Berita Jakarta
Anjing yang Diamankan saat Penggerebekan di Kapuk Bebas dari Rabies, Warga Jakarta Boleh Diadopsi
Dinas KPKP DKI Jakarta memastikan anjing-anjing yang diamankan saat penggerebekan penjualan daging anjing ilegal tidak ada terjangkit virus rabies.
Penulis: Leonardus Wical Zelena Arga | Editor: Junianto Hamonangan
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan, dan Pertanian (KPKP) DKI Jakarta menyampaikan perkembangan informasi terkait penjualan daging anjing di kawasan Kapuk, Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat.
Kepala Dinas KPKP DKI Jakarta, Suharini Eliawati memastikan bahwa anjing-anjing yang sudah diamankan tidak terjangkit virus rabies.
"Jadi kalau masyarakat yang berniat ingin mengadopsi, bisa langsung menghubungi kami ya," ujar Eli saat dihubungi Warta Kota, Kamis (9/3/2023).
"Bagi yang ingin mengadopsi, bisa dilihat-lihat ke shelter. Anjing-anjingnya sudah diamankan di sana," lanjutnya.
Eli membeberkan bahwa langkah pemeriksaan anjing-anjing tersebut melibatkan para kolaborator (komunitas pecinta hewan).
Baca juga: Penjualan Daging Anjing Ilegal di Cengkareng, Dinas KPKP DKI Jakarta Beri Vaksinasi Rabies
Di mana para kolaborator tidak hanya melakukan pemeriksaan, tetapi juga memberikan makanan pada anjing-anjing tersebut.
Saat ditanya terkait pelaku penjualan anjing, Eli memastikan telah diproses secara hukum oleh pihak yang berwajib.
"Iya, karena dari kami juga mewaspadainya adalah tindakan ilegal ya. Karena juga tidak ada kelengkapan dokumen administrasinya," kata Eli.
Eli memastikan, para pelaku sudah ditangani oleh Koordinator Pengawas (Korwas) Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Polda Metro Jaya.
Sebelumnya, komunitas pecinta hewan, Animal Defenders Indonesia (ADI) mengungkap, pemilik tempat penjualan daging anjing di kawasan Kapuk, Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat rupanya tidak memiliki izin.
Baca juga: Anggota DPRD DKI Panji Virgianto Khawatir Anjing yang Diduga Dipasok dari Garut Terindikasi Rabies
Hal itu terungkap saat petugas Dinas KPKP, Polri, ADI dan anggota DPRD DKI Jakarta melakukan penggerebekan di lokasi tersebut.
Ketua Animal Defenders Indonesia (ADI), Doni Herdaru mengatakan, kemungkinan pelaku akan dijerat dengan UU Karantina karena petugas tidak menemukan perizinan dan surat-surat lainnya dalam usaha tersebut.
Bahkan anjing yang dipasok dari Garut, Jawa Barat itu tidak memiliki bukti pengiriman hewan yang disertai dengan vaksin rabies.
“Dicek surat pemasukannya mana, ternyata nggak ada. Nah sudah itu kena UU Karantina karena memasukkan HPR (hewan penular rabies) harus dibuktikan dengan stiker (sertifikat kesehatan hewan),” kata Doni kepada wartawan, Jumat (24/2/2023).
Heru Budi Hartono Bakal Tegakkan Hukum Jika Pemilik Ruko di Pluit Tak Melakukan Pembongkaran Mandiri |
![]() |
---|
Kronologis Pria Bacok Temannya di Lapangan Tenis Srengseng, Sama-sama Pernah Ditahan |
![]() |
---|
Heru Budi Hartono Ungkap Kasus Stunting Tertinggi di Jakarta Utara, Berharap Terus Edukasi |
![]() |
---|
Banyak Kecelakaan dan Bikin Macet, U-Turn Jalan Kembangan Raya Akan Ditutup Permanen |
![]() |
---|
H-1 Batas Pembongkaran Mandiri, Satpol PP Bersiaga di Ruko Serobot Lahan Fasum Pluit |
![]() |
---|