua botol plastik berisi cairan air keras untuk melukai lawannya dari remaja yang hendak tawuran

Penulis: M. Rifqi Ibnumasy | Editor: Fredderix Luttex

WARTAKOTALIVE.COM, TANJUNG PRIOK - Polres Metro Jakarta Utara berhasil menangkap 25 remaja saat hendak tawuran di sekitar Kelapa Gading hingga Cilincing.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara AKBP Iverson Manossoh menjelaskan, puluhan remaja itu kedapatan membawa senjata tajam (sajam) hingga air keras saat ditangkap pada Minggu (13/3/2023) dini hari.

"Tim Patroli Perintis Polda Metro Jaya dan Polres Metro Jakarta Utara melakukan pendalaman terhadap 25 orang yang akan melakukan aksi tawuran," kata Iverson dalam konferensi pers di Mapolres Metro Jakarta Utara, Senin (13/3/2023).

Ironisnya dari 25 pelaku yang diamankan, sembilan di antaranya masih berstatus anak-anak di bawah umur.

"Tiga lokasi yang menjadi sasaran penangkapan ini di dekat kantor ekspedisi di Pegangsaan Dua, kemudian di Jalan Sukapura Timur, dan di Jalan Kampung Rawa Indah Timur," ujarnya.

"Mereka diamankan Minggu dini hari sekitar pukul 3.00 WIB sampai pukul 6.30 WIB," sambungnya.

Baca juga: VIDEO Aksi Unjuk Rasa Digelar Partai Buruh dan Organisasi Serikat Buruh di Depan Gedung DPR

Dari tangan para pelaku ini, polisi berhasil menyita tiga bilah celurit panjang dan dua botol plastik berisi cairan air keras untuk melukai lawannya.

"Ada juga handphone berbagai jenis yang di dalamnya terdapat beberapa medsos yang digunakan oleh kelompok ini untuk melakukan komunikasi sebagai sarana mereka untuk janjian melakukan aksi tawuran," ungkapnya.

Puluhan pelaku tawuran ini dibawa ke Mapolres Metro Jakarta Utara untuk dilakukan pendataan.

Baca juga: VIDEO Polri Klaim Tidak Ada Pengamanan Khusus Untuk Eliezer

Kemudian, sebagian dari mereka dikembalikan kepada orang tuanya sedangkan tiga lainnya ditetapkan sebagai tersangka karena kedapatan memiliki senjata tajam.

Adapun tiga pelaku tawuran yang ditetapkan sebagai tersangka berinisial JS (16), CA (19), dan AB (20). Mereka dikenakan pasal 2 ayat 1 Undang-undang Darurat nomor 12 tahun 1951 karena kepemilikan senjata tajam. (m38)

Sumber: Warta Kota
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved