Berita Video

VIDEO LPSK Tetap Jamin Status Justice Collaborator Eliezer, Namun Perlindungan Fisik Dihentikan

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) resmi mencabut perlindungan terhadap Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E.

Penulis: Joanita Ary | Editor: Fredderix Luttex

WARTAKOTALIVECOM, JAKARTA – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) resmi mencabut perlindungan terhadap Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E.
Pencabutan perlindungan ini dilakukan, setelah Richard Eliezer melakukan sesi wawancara khusus dengan salah satu stasiun televisi swasta.
Pasalnya, sesi wawancara dengan televisi swasta tersebut tak mengantongi izin dari LPSK
Namun penghentian perlindungan yang dimaksud hanya yang berkaitan dengan perlindungan fisik terhadap Richard.


Tenaga Ahli LPSK Syahrial Martanto Wiryawan di kantor LPSK, Jumat (10/3/2023) menjelaskan, LPSK sebelumnya memberi perlindungan kepada Bharada E lantaran statusnya sebagai saksi pelaku yang bekerja sama dengan penegak hukum atau justice collaborator (JC) dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, sejak 15 Aguatus 2022.
Hal ini didasari dengan penandatanganan perjanjian perlindungan LPSK nomor 649/1.51HSPP/LPSK/08/2022.
"Kamis, 9 Maret 2023 LPSK telah melaksanakan sidang mahkamah pimpinan LPSK dengan keputusan untuk menghentikan perlindungan kepada saudara RE (Richard Eliezer)," kata Syahrial

Baca juga: VIDEO Mario Ajak Shane Aniaya David Ozora: Lo Ikut Gue Dong, Gue Mau Mukulin Orang!


"Perjanjian tersebut berlaku hingga 15 Februari 2023. Selanjutnya telah dilakukan perpanjangan perlindungan pada 16 Februari 2023, dengan perjanjian perlindungan nomor perjanjian 129/1.5HSPP/LPSK/02/2023 yang sejatinya akan berlaku hingga 16 Agustus 2023," ujarnya.
Langkah LPSK ini menyusul tayangan wawancara Richard Eliezer di satu stasiun televisi swasta.
Sesi wawancara Richard Eliezer dengan stasiun televisi itu dilakukan tanpa koordinasi dengan LPSK dan ini bertentangan dengan UU Perlindungan Saksi dan Korban.
Menurut LPSK, sebelumnya pihak LPSK telah menyampaikan surat keberatan dan meminta agar wawancara tersebut tidak ditayangkan.

Baca juga: VIDEO Istri Polisi Ditangkap Polisi Usai Gaungkan Tagar percumalaporpolisi


Sebab, Richard merupakan saksi pelaku atau justice collaborator dalam perkara pembunuhan berencana Yosua.
LPSK khawatir tayangan wawancara itu mengancam keselamatan Richard.
Namun pada kenyataannya wawancara terhadap Richard Eliezer tetap ditayangkan.
"Namun, dalam kenyataannya wawancara terhadap RE tetap ditayangkan pada Kamis malam pukul 20.30 WIB," ujar Syahrial.
Menurut LPSK, wawancara tersebut bertentangan dengan Pasal 30 Ayat (2) huruf C Undang-undang Nomor 13 tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, serta berlawanan dengan perjanjian perlindungan antara LPSK dan Richard.

Baca juga: VIDEO Momen Mario Dandy Lakukan Free Kick dan Selebrasi Ala Cristiano Ronaldo


Dalam perjanjian perlindungan yang sebelumnya telah ditandatangani Richard, dia menyatakan kesanggupan untuk tidak berhubungan dan memberikan komentar apa pun secara langsung dan terbuka kepada pihak mana pun tanpa sepengetahuan dan persetujuan LPSK.
Perjanjian itu juga memuat kesediaan Richard untuk tidak berhubungan lewat cara apa pun dengan orang lain, selain atas persetujuan LPSK selama yang bersangkutan dalam masa program perlindungan.
"Di mana perjanjian tersebut berlaku hingga 15 Februari 2023. Selanjutnya telah dilakukan perpanjangan perlindungan pada 16 Februari 2023 yang sejatinya akan berlaku hingga 16 Agustus 2023," terang Syahrial.
Namun menurut Syahrial keputusan tersebut tak menghilangkan status mantan ajudan Ferdy Sambo tersebut sebagai justrice collaborator.

Sumber: Warta Kota
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved