Kriminalitas

Sedang Hamil 6 Bulan, Ini Alasan Jihan Ajak 5 Teman Prianya Hajar Heri Sihombing hingga Tewas

Kompol Teuku Fathir Mustafa menjelaskan, peristiwa penganiayaan tersebut terjadi di dua lokasi yang berbeda.

Editor: Feryanto Hadi
Tribun Medan/Alfiansyah
Jihan, wanita hamil besar (paling kanan) dalang pembunuhan Heri Karpri Sihombing setelah ditangkap Polrestabes Medan 

"Di sanalah korban di pukul oleh para tersangka lainnya, korban hilang kesadaran dan ditinggalkan oleh para pelaku," ungkapnya.

Dikatakannya, setelah terkapar dipinggir jalan lalu petugas yang mendapatkan informasi tersebut langsung membawa korban ke rumah sakit Bhayangkara Medan.

Korban yang sempat beberapa mendapatkan perawatan medis di Rumah sakit, akhirnya meninggal dunia, pada Rabu (28/12/2022) lalu.

"Korban dinyatakan meninggal dunia dengan luka di sekujur tubuhnya dan bagian tengkorak nya pecah," ungkapnya.

Lebih lanjut, Fathir menuturkan petugas yang mendapatkan laporan kasus itu pun langsung melakukan penyelidikan dan mengejar para pelaku ini.

Baca juga: Cerita Lengkap Kepala Sekolah di Jawa Timur Tewas saat Chek-in dengan Bu Guru Selingkuhannya

Para pelaku ditangkap di dua lokasi yang berbeda, di luar Kota Medan, pada Jumat (10/2/2023).

"Pelaku atas nama Suheri ditangkap di kawasan Riau, sementara Jihan dan Rizki ditangkap di kawasan Bogor," kata Fathir.

Fathir juga menambahkan, saat ini ketiga pelaku sudah dilakukan penahanan dan masih dalam pemeriksaan.

"Dari pemeriksaan dokter dan dari pengakuan yang bersangkutan, sekarang dalam keadaan hamil enam bulan," pungkasnya

Baca juga: Wow, Calon Bintara Polda Jateng Bisa Setor hingga Rp750 Juta, 5 Polisi yang Jadi Calo Tak Dipecat

Kasus Anak Kombes Aniaya Rekan

Di kasus penganiayaan lainnya, setelah 3 bulan berlalu sejak peristiwa terjadi dan dilaporkan, status kasus penganiayaan yang dduga dilakukan RC (19), anak anggota Polri berpangkat komisaris besar (kombes), terhadap temannya, FB (16), di lingkungan Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK), Jakarta Selatan, akhirnya dinaikkan kasusnya dari penyelidikan ke penyidikan.

Hal itu dikatakan pengacara korban, Aldin, usai menerima surat pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan (SP2HP) dari penyidik di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Kamis (23/2/2023).

"Agenda kami datang ke sini berdasarkan penyampaian SP2HP kelima, bahwa dari proses lidik sudah naik ke sidik. Oleh karenanya, baik kakaknya, Bagas, maupun ibunya, Yusna, dipanggil untuk BAP tambahan pada hari ini," kata pengacara korban, Aldin, di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Kamis (23/2/2023).

"Kemarin dari proses lidik (penyelidikan), penetapan lidik ke sidik (penyidikan) itu kami terima pada 15 Februari 2023," katanya.

Status kasus ini baru naik ke tingkat penyidikan setelah tiga bulan sejak dugaan penganiayaan itu terjadi.

Sumber: Tribunnews
Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved