Berita Nasional
Bursok Anthony Surati Ombudsman, Minta Rekomendasikan Pemecatan Sri Mulyani Karena Langgar SOP
Bursok Anthony Marlon (BAM) mengirimkan surat ke Ombudsman Republik Indonesia agar merekomendasikan pemecatan Sri Mulyani dari Menteri Keuangan
Penulis: Budi Sam Law Malau | Editor: Budi Sam Law Malau
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -- Bursok Anthony Marlon (BAM), pegawai Ditjen Pajak yang sempat menjabat Kepala Sub Bagian Tata Usaha dan Rumah Tangga Kanwil DJP Sumatera Utara II mengaku mengirimkan surat ke Ombudsman Republik Indonesia, Kamis (9/3/2023) hari ini, terkait aduannya yang viral karena tidak digubris Menteri Keuangan Sri Mulyani.
Surat itu berisi permintaan Bursok Anthony dan istrinya agar Ombudsman merekomendasikan pemecatan Sri Mulyani dari jabatan Menteri Keuangan Republik Indonesia dan Suryo Utomo dari jabatan Direktur Jenderal Pajak.
Selain itu Bursok Anthony juga meminta rekomendasi pemecatan sejumlah oknum pejabat di Kepolisian Negara RI, Kementerian Keuangan, Direktorat Jenderal Pajak, Perbankan dan Sekretariat Negara.
Sebab mereka semua kata Bursok telah melakukan pelanggaran SOP atas penanganan pengaduannya terkait dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh oknum PT bodong bernama PT Antares Payment Method (aplikasi Capital.com), PT Beta Akses Vouchers (aplikasi OctaFX).
"Dimana mereka melibatkan 8 (delapan) bank di Indonesia, seperti : bank BNI, bank BRI, bank Mandiri, bank Sahabat Sampoerna, bank Sinarmas, bank Permata, bank Maybank Indonesia dan bank CIMB Niaga atas indikasi turut serta untuk tidak mengamankan penerimaan negara dalam bidang perpajakan dan kejahatan perbankan," kata Bursok dalam suratnya yang dikirim ke Wartakotalive.com, Kamis (9/3/2023).
"Dan dugaan tindak pidana Korupsi/Gratifikasi di Kepolisian Negara RI, Kementerian Keuangan, Direktorat Jenderal Pajak, Perbankan dan Sekretariat Negara dengan penjelasan sebagaimana telah saya jabarkan secara detail, terlampir dengan nama file “Surat DPR.pdf”," katanya.

Baca juga: Setelah Dipanggil ke Jakarta, Bursok Anthony Kembali Surati Sri Mulyani, Tapi Ditegur Bos Ini Isinya
Dalam suratnya itu, Bursok juga membeberkan secara jelas bagaimana Sri Mulyani dan kawan-kawan melakukan pelanggaran SOP dengan tidak menindaklanjuti aduannya atas dugaan kerugian negara.
Bursok Anthony Marlon sebelumnya sempat viral karena secara terang-terangan berani mendesak Sri Mulyani mundur dari jabatan Menteri Keuangan.
Ini karena aduan Bursok Anthony Marlon sejak 27 Mei 2021 soal indikasi kerugian negara hingga triliunan rupiah 'dicuekin' Sri Mulyani.
Baca juga: Diminta Mundur dari Menkeu oleh Pegawai Pajak Bursok Anthony, Sri Mulyani: Masalah Pribadi, Clear
Bursok mengaku siap mati terkait surat terbuka yang menuding Sri Mulyani membekingi perusahaan investasi bodong.
Karena itulah Bursok dipanggil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) ke Jakarta.
Tiga hari setelah dirinya dipanggil ke Jakarta, Bursok kembali menyurati Menteri Keuangan Sri Mulyani, pada Senin (6/3/2023).
Dalam surat itu salah satunya Bursok Anthony Marlon kembali menuding Sri Mulyani dan Dirjen Pajak telah melakukan pelanggaran kode etik atau Nilai-Nilai Kementerian Keuangan.
Pasalnya, berdasarkan keterangan dari pejabat Direktorat Intelijen Perpajakan DJP, kata Bursok Anthony Marlon ternyata pengaduannya pada Mei 2021 lalu, masih tersimpan di sana dan tidak ditindaklanjuti.
Bursok Anthony
Bursok Anthony Marlon
Ombudsman
Ombudsman RI
Sri Mulyani
Menteri Keuangan
pegawai Ditjen Pajak
Diisukan Berbahaya Bagi Kesehatan, Masih Banyak Perkantoran Pemerintah Pakai AMDK Galon Guna Ulang |
![]() |
---|
Besaran Gaji ke 13 PNS/Polri/TNI dan Pensiun Cair akan Cair Juni 2023 untuk Biaya Sekolah |
![]() |
---|
Gandeng Kemenko PMK Hingga BKKBN RI, Ganjar Pranowo Targetkan Zero Stunting di Tahun 2024 |
![]() |
---|
PHK Massal Terjadi, Toko Buku Gunung Agung akan Tutup Semua Gerai Tahun Ini, Pengunjung Sedih |
![]() |
---|
BKSAP DPR RI Lakukan Diplomasi di Museum Rudana, Ketua DPR Papua Nugini Akui Kedaulatan NKRI |
![]() |
---|