Pemilu 2024

Partai Prima Sesali Keriuhan Putusan PN Jakpus Terkait Tunda Pemilu 2024: Sejatinya Kami Ingin Ikut!

Partai Prima menyesali keriuhan yang terjadi akibat gugatannya diterima Pn Jakpus soal tunda Pemilu 2024.

Penulis: Alfian Firmansyah | Editor: Valentino Verry
Wartakotalive/Alfian Firmansyah
Pengamat sekaligus pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra berharap Partai Prima mencabut gugatan KPU soal penundaan Pemilu 2024. Karena hal itu sangat melukai hati rakyat. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Partai Rakyat Adil dan Makmur (PRIMA) menyampaikan, bahwa menghargai upaya banding dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI atas hasil putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (Jakpus).

Hal ini disampaikan oleh Waketum DPP PRIMA Alif Kamal Haladi, Jumat (10/3/2023).

"Prinsipnya kami menghargai upaya KPU untuk melakukan banding. Sebagai salah satu hukum yang juga sudah digariskan UU, kami harus menghargai itu," ujar Alif.

Alif juga menegaskan, pihaknya sudah mempersiapkan segala sesuatunya, perihal nantinya apakah memori banding yang KPU ajukan diterima atau ditolak oleh Pengadilan Tinggi.

Menurut Alif, DPP PRIMA saat ini dalam proses diskusi, untuk mencari upaya supaya proses yang sedang berlangsung saat ini tidak berlarut-larut.

"DPP PRIMA juga sementara dalam proses mencari upaya terbaik agar proses ini tidak berlarut-larut," tutur Alif.

Baca juga: Ketua PKB Kota Depok Yakin Prabowo-Muhaimin Menangi Pilpres 2024, Sesuai Ramalan Almarhum Gus Dur

"Kami juga sangat tidak ingin proses pemilu yang menjadi hajatan banyak orang tidak terciderai dengan keriuhan karena tendensi-tendensi politik tertentu, karena sejatinya kami di DPP PRIMA mau ikut Pemilu 2024," tambah Alif.

Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI resmi mengajukan memori banding atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) terkait Penundaan Pemilu 2024.

Adapun KPU RI diwakili oleh Kepala Biro Advokasi Hukum dan Penyelesaian Sengketa, Andi Krisna, sebagai pihak yang diberi kuasa oleh Ketua KPU RI Hasyim Asyari.

Baca juga: 3 Poin Memori Banding KPU RI Atas Putusan PN Jakpus Terkait Tunda Pemilu 2024

Pantauan wartawan Wartakotalive.com, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, pukul 9.30 WIB, pihak KPU RI membawa memori banding tersebut.

Andi menjelaskan, Permohonan banding sudah diterima oleh pihak panitera.

"Hari ini KPU sudah menyampaikan memori banding di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan kemudian tadi sudah kami sampaikan dokumen, dan sudah kita terima akta permohonan banding," ujar Andi di PN Jakpus, Jumat (10/3/2023).

Ketua Majelis Pertimbangan Partai Prima, Gautama Wiranegara, menilai Pemilu 2024 lebih baik ditunda ketimbang dilanjutkan tapi tidak profesional.
Ketua Majelis Pertimbangan Partai Prima, Gautama Wiranegara, menilai Pemilu 2024 lebih baik ditunda ketimbang dilanjutkan tapi tidak profesional. (Wartakotalive/Alfian Firmansyah)

"KPU sudah menyampaikan secara keseluruhan proses-proses atau substansi dokumen-dokumen banding tersebut, Batas akhir (pengajuan banding) sampai 16 Maret 2023, hari ini kita sudah sampaikan lebih awal," tambah Andi.

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News

Sumber: Warta Kota
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved