Berita Viral

Ronny Talapesy Kuasa Hukum Eliezer Sesalkan Keputusan LPSK, Padahal Kantongi Sudah Ijin Wawancara

Ronny Talapesy Kuasa Hukum Eliezer Sesalkan Keputusan LPSK, Padahal SudahKantongi Ijin Wawancara

Penulis: Joanita Ary | Editor: Joanita Ary
Istimewa
Ronny Talapesy Kuasa Hukum Eliezer Sesalkan Keputusan LPSK, Padahal Kantongi Ijin Wawancara 

WARTAKOTALIVECOM, JAKARTA – Ronny Talapesy, kuasa hukum Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E sangat menyesalkan dan menyayangkan keputusan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) yang mencabut perlindungan fisik terhadap kliennya, Jumat (10/3/2023).

Pihak Penasihat Hukum Richard Eliezer Pudihang Lumiu mengaku kecewa dengan keputusan dari LPSK ini.

Ronny Talapessy, menyebut pencabutan perlindungan LPSK itu bisa merugikan kliennya.

Baca juga: LPSK Hentikan Perlindungan Fisik Richard Eliezer, Namun Status Justice Collaborator Tak Dihapus

Selain itu, Ronny menjelaskan wawancara antara Eliezer dengan salah satu stasiun televisi swasta telah meminta izin kepada LPSK sebelumnya.

Ia mengaku pihak kuasa hukum telah bersurat kepada LPSK langsung mengenai hal tersebut.

Ronny juga menilai keputusan LPSK tersebut merupakan kesalahpahaman.

Menurut Ronny ia mengaku telah meminta izin langsung kepada salah satu pimpinan LPSK.

Dan ia menyebut dalam permohonan izin tersebut, pimpinan LPSK telah setuju memberi izin wawancara.

Baca juga: Imbas Penayangan Wawancara Eliezer, LPSK Ancam Cabut Perlindungan, Gelar Konferensi Pers Sore Ini

"Saya menelpon langsung kepada salah satu komisioner wakil ketua LPSK terkait dengan akan diadakannya wawancara dengan Icad (Richard)," kata Ronny.

Oleh sebab itu, Ronny meminta kepada LPSK meninjau kembali keputusan pencabutan perlindungan terhadap Eliezer tersebut. Sehingga, kata dia, hak-hak Eliezer tidak dikorbankan.

"Saya sebagai penasihat hukum meminta agar LPSK menjamin hak-hak Eliezer sesuai amanat UU terhadap seseorang yang terlindungi. Apa yang disampaikan LPSK menurut pandangan kami ini terkait kebebasan pers," ujar dia.

Diketahui, LPSK memberikan status justice collaborator atau saksi pelaku yang bekerja sama dengan penegak hukum terhadap Richard Eliezer lantaran membongkar kasus pembunuhan berencana Nofrianysah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Sumber: KOMPAS
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved