Berita Jakarta

DKI Jakarta Kini Punya Manajer Keselamatan Kebakaran Bersertifikasi Resmi BNSP

Provinsi DKI Jakarta kini mempunyai Manajer Keselamatan Kebakaran Bangunan dan Gedung bersertifikasi resmi BNSP.

Editor: Rendy Renuki
HO
Provinsi DKI Jakarta kini mempunyai Manajer Keselamatan Kebakaran Bangunan dan Gedung bersertifikasi resmi BNSP. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Provinsi DKI Jakarta kini mempunyai Manajer Keselamatan Kebakaran Bangunan dan Gedung (Fire Safety Manager/FSM) bersertifikasi resmi Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP).

Hal itu dipastikan setelah anggota Indonesia Fire Safety Managers Association (IFSMA) dikukuhkan sebagai Fire Safety Manager Provinsi DKI Jakarta saat HUT ke-104 Pemadam Kebakaran, 6 Maret 2023 lalu.

"FSM adalah kepanjangan tangan dari dinas dan sejajar posisinya dalam upaya pencegahan kebakaran di gedung masing-masing," kata Kepala Seksi Pengawasan Keselamatan Kebakaran dari Dinas Gulkarmat DKI Jakarta, Budi Haryono, Jumat (10/3/2023).

Dengan pengukuhan ini, maka Manajer Keselamatan Kebakaran DKI Jakarta bergabung menjadi satu dari 150 FSM di bawah naungan IFSMA.

Pekerjaan mereka yakni menjamin sistem keselamatan kebakaran berfungsi dengan semestinya di gedung-gedung bertingkat di DKI Jakarta baik perkantoran, apartemen, mal, rumah sakit dan rumah ibadah.

"Kehidupan nyata seorang Fire Safety Manager yang tidak banyak diketahui orang tetapi sangat penting, karena mempunyai tanggung jawab secara moral dalam menjaga keselamatan seluruh pengguna, penghuni, pengunjung dan aset bangunan gedung dari bahaya kebakaran," ujar Ketua Panitia Pelaksana HUT Pemadam Kebakaran, Teguh Prasetiyo.

Sementara itu, Ketua Umum IFSMA Jimmy M Pelengkahu mengatakan, tujuan pendirian Perkumpulan IFSMA adalah mendayagunakan potensi dan kemampuan anggotanya dalam bidang manajemen keselamatan kebakaran.

Baca juga: Kebakaran Depo Pertamina Padam Berkat 250 Personel Damkar Plus 52 Unit Mobil Pemadam

IFSMA didirikan sebagai wujud nyata dukungan penuh praktisi keselamatan kebakaran gedung atas Peraturan Gubernur DKI Jakarta nomor 143 tahun 2016 tentang Manajemen Keselamatan Kebakaran Gedung dan Lingkungan.

"IFSMA menamakan orangorang yang mendedikasikan dirinya dalam bidang manajemen keselamatan kebakaran sebagai 'orang-orang biasa yang mengerjakan pekerjaan luar biasa' atau disingkat Biasa Luar Biasa," tutupnya.

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News

BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved