Berita Depok

Kuasa Hukum Kemenag Sebut Pemerintah Tak Dapat Penuhi Tuntutan Pendemo Bila Tak Ada Dasar Hukumnya

Pemerintah tak dapat penuhi tuntutan pendemo bila tak ada dasar hukumnya. Hal itu disampaikan kuasa hukum Kemenag RI, Mkirsad,

Penulis: Dodi Hasanuddin | Editor: Dodi Hasanuddin
Istimewa
Kuasa Hukum Kemenag Sebut Pemerintah Tak Dapat Penuhi Tuntutan Pendemo Bila Tak Ada Dasar Hukumnya 

WARTAKOTALIVE.COM, CISALAK - Kuasa Hukum Kemenag Sebut Pemerintah tak dapat penuhi tuntutan pendemo bila tak ada dasar hukumnya.

Kuasa Hukum Kementerian Agama RI, Misrad angkat bicara terkait tuntutan ganti rugi yang disuarakan oleh LSM Keramat dan sejumlah warga Kampung Bojong Malaka, Cisalak, Sukmajaya, Depok atas lahan Universitas Islam Internasional Indonesia (UIII).

Misrad mengungkapkan bahwa pendemo dan warga yang menuntut ganti rugi atas beberapa bidang lahan UIII itu telah melakukan gugatan ke Pengadilan Negari (PN) Depok.

Baca juga: Koordinator CBA Pertanyakan Rangkap Jabatan Rektor UIII Depok, Ini Jawaban Komaruddin Hidayat

Dan berdasarkan putusan oleh PN Depok gugatan mereka tidak dapat diterima.

“Akhirnya mereka demo. Ini demo yang ke tiga kalinya, ke sini dua kali, ke Kemenag sekali. Mereka meminta menuntut ganti rugi. Padahal, sebetulnya mereka itu bukan penduduk situ dan tidak menguasai fisik tanah itu," kata Misrad kepada media di UIII Depok, Kamis (9/3/2023).

"Mereka itu di luar sini dan menurut ceritanya sejak tahun 1965 sudah tidak menempatkan ini. Jadi tidak tahu juga batas-batas tanah, dimana tanahnya itu. Jadi, biasalah mereka itu mencari-cari kesempatan, siapa tahu dapat, kan gitu,” sambungnya.

Dijelaskan Misrad, setiap kali LSM dan sejumlah warga itu melakukan demo, pihaknya selalu terbuka dan bahkan selalu memfasilitasi agar apa yang menjadi aspirasi dan tuntutan pendemo bisa tersampaikan.

“Bahkan waktu demo ke Kementerian Agama itu langsung diterima oleh Kemenag, waktu demo disana. Di sini juga dua kali kita terima. Jadi, artinya apa yang menjadi keinginan mereka sudah kita sampaikan dan sudah kita bahas secara hukum,” jelas Misrad.

Terkait dengan tuntutan pendemo, Misrad mengatakan pemerintah tidak dapat memenuhi sepanjang tidak ada dasar hukumnya.

“Tentu tidak bisa kita penuhi apa yang ingin menjadi keinginan mereka. Terutama minta ganti rugi. Karena terhadap tanah ini, siapapun tidak ada yang namanya ganti rugi. Semua itu hanya diberikan uang santunan. (Uang santunan) Itu berdasarkan peraturan Presiden No. 62 2018, bukan ganti rugi,” bebernya.

Lebih lanjut Misrad mengatakan, alasan pemerintah hanya memberikan santunan kepada warga penggarap yang memenuhi syarat karena tanah tersebut sudah bersertifikat sejak tahun 1981 atas nama Departemen Penerangan.

Baca juga: Dihadapan HIPMI Depok, Wagub Jabar Berharap Pemuda Harus Memiliki Jiwa Sebagai Pengusaha

Kemudian dialihkan sertifikat Kementerian Agama. Jadi, statusnya menjadi tanah/aset Pemerintah Republik Indonesia.

“Jadi, tidak mungkin kita memberikan uang ganti rugi terhadap tanah yang sudah sertifikat. Itu sama saja kita membeli tanahnya sendiri. Nah itu sudah tidak mungkin secara hukum. Yang mungkin itu hanya bisa memberi uang santunan. Itupun ada beberapa syarat, di antaranya harus menguasai fisik 10 tahun minimal,” imbuhnya.

“Nah mereka nempatin ini 1965, bagaimana bisa mendapatkan itu. Dan di objek tanah itu, yang mereka klaim-klaim itu sudah ada penggarap lain yang sebagian sudah mendapat uang kerohiman, dan sebagian lain sedang proses untuk mendapatkan uang kerohiman. Jadi, secara hukum tidak memungkinkan mereka mendapatkan uang ganti rugi,” sambungnya.

“Pesan saya, kalau memang mereka (warga) mau memperjuangkan haknya, melalui jalur-jalur formal. Misalnya ke Pengadilan, itu. Kalau mereka meminta semacam kebijakan, sampai hari ini secara hukum tidak memungkinkan untuk berikan kebijakan ganti rugi kepada mereka,” tambahnya.

Misrad menyatakan bahwa putusan pengadilan itu menyatakan gugatan mereka tidak dapat diterima.

Tetapi, poinnya bukan di situ. Pertimbangan majelis hakim waktu itu,karena mereka tidak dapat menunjukan batas-batas pasti lokasi tanah itu. 

"Kebetulan saya yang ikut sidang. Pertimbangan majelis hakim kenapa gugatan mereka tidak dapat diterima? karena mereka tidak dapat menunjukan batas-batas pasti lokasi tanah itu," ujar Mirsad.

"Kedua adalah di atas tanah yang mereka tuju itu, sudah ditempati orang semua, para penggara yang mereka secara legal berdasarkan peraturan Presiden No. 62, itu berhak mendapatkan uang santunan, karena mereka sebagian sudah mendapat uang santunan memunuhi syarat 10 menempati. Jadi putusan itulah pertimbangannya, karena mereka tidak dapat menunjukan lokasi tanah dan di atas itu sudah ditempati oleh orang-orang lain,” tutupnya.

Sumber: Warta Kota
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved