Berita Video

VIDEO Terkenal Sadis, Nyali Komplotan Begal 'Arit Merah' Ciut Saat Dibekuk Polisi

Unit Resmob Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara bekuk tiga komplotan begal sadis yang tega membacok dan merampas harta korbannya, Kamis (9/3/2023).

Penulis: M. Rifqi Ibnumasy | Editor: Fredderix Luttex

WARTAKOTALIVE.COM, KOJA - Unit Resmob Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara bekuk tiga komplotan begal sadis yang tega membacok dan merampas harta korbannya, Kamis (9/3/2023).

Ketiga pelaku yang tergabung dalam kelompok Arit Merah itu dibekuk saat berada di kediamannya kawasan Tanah Merah, Koja, Jakarta Utara.

Sebelumnya, pelaku burun usai merampas handphone dan melukai korbannya bernama Gus Soleh (21) pada pertengahan Januari 2023 lalu.

Tanpa ampun, tim Unit Resmob Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara bekuk pelaku yang sedang tertidur di ruang rumahnya.

Anggota Unit Resmob di bawah pimpinan Kepala Unit AKP Andry Suharto itu lantas memborgol pelaku untuk selanjutnya dibawa ke Mapolres Metro Jakarta Utara.

Usai diinterogasi, diketahui ketiga pelaku ini bernama Ariyanto alias Komeng (21), Putra Simbolon (19), dan Simon Siregar (19).

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara, AKBP Iver Soh Manosoh menjelaskan, komplotan begal itu sudah beraksi di 15 titik.

"Barang barang milik korban yang berhasil diambil oleh ketiga pelaku ini seluruhnya adalah handphone. Jenis tipe akan kami sampaikan kepada rekan-rekan media termasuk identitas tiga pelaku," kata Iver di lokasi.

Baca juga: VIDEO Reaksi Sri Mulyani Ada Transaksi Janggal Rp 300 Triliun yang Dibongkar Mahfud MD

"Hasil dari aksi pencurian dengan menggunakan kekerasan dengan senjata tajam ini sebagian mereka belikan narkoba sabu, digunakan oleh ketiga pelaku," sambungnya.

Iver menambahkan, dalam aksinya para pelaku pembegalan ini tak segan melukai korban dengan sajam tanpa rasa belas kasih.

"Beberapa korban mengalami kekerasan senjata tajam, ada yang dibacok punggungnya, lengan, badan, tangan dan kaki," ujarnya.

Baca juga: VIDEO David Ozora Mulai Tenang Setelah Terapi Dengar Musik Rock

Kini, ketiga pelaku pembegalan itu pun harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dalam sel penjara.

"Yang diterapkan pasal 365, pencurian dengan kekerasan kepada ketiga pelaku lebih jauh akan kami kembangkan kasus ini termasuk jaringan pengedar narkoba yang berhubungan dengan kelompok ini," pungkasnya. (m38)

Sumber: Warta Kota
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved