Pemilu 2024

Buka Suara Terkait Putusan PN Jakpus, Ridwan Kamil: Harganya Mahal Kalau Menunda Pemilu

KPU RI telah mengajukan banding atas putusan PN Jakpus yang memerintahkan KPU menghentikan pelaksanaan tahapan Pemilu 2024.

WartaKota/Yolanda Putri Dewanti
Wakil Ketua Umum Partai Golkar Ridwan Kamil di DPP Golkar, Kemanggisan, Jakarta Barat, Senin (13/3/2023). 

WARTAKOTALIVE.COM PALMERAH - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) memutuskan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI untuk menunda tahapan Pemilu 2024

Keputusan itu mendapat perhatian Wakil Ketua Umum (Waketum) Partai Golkar Ridwan Kamil.

Pria yang akrab disapa Kang Emil itu menyebut, mahal untuk menunda penyelenggaraan pesta demokrasi lima tahunan itu. 

"Menurut saya, pertama di republik ini banyak elemen peradilan. Ada PTUN, MA, dan sebagainya. Tentu apapun harus dihormati. Tetapi menurut saya, harganya mahal kalau menunda pemilu," kata Kang Emil di kantor DPP Partai Golkar, Jakarta, Senin (13/3/2023). 

Baca juga: Rachel Vennya Nonton Konser BlackPink ‘Dirujak’ Netizen Karena Penampilan

Baca juga: Viral Masjid Al Jabbar Penuh Sampah, Joroknya Pengunjung Bikin Ridwan Kamil Tutup Masjid Sementara

Baca juga: Simak! Ini Jadwal dan Tahapan Penyelenggaraan Pemilu 2024 Secara Lengkap

Kang Emil menegaskan, Pemilu 2024 tetap harus berjalan. 

Oleh sebab itu, ia berharap pemilu tetap berjalan sesuai jadwal. 

"Jadi, saya masuk ke kelompok yang disepakati. Rakyat juga sudah menunggu bagaimana pemilu yang disepakati 2024. Mudah-mudahan bisa diselenggarakan," jelas Kang Emil.

Sementara itu, KPU RI juga sudah mengajukan banding atas putusan PN Jakpus yang memerintahkan KPU menghentikan pelaksanaan tahapan Pemilu 2024 dan memulainya dari awal.

Pengajuan banding itu dilakukan oleh KPU RI yang diwakili Kepala Biro Advokasi dan Penyelesaian Sengketa, Andi Krisna dengan menyerahkan memori banding ke PN Jakpus. 

BERITA VIDEO: Viralnya Istri Kepala BPN Jakarta Timur yang Pamer Harta, Kantor BPN Tetap Beroperasi Biasa

"KPU sudah menyampaikan memori banding di PN Jakpus dan kemudian tadi sudah kami sampaikan dokumen. Sudah juga kami terima akta permohonan banding, sehingga dengan demikian KPU sudah menyampaikan secara keseluruhan proses-proses atau substansi dokumen-dokumen banding tersebut,” jelas Andi Krisna kepada awak media di PN Jakarta Pusat, Jumat (10/3/2023).

Lalu, Andi Krisna menyampaikan pengajuan banding itu membuktikan bahwa pelaksanaan Pemilu 2024 tetap berjalan. 

"Pemilu tetap berjalan, sebagaimana disampaikan pimpinan KPU, pasti rekan-rekan sudah mengetahuinya. Jadi, proses dan tahapan berjalan sebagaimana PKPU Nomor 3 tahun 2022 (tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu 2024) yang sudah ditetapkan KPU," papar Andi Krisna.

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News

Sumber: Warta Kota
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved