Berita Nasional

Alhamdulillah, Harta Gus Yaqut Bertambah Rp10 Miliar dalam 21 Bulan, Tadinya Cuma Rp900 Jutaan

Harta kekayaan Gus Yaqut ini naik sekira Rp 10 miliar atau tepatnya Rp 10.221.697.639 dibanding saat menjadi anggota DPR.

Editor: Feryanto Hadi
Istimewa
Ilustrasi: Yaqut Cholil Qoumas atau karib disapa Gus Yaqut 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA--Sosok Yaqut Cholil Qoumas mendadak jadi sorotan setelah dirinya diangkat sebagai Menteri Agama oleh presiden Joko Widodo beberapa waktu lalu

Beberapa pernyataannya sempat menimbulkan kontroversi dan perdebatan di media sosial.

Selain namanya yang kian dikenal luas, ternyata kini pria yang karib disapa Gus Yaqut semakin kaya.

Kekayaannya bertambah secara signifikan dalam beberapa waktu terakhir.

Jumlah kekayaan Gus Yaqut mencapai Rp 11.158.093.639.

Jumlah ini naik sekira Rp 10 miliar dibanding saat ia menjadi anggota DPR RI.

Baca juga: Sosok Farah Puteri Nahlia, Politisi Muda Anak Fadil Imran, Hartanya Capai Rp17 M di Usia 23 Tahun

Dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) terbaru yang dilaporkannya saat menjadi Menag pada 31 Maret 2021, Yaqut Cholil Qoumas memiliki harta kekayaan sebesar Rp 11.158.093.639.

Harta kekayaan ini naik sekira Rp 10 miliar atau tepatnya Rp 10.221.697.639 dibanding saat menjadi anggota DPR.

Dari LHKPN per 19 Juni 2019, harta kekayaan Yaqut Cholil Qoumas mencapai sebesar Rp 936.396.000.

Saat itu, Yaqut Cholil Qoumas memiliki satu bidang tanah, dua kendaraan, harta bergerak lainnya, serta kas dan setara kas.

Sementara saat menjadi Menag, Yaqut memiliki enam bidang tanah yang nilainya mencapai Rp 9.320.500.000.

Baca juga: Lakukan Penyerangan hingga Bikin Puluhan Banser Luka Parah, Belasan Pendekar Silat Jadi Tersangka

Ia masih memiliki dua kendaraan senilai Rp 1.270.000.000; harta bergerak lainnya Rp 220.754.500; dan kas dan setara kas Rp 646.839.139.

Namun, Ketua GP Ansor itu juga memiliki utang sebesar Rp 300 juta sehingga mengurangi jumlah asetnya.

Selengkapnya, daftar harta kekayaan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dikutip Tribunnews.com dari elhkpn.kpk.go.id:

Halaman
123
Sumber: Warta Kota
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved