Pilpres 2024
Menanti Putusan Banding Penundaan Pemilu 2024, Kegiatan Mimbar Bebas FOKKAL Ditunda Sementara
Mimbar Bebas Presidium Nasional FOKKAL untuk sementara ditunda lantaran menanti putusan banding penundaan Pemilu 2024.
WARTAKOTALIVE.COM - Acara Mimbar Bebas Presidium Nasional Forum Organisasi Kebangsaan dan Keagamaan Nasional (FOKKAL) untuk sementara ditunda.
Diketahui, kegiatan Mimbar Bebas FOKKAL tersebut rencananya akan diselenggarakan di Depan Gedung Pemuda/KNPI, pada Jumat (10/3/2023).
Dimana, kegiatan Mimbar Bebas FOKKAL ini akan menghadirkan puluhan tokoh-tokoh nasional, BEM dan aktifis Nasional.
Penundaan acara dilakukan dengan berbagai pertimbangan.
Baca juga: Jadi Polemik, Pemuda Muslim Maluku Dukung Putusan Penundaan Pemilu PN Jakpus, Ini Alasannya
Baca juga: Moeldoko Mengaku Presiden Jokowi Tidak Mengintervensi Soal Penundaan Pemilu 2024: Itu Urusan KPU
Baca juga: Putusan Penundaan Pemilu 2024, KSP Moeldoko: Presiden Jokowi Tidak Ada Intervensi
Salah satunya adalah adanya pengajuan Banding oleh KPU atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkait gugatan Partai PRIMA yang memutuskan penundaan PEMILU 2024.
Komisoner KPU Bidang Hukum dan Pengawasan Mochamad Afifuddin telah menyatakan KPU tengah siapkan memori banding atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan akan menyampaikannya kepada publik.
Kegiatan FOKKAL yang rencananya menghadirkan beberapa tokoh dengan berbagai perspektif tentang putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat itu, akan di kemas kembali setelah melihat adanya putusan banding.
"Demi menghormati Hukum sebagai Panglima tertinggi di negeri ini, kami akan menantikan putusan banding yang diajukan KPU atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tersebut" ujar bernard selaku presidium FOKKAL.
Bernard juga menambahkan bahwa rencana Kegiatan mimbar bebas bertajuk Konsolidasi Demokrasi akan tetap dilaksanakan.
Yakni dengan menyoroti beberapa sudut pandang melalui perspektif kepentingan Rakyat, bangsa dan negara.
Pemuda Muslim Maluku Dukung Putusan Penundaan Pemilu 2024
Keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (Pengadilan Negeri Jakarta Pusat) yang mengabulkan gugatan perdata Partai Rakyat Adil Makmur (PRIMA) terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada Kamis (2/3/2022) menuai polemik.
Dalam putusan atas gugatan 757/Pdt.G/2022 yang dilayangkan 8 Desember 2022 lalu, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menghukum KPU RI untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu 2024.
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat juga memerintahkan KPU RI mengulang tahapan Pemilu dari awal, dimana konsekuensinya Pemilu akan mengalami penundaan.
Laporan Relawan Ganjar Pranowo Terhadap Anies Baswedan Ditolak Polisi |
![]() |
---|
Survei Litbang Kompas, Elektabilitas Prabowo Melesat Salip Ganjar Pranowo |
![]() |
---|
Bawaslu Perbolehkan Bacapres Safari Politik, Rahmat Bagja: Asal tak Mengajak Memilih di Pilpres |
![]() |
---|
Presiden Jokowi Disebut Din Syamsuddin Mengatur-Atur Pemilu: Bukan Sikap dan Sifat Kenegarawanan |
![]() |
---|
Survei Litbang Kompas, Partai Demokrat Posisi Ketiga, Agus Harimurti Yudhoyono: Fokus Bantu Rakyat |
![]() |
---|