Pembunuhan

Mantri Bunuh Kepala Desa Curug Goong Banten dengan Jarum Suntik, Pelaku Belum Jadi Tersangka

Mantri S pelaku kasus pembunuhan Salamunasir, Kepala Desa Curug Goong, Kecamatan Padarincang, Kabupaten Serang, Banten, belum ditetapkan tersangka.

Istimewa
Rumah Kepala Desa Curug Goong, Salamunasir (kiri) dan foto Salamunasir (kanan). Inilah sosok Salamunasir yang dibunuh seorang mantri berinisial S memakai jarum suntik. Salamunasir baru setahun menjadi kades. 

WARTAKOTALIVE.COM, KOTA SERANG -  Polisi belum menetapkan mantri S pelaku kasus pembunuhan Salamunasir, Kepala Desa Curug Goong, Kecamatan Padarincang, Kabupaten Serang, Banten, Minggu (12/3/2023).

Kades Desa Curug Goong itu diduga dibunuh dengan cara ditusuk jarum suntik di rumahnya yang beralamat di Kampung Sukamanah.

Saat ini S yang berprofesi sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) di RSUD Banten, diamankan di Mako Polresta Serang Kota sejak, Minggu (12/3/2023) malam.

Baca juga: Cinta Kuya Alami Kecelakaan Mobil Saat Berkendara di Amerika Serikat, Trauma dan Harus Dirawat di RS

Waka Polresta Serang Kota, AKBP Hujra Soumena menjelaskan, alasan Mantri S belum ditetapkan tersangka karena alat bukti yang dimiliki polisi belum cukup.

"Status masih terlapor mudah-mudahan sore ini bisa disimpulkan. Kan penyidik punya waktu 1x24 jam," kata Hujra kepada wartawan di Polres Serang Kota, Senin (13/3/2023).

Menurut AKBP Hujra, Polresta Serang Kota perlu meminta keterangan sejumlah ahli dalam kasus ini.

Termasuk dokter forensik, untuk mengetahui isi kandungan obat Sidiandryl Dyphenhydramine yang disuntikkan kepada korban, apakah mematikan atau tidak.

Baca juga: Rudy Susmanto Minta Hukum Seadil-adilnya Pelaku Pembunuhan Arya Pelajar Bogor yang Tewas Ditebas

"Saat ini kita masih pendalaman, menentukan apa tindak pidana yang terjadi," katanya.

AKBP Hujra juga belum bisa memastikan motif pelaku menyuntikkan obat tersebut kepada korban.

Namun ia memastikan dalam waktu dekat polisi akan segera menyimpulkan kasus tersebut.

"Perkembangan lanjut mudah-mudahan dalam waktu dekat kami sudah bisa menyimpulkan pasal yang tepat yang kami terapkan untuk pertanggungjawaban hukum pelaku," pungkasnya.

Baca juga: Barang Bukti Chat Dianggap Tidak Sah, Dakwaan Teddy Minahasa Harus Batal Demi Hukum

Kronologi pembunuhan

Berdasarkan informasi yang dihimpun TribunBanten.com, insiden itu bermula saat pelaku penusukan berinisial S, mendatangi kediaman korban di Kampung Sukamanah.

Namun, saat itu korban sedang ada tidak ada di rumah. Kemudian pelaku meminta istri korban menelpon Salamunasir.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved