Pemilu 2024
Buka Suara Terkait Putusan PN Jakpus, Ridwan Kamil: Harganya Mahal Kalau Menunda Pemilu
KPU RI telah mengajukan banding atas putusan PN Jakpus yang memerintahkan KPU menghentikan pelaksanaan tahapan Pemilu 2024.
Penulis: Yolanda Putri Dewanti | Editor: Sigit Nugroho
WARTAKOTALIVE.COM PALMERAH - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) memutuskan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI untuk menunda tahapan Pemilu 2024.
Keputusan itu mendapat perhatian Wakil Ketua Umum (Waketum) Partai Golkar Ridwan Kamil.
Pria yang akrab disapa Kang Emil itu menyebut, mahal untuk menunda penyelenggaraan pesta demokrasi lima tahunan itu.
"Menurut saya, pertama di republik ini banyak elemen peradilan. Ada PTUN, MA, dan sebagainya. Tentu apapun harus dihormati. Tetapi menurut saya, harganya mahal kalau menunda pemilu," kata Kang Emil di kantor DPP Partai Golkar, Jakarta, Senin (13/3/2023).
Baca juga: Rachel Vennya Nonton Konser BlackPink ‘Dirujak’ Netizen Karena Penampilan
Baca juga: Viral Masjid Al Jabbar Penuh Sampah, Joroknya Pengunjung Bikin Ridwan Kamil Tutup Masjid Sementara
Baca juga: Simak! Ini Jadwal dan Tahapan Penyelenggaraan Pemilu 2024 Secara Lengkap
Kang Emil menegaskan, Pemilu 2024 tetap harus berjalan.
Oleh sebab itu, ia berharap pemilu tetap berjalan sesuai jadwal.
"Jadi, saya masuk ke kelompok yang disepakati. Rakyat juga sudah menunggu bagaimana pemilu yang disepakati 2024. Mudah-mudahan bisa diselenggarakan," jelas Kang Emil.
Sementara itu, KPU RI juga sudah mengajukan banding atas putusan PN Jakpus yang memerintahkan KPU menghentikan pelaksanaan tahapan Pemilu 2024 dan memulainya dari awal.
Pengajuan banding itu dilakukan oleh KPU RI yang diwakili Kepala Biro Advokasi dan Penyelesaian Sengketa, Andi Krisna dengan menyerahkan memori banding ke PN Jakpus.
BERITA VIDEO: Viralnya Istri Kepala BPN Jakarta Timur yang Pamer Harta, Kantor BPN Tetap Beroperasi Biasa
"KPU sudah menyampaikan memori banding di PN Jakpus dan kemudian tadi sudah kami sampaikan dokumen. Sudah juga kami terima akta permohonan banding, sehingga dengan demikian KPU sudah menyampaikan secara keseluruhan proses-proses atau substansi dokumen-dokumen banding tersebut,” jelas Andi Krisna kepada awak media di PN Jakarta Pusat, Jumat (10/3/2023).
Lalu, Andi Krisna menyampaikan pengajuan banding itu membuktikan bahwa pelaksanaan Pemilu 2024 tetap berjalan.
"Pemilu tetap berjalan, sebagaimana disampaikan pimpinan KPU, pasti rekan-rekan sudah mengetahuinya. Jadi, proses dan tahapan berjalan sebagaimana PKPU Nomor 3 tahun 2022 (tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu 2024) yang sudah ditetapkan KPU," papar Andi Krisna.
Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News
Baliho Caleg Bertebaran di Sejumlah Ruas Jalan, Satpol PP Kabupaten Bogor Lepas Tangan |
![]() |
---|
BREAKING NEWS: Puan Bacakan 17 Rekomendasi Eksternal Hasil Rakernas PDIP, Nomor 13 Jadi Prioritas |
![]() |
---|
Bantah Jegal Anies Maju Pilpres 2024, Sekjen PDIP: Buat Apa? Rakyat Sudah Ceritakan Kinerjanya |
![]() |
---|
Perindo Enggan Beberkan Isi Kerja Sama Politik Saat Bertemu dengan PDIP Hari Ini |
![]() |
---|
Selain Aldi Taher, KPU DKI Jakarta Temukan 25 Bakal Caleg Juga Daftar Dobel Partai |
![]() |
---|