Pilpres 2024

Menanti Putusan Banding Penundaan Pemilu 2024, Kegiatan Mimbar Bebas FOKKAL Ditunda Sementara

Mimbar Bebas Presidium Nasional FOKKAL untuk sementara ditunda lantaran menanti putusan banding penundaan Pemilu 2024.

Editor: Panji Baskhara
Tribunnews.com
Ilustrasi: Mimbar Bebas Presidium Nasional FOKKAL untuk sementara ditunda lantaran menanti putusan banding penundaan Pemilu 2024. 

WARTAKOTALIVE.COM - Acara Mimbar Bebas Presidium Nasional Forum Organisasi Kebangsaan dan Keagamaan Nasional (FOKKAL) untuk sementara ditunda.

Diketahui, kegiatan Mimbar Bebas FOKKAL tersebut rencananya akan diselenggarakan di Depan Gedung Pemuda/KNPI, pada Jumat (10/3/2023).

Dimana, kegiatan Mimbar Bebas FOKKAL ini akan menghadirkan puluhan tokoh-tokoh nasional, BEM dan aktifis Nasional.

Penundaan acara dilakukan dengan berbagai pertimbangan.

Baca juga: Jadi Polemik, Pemuda Muslim Maluku Dukung Putusan Penundaan Pemilu PN Jakpus, Ini Alasannya

Baca juga: Moeldoko Mengaku Presiden Jokowi Tidak Mengintervensi Soal Penundaan Pemilu 2024: Itu Urusan KPU

Baca juga: Putusan Penundaan Pemilu 2024, KSP Moeldoko: Presiden Jokowi Tidak Ada Intervensi

Salah satunya adalah adanya pengajuan Banding oleh KPU atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkait gugatan Partai PRIMA yang memutuskan penundaan PEMILU 2024.

Komisoner KPU Bidang Hukum dan Pengawasan Mochamad Afifuddin telah menyatakan KPU tengah siapkan memori banding atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan akan menyampaikannya kepada publik.

Kegiatan FOKKAL yang rencananya menghadirkan beberapa tokoh dengan berbagai perspektif tentang putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat itu, akan di kemas kembali setelah melihat adanya putusan banding.

"Demi menghormati Hukum sebagai Panglima tertinggi di negeri ini, kami akan menantikan putusan banding yang diajukan KPU atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tersebut" ujar bernard selaku presidium FOKKAL.

Bernard juga menambahkan bahwa rencana Kegiatan mimbar bebas bertajuk Konsolidasi Demokrasi akan tetap dilaksanakan.

Yakni dengan menyoroti beberapa sudut pandang melalui perspektif kepentingan Rakyat, bangsa dan negara.

Pemuda Muslim Maluku Dukung Putusan Penundaan Pemilu 2024

Keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (Pengadilan Negeri Jakarta Pusat) yang mengabulkan gugatan perdata Partai Rakyat Adil Makmur (PRIMA) terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada Kamis (2/3/2022) menuai polemik.

Dalam putusan atas gugatan 757/Pdt.G/2022 yang dilayangkan 8 Desember 2022 lalu, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menghukum KPU RI untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu 2024.

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat juga memerintahkan KPU RI mengulang tahapan Pemilu dari awal, dimana konsekuensinya Pemilu akan mengalami penundaan.

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved