Viral Media Sosial

Tercatat di LHKPN, Banyak Tanah Milik Kepala BPN Jaktim Berasal dari Hibah Tanpa Akta, Kok Bisa?

Tercatat di LHKPN, Banyak Tanah Milik Kepala BPN Jaktim Sudarman Harja Saputra Berasal dari Hibah Tanpa Akta, Kok Bisa?

Penulis: Dwi Rizki | Editor: Dwi Rizki
Dok twitter @PartaiSocmed
Kolase Kepala BPN Jaktim, Sudarman Harja Saputra dan istrinya, VP 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Sosok Kepala Kantor Badan Pertanahan Jakarta Timur atau BPN Jaktim, Sudarman Harja Saputra kini menjadi sorotan.

Sosoknya diburu masyarakat setelah potret istrinya, VP yang flexing di media sosial viral.

Dalam informasi yang beredar di media sosial, VP kerap mengunggah fotonya ketika plesiran keliling dunia, seperti Austria, Polandia, Slovakia, Jepang, Korea, Prancis, hingga Venesia.

Tak hanya suka plesiran, VP pun kerap memamerkan outfit branded bernilai puluhan juta rupiah.

Menelisik Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), Kepala Kantor BPN Jaktim, Sudarman Harjasaputra memiliki kekayaan Rp 14,7 miliar.

Salah satu aset yang dia miliki yakni tanah dan bangunan senilai Rp 5.393.960.000 atau Rp 5,39 miliar di Jakarta Selatan.

Adapun kepemilikan tanah dan bangunan senilai Rp 5,39 miliar itu tertuang dalam LHKP Sudarman periodik 2021.

Luas tanah dan bangunan tersebut 387 meter persegi/ 250 meter persegi dan merupakan hasil Sudarman sendiri.

“Hasil sendiri Rp 5.393.960.000,” sebagaimana dikutip dari LHKPN Sudarman yang diunggah di situs resmi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Baca juga: Viral Penolakan Timnas Israel, Potret Anies Berlatar Bendera Israel Dipertanyakan Rudi Valinka

Baca juga: Viral Penolakan Timnas Israel, Potret Anies Berlatar Bendera Israel Dipertanyakan Rudi Valinka

Dalam LHKPN itu disebutkan, total kekayaan Sudarman mencapai Rp 14.765.037.598 atau Rp 14,7 miliar.

Kekayaan Sudarman didominasi 8 tanah dan bangunan senilai Rp 13.997.511.000.

Selain di Jakarta Selatan, Sudarman juga memiliki tanah dan bangunan di Kota/Kabupaten Tangerang Selatan senilai Rp 2.631.200.000.

Tanah dan bangunan seluas 297 meter persegi itu berasal dari hibah tanpa akta.

“Hibah tanpa akta Rp 2.631.200.000,” sebagaimana tertulis dalam LHKPN tersebut.

Halaman
123
Sumber: Warta Kota
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved