Polisi Tembak Polisi

LPSK Cabut Perlindungan Richard, Reza Indragiri: Masih Jadi Napi Apa yang Pantas Dibagikan ?

Reza Indragiri Amriel, mempertanyakan alasan di balik sikap Richard mau melakukan wawancara khusus dalam statusnya sebagai terpidana kasus pembunuhan

Youtube KompasTV/Rosi
Sikap Ricahrd Eliezer mau menerima wawancara dengan Kompas TV dipertanyakan 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Anggota Pusat Kajian Pemasyarakatan Politeknik Ilmu Pemasyarakatan (POLTEKIP), Reza Indragiri Amriel, mempertanyakan alasan di balik sikap Richard yang mau melakukan wawancara khusus dalam statusnya sebagai terpidana kasus pembunuhan.

Sebab menurut Reza, Richard sebenarnya tidak bisa serta merta mengambil sikap ketika masih terikat perjanjian dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

"Jadi, apa yang RE bayangkan ingin dia capai dengan muncul di media selagi masih berstatus narapidana? Apa pula yang pantas dia bagikan kepada pemirsa?" kata Reza dalam keterangannya yang dikutip Kompas.com, Minggu (12/3/2023).

Seperti diketahui pencabutan proteksi dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) terhadap terpidana kasus pembunuhan berencana, Richard Eliezer Pudihang Lumiu (Bharada RE), dinilai diakibatkan oleh kekeliruannya dalam bersikap karena melakukan wawancara khusus saat masih menjalani masa hukuman.

Baca juga: H-1 Wawancara Richard Eliezer dengan Kompas TV, Ronny Klaim Telah Berkomunikasi dengan LPSK

Menurut Reza, seharusnya Richard bisa memposisikan diri sebagai terpidana kasus kejahatan berat.

Sebab dalam vonis majelis hakim walaupun Richard dinyatakan sebagai saksi pelaku yang membongkar skenario buat menutupi kasus, dia terbukti turut andil dalam pembunuhan Yosua, yang merupakan rekannya sesama ajudan mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri Ferdy Sambo.

Selain itu, Richard dinilai seharusnya bisa memahami kesedihan orang tua mendiang Yosua walaupun mereka secara lisan menyatakan memaafkan.

Richard Elizer alias Bharada E dinilai layak dipecat dengan tidak hormat (PTDH) dari kepolisian usai dijatuhi vonis 1,5 tahun penjara.
Richard Elizer alias Bharada E dinilai layak dipecat dengan tidak hormat (PTDH) dari kepolisian usai dijatuhi vonis 1,5 tahun penjara. (Istimewa)

"Walau mendapat peringanan hukuman bahkan status JC (justice collaborator), pada kenyataannya status hukum RE adalah terpidana pembunuhan berencana. Dan masa hukuman pidananya masih berlangsung, belum selesai," ujar Reza.

Sebelumnya diberitakan, LPSK memperingatkan redaksi Kompas TV untuk tidak menayangkan wawancara khusus dengan Richard karena tidak mendapat persetujuan dari lembaga itu.

Baca juga: LPSK Kecewa Bharada E Ingkari Kesepakatan setelah Menang: Setuju tak Berhubungan dengan Pihak lain

"Namun dalam kenyataannya, wawancara terhadap Saudara RE tetap ditayangkan pada Kamis malam pukul 20.30 WIB. Atas hal tersebut, maka Kamis, 9 Maret 2023, LPSK telah melaksanakan sidang Mahkamah Pimpinan LPSK dengan keputusan menghentikan perlindungan kepada Saudara RE," ujar Tenaga Ahli LPSK Syahrial dalam konferensi pers, Jumat (10/3/2023).

Pimpinan Redaksi Kompas TV Rosiana Silalahi menyatakan bahwa pihaknya sudah meminta izin untuk mewawancarai Richard Eliezer kepada LPSK.

Rosi mengatakan, surat izin tersebut dilampirkan beserta tembusan izin yang telah dikeluarkan oleh Menteri Hukum dan HAM, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

"LPSK juga sudah mendapat tembusan surat untuk perizinan," ujar Rosi dalam keterangannya, Jumat.

Rosi pun meminta LPSK tidak mengambinghitamkan media sebagai penyebab status terlindung Richard Eliezer dicabut.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved