Pendidikan

Polemik SDN 1 Pondok Cina Depok, Komnas HAM Sebut Adanya Dugaan Dua Pelanggaran HAM

Komnas HAM sampaikan adanya dugaan pelanggaran HAM terkait polemik relokasi SDN Pondok Cina 1, Depok, Jawa Barat.

Wartakotalive/Alfian Firmansyah
Komisioner Komnas HAM Putu Elvina 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyampaikan, bahwa adanya dugaan pelanggaran HAM terkait polemik relokasi SDN Pondok Cina 1, Depok, Jawa Barat.

Komisioner Komnas HAM, Putu Elvina mengatakan, berdasarkan hasil dari pemantauan dan penyelidikan pihaknya, terdapat dua dugaan adanya pelanggaran HAM tersebut.

"Pertama, adanya dugaan pelanggaran hak anak dan hak atas pendidikan dalam hal proses belajar yang tidak optimal, sebagai dampak atas rencana relokasi alih fungsi SDN Pondok Cina 1 yang dilakukan oleh Pemerintah Kota Depok dan Dinas Pendidikan Kota Depok, yang berpotensi membahayakan keselamatan siswa" ujar Putu di Kantor Komnas HAM, Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (11/3/2023).

"Instrumen yang dilanggar yaitu pasal 3 ayat 1 Konvensi Hak Anak, Pasal 28 B ayat 2 UUD RI 1945, Pasal 52 ayat 1 dan 2, UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM, Pasal 9 ayat 1 UU No 35 tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak, dan Pas 4 ayat 1 UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Anak Nasional," tambah Putu 

Baca juga: Tim Advokasi Sebut Pemkot Depok Menghambat Belajar Mengajar Siswa SDN Pondok Cina 1

"Kedua, adanya dugaan pelanggaran hak atas informasi terkait informasi rencana relokasi dan alih fungsi SDN Pondok Cina 1 kepada Orang tua murid. 

"Instrumen yang dilanggar yaitu pasal 28 Huruf F UUD 1945, Pasal 14 ayat 1 Uau No 39 Tahun 1999 Tentang HAM, Pasal 7 Ayat 1 UU No 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan nasional," ujar Putu 

Putu juga mengatakan, terkait dengan temuan dari Komnas HAM, pihaknya memberikan rekomendasi kepada Pemerintah pusat dan dan Pemerintah Daerah. 

"Untuk Pemerintah pusat, pertama kepada Kemenko PMK dapat mengawal terkait percepatan rencana penambahan ruang kelas baru (RKB) di SDN Pondok Cina 5, sehingga relokasi SDN Pondok Cina 1 ke SDN Pondok Cina 5 segera terlaksana," tutur Putu. 

Kedua, Kepada Direktorat Jendral Cipta Karya Kementrian PUPR l, memastikan pembangunan RKB di SDN Pondok Cina 5 sesuai dari perencanaan Wali Kota Depok dengan Kementrian PUPR, dengan anggaran tahun 2023 segara terlaksana. 

"Ketiga, kepada kemendikbud untuk melakukan pemantauan dan pengawasan terkait kelancaran kegiatan belajar mengajar, terutama pasca ditunda ya rencana relokasi," kata Putu. 

Selanjutnya, Putu menjelaskan rekomendasi dari Komnas HAM soal SDN Pondok Cina 1 Depok kepada Pemerintah Daerah. 

"Untuk Gubernur Jawa Barat,  Mengkoordinasikan dengan Direktorat Jenderal Cipta Karya Kementerian PUPR, Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan serta Wali Kota Depok untuk percepatan proses pembangunan Ruang Kelas Baru di SDN Pondok Cina 5," tutur Putu. 

Orangtua murid SDN Pondok Cina 1 memasang spanduk penolakan pembangunan masjid di lahan seoah tesebut.
Orangtua murid SDN Pondok Cina 1 memasang spanduk penolakan pembangunan masjid di lahan seoah tesebut. (warta kota/cahya nugraha)

Selain itu, Putu juga menyampaikan hasil rekomandasi Komnas HAM kepada Walikota Depok sebagai berikut,  

"Pertama, Relokasi yang sudah direncanakan oleh Wali Kota Depok dalam pelaksanaannya nanti harus memastikan dan mempertimbangkan pemilihan waktu relokasi, mengkomunikasikan dengan baik kepada Komite Sekolah, orang tua/wali murid, menyediakan fasilitas di kelas baru yang memadai, tersedianya guru, sehingga tidak mengganggu kegiatan belajar mengajar," ucap Putu. 

Halaman
12
Sumber: Warta Kota
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved