Tega Bacok Korban dengan Sajam, Nyali Komplotan Begal Celurit Merah Ciut Diringkus Polisi

Unit Resmob Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara bekuk tiga komplotan begal sadis yang tega membacok dan merampas harta korbannya, Kamis (9/3/2023).

Warta Kota/M Rifqi Ibnumasy
Polisi bekuk komplotan begal yang tega menganiaya korbannya dengan sajam di wilayah Koja, Jakarta Utara. 

WARTAKOTALIVE.COM, KOJA - Unit Resmob Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara bekuk tiga komplotan begal sadis yang tega membacok dan merampas harta korbannya, Kamis (9/3/2023).

Ketiga pelaku yang tergabung dalam kelompok Arit Merah itu dibekuk saat berada di kediamannya kawasan Tanah Merah, Koja, Jakarta Utara.

Sebelumnya, pelaku buron usai merampas handphone dan melukai korbannya bernama Gus Soleh (21) pada pertengahan Januari 2023 lalu.

Tanpa ampun, tim Unit Resmob Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara bekuk pelaku yang sedang tertidur di ruang rumahnya.

Anggota Unit Resmob di bawah pimpinan Kepala Unit AKP Andry Suharto itu lantas memborgol pelaku untuk selanjutnya dibawa ke Mapolres Metro Jakarta Utara.

Baca juga: Polisi Tangkap Dua Pelaku Begal Ojol di Cikini, Dua Orang Lainnya dalam Pengejaran

Usai diinterogasi, diketahui ketiga pelaku ini bernama Ariyanto alias Komeng (21), Putra Simbolon (19), dan Simon Siregar (19). 

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara, AKBP Iver Soh Manosoh menjelaskan, komplotan begal itu sudah beraksi di 15 titik.

"Barang barang milik korban yang berhasil diambil oleh ketiga pelaku ini seluruhnya adalah handphone. Jenis tipe akan kami sampaikan kepada rekan-rekan media termasuk identitas tiga pelaku," kata Iver di lokasi. 

"Hasil dari aksi pencurian dengan menggunakan kekerasan dengan senjata tajam ini sebagian mereka belikan narkoba sabu, digunakan oleh ketiga pelaku," sambungnya.

Baca juga: Karyawan Pabrik Dibacok Begal di Jalan Baru Karawang, Tangan Nyaris Putus Motor Raib

Iver menambahkan, dalam aksinya para pelaku pembegalan ini tak segan melukai korban dengan sajam tanpa rasa belas kasih.

"Beberapa korban mengalami kekerasan senjata tajam, ada yang dibacok punggungnya, lengan, badan, tangan dan kaki," ujarnya.

Kini, ketiga pelaku pembegalan itu pun harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dalam sel penjara.

"Yang diterapkan pasal 365, pencurian dengan kekerasan kepada ketiga pelaku lebih jauh akan kami kembangkan kasus ini termasuk jaringan pengedar narkoba yang berhubungan dengan kelompok ini," pungkasnya. (m38)

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News.

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved