LKPP Terus Dampingi Pengadaan Barang dan Jasa Pada Program Strategis Nasional di Kementerian

LKPP terus mendampingi proses pengadaan pada Program Strategis Nasional yang berada di Kementerian/Lembaga.

dok. LKPP
Direktur Advokasi Pemerintah Pusat LKPP Muhammad Aris Supriyanto. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Dalam rangka melakukan tugas fungsi sebagai regulator dalam pengadaan barang/jasa pemerintah, Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) terus mendampingi proses pengadaan pada Program Strategis Nasional yang berada di Kementerian/Lembaga (K/L), agar prosesnya dapat berjalan sesuai dengan prinsip pengadaan dan menghasilkan pengadaan yang tepat dari aspek kualitas, kuantitas, waktu, biaya, lokasi dan penyedia.

Saat ini program nasional yang sedang didampingi diantaranya adalah program penanganan stunting oleh Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN), program penanggulangan kemiskinan oleh Kementerian Sosial, pembangunan pusat data nasional oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), pembangunan kantor kedutaan Indonesia di Jerman oleh Kementerian Luar Negeri, dan kegiatan Piala Dunia FIFA U-20 2023.

“Sebetulnya masih banyak lagi yang kami dampingi, tidak berbatas kepada prioritas nasional atau bukan. Kami di LKPP terbuka dan menyambut baik K/L yang membutuhkan pendampingan dalam melakukan pengadaan," ujar Direktur Advokasi Pemerintah Pusat LKPP Muhammad Aris Supriyanto dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (9/3/2023).

Aris kembali mengatakan, bahwa proses pendampingan tidak hanya saat pemilihan penyedia saja. “Proses pendampingan yang kami lakukan tidak terbatas hanya pada saat proses pemilihan penyedia, namun beberapa kegiatan juga mulai dari perencanaan anggaran,” ungkap Aris.

Aris juga mengatakan, ada beberapa alasan mengapa K/L membutuhkan pendampingan dari LKPP.

Selain agar pelaksanaan pengadaan dapat berjalan sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku, K/L merasakan manfaat yang didapatkan, seperti menjadi lebih tahu metode pengadaan hingga mendapatkan saran dan penguatan atas proses yang sedang berjalan.

Dengan adanya pendampingan ini diharapkan dapat membantu K/L untuk lebih mudah, akuntabel, dan meminimalisir terjadinya fraud dalam proses pengadaan barang/jasa.

Namun satu hal yang juga ditekankan oleh Aris, karena adanya perbedaan karakteristik dan barang/jasa pada setiap K/L informasi pengadaan yang disampaikan pada LKPP saat pendampingan harus benar dan jujur agar dapat diperoleh solusi yang tepat dalam menangani isu-isu yang terjadi dalam setiap proses pengadaan.

Menurut Aris, setiap pendampingan yang diberikan oleh LKPP, bahwa pihaknya juga kerap mengingatkan pegawai LKPP untuk dapat menggali informasi sebanyak mungkin, agar tidak ada misinformasi dan disinformasi yang akan mengakibatkan terjadinya kesalahan rekomendasi.

“Integritas merupakan salah satu kunci yang selalu kami tekankan untuk selalu diterapkan oleh pegawai dan pemohon pendampingan, agar belanja pengadaan yang dilakukan menghasilkan manfaat yang dapat dirasakan oleh masyarakat,” pungkas Aris. (*)

Sumber: Warta Kota
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved