Berita Nasional

Setelah Dipanggil ke Jakarta, Bursok Anthony Kembali Surati Sri Mulyani, Tapi Ditegur Bos Ini Isinya

Bursok Anthony Marlon (BAM), pegawai pajak Sumut yang minta Sri Mulyani mundur kembali surati Menkeu setelah dipanggil Ditjen Pajak, tapi ia ditegur

Istimewa
Bursok Anthony Marlon (BAM), pegawai pajak Sumut yang minta Sri Mulyani mundur kembali surati Menkeu setelah dipanggil Ditjen Pajak, tapi ia ditegur atasan. 

Perihal : Penyampaian Hal-Hal Terkait Surat Tugas nomor ST-1190/WPJ.26/2023 Tanggal 2
Maret 2023
Dengan hormat.

Sehubungan dengan Surat Tugas nomor ST-1190/WPJ.26/2023 Tanggal 2 Maret 2023 (terlampir) yang telah saya hadiri pada hari Jumat, 3 Maret 2023 dengan agenda Memberikan Keterangan Lanjutan Atas Pengaduan Terkait PT. Antares Payment Method, PT. Beta Akses Vouchers, Aplikasi Capital.com, dan Aplikasi OctaFX, dengan ini saya berikan sedikit rangkuman hasil pertemuan tersebut, dengan penjelasan sebagai berikut:

1. Bahwa saya menerima informasi dimana, pada intinya, pengaduan saya tertanggal 27 Mei 2021 masih berada di Direktorat Intelijen Perpajakan dengan status disimpan untuk sementara waktu, yang bisa dilanjutkan bila mana perlu.

2. Bahwa Direktorat Intelijen Perpajakan kesulitan menindaklanjuti pengaduan saya dikarenakan PT yang saya adukan adalah PT. bodong.

3. Bahwa Direktorat Intelijen Perpajakan menanyakan kepada saya terkait solusi apa kira-kira yang dapat diambil untuk menindaklanjuti pengaduan saya tersebut.

4. Bahwa Direktorat Intelijen Perpajakan masih mengharapkan bukti-bukti tambahan sekiranya ada untuk segera dapat disampaikan.

Terkait rangkuman hasil pertemuan yang saya jelaskan di atas, dapat saya sampaikan hal-hal sebagai berikut:

1. Bahwa informasi yang saya terima terkait angka 1 rangkuman hasil pertemuan di atas sangat bertolak belakang dengan pernyataan Ibu yang mana pengaduan saya sudah dilimpahkan ke OJK dengan surat nomor S-11/IJ.9/2022 tanggal 21 April 2022 yang saya duga bodong dan juga bertolak belakang dengan pernyataan Bapak Direktur Jenderal Pajak yang menyatakan bahwa pengaduan saya telah ditindaklanjuti (terlampir).

2. Bahwa dari informasi yang berbeda-beda ini dapat disimpulkan telah terjadi pelanggaran kode etik atau Nilai-Nilai Kementerian Keuangan yang telah Ibu dan Bapak Dirjen Pajak lakukan yang mana berarti menguatkan dugaan saya selama ini jika sebenarnya Ibu terlibat menutup-nutupi dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh PT bodong yang tidak membayar pajak yang mana tidak membayar pajak sama dengan korupsi.

3. Bahwa pengaduan yang telah saya sampaikan hampir dua tahun lalu jika memang sudah didasari dengan ketidakjujuran, niscaya hasilnya sudah dapat diprediksikan menjadi seperti ini.

4. Bahwa sebagaimana kita ketahui, seorang anak bangsa yang masih di bawah umur bernama David Ozora dianiaya oleh Mario Dandy telah membuat rakyat Indonesia, termasuk Ibu, sedih dan marah hingga Ibu dengan menggunakan hati nurani mencopot jabatan Rafael Alun Trisambodo. Akan tetapi, pengaduan saya yang jelas-jelas terindikasi dimana negara kita juga ‘teraniaya’ dikarenakan hak-haknya tidak diberikan oleh banyak oknum, dari mulai oknum yang berada di luar negeri hingga yang berada di dalam negeri, Ibu tutup dengan dengan surat nomor S-11/IJ.9/2022 tanggal 21 April 2022 yang saya duga bodong, padahal pengaduan saya ternyata masih ada tersimpan di Direktorat Intelijen Perpajakan KPDJP.

5. Bahwa pengaduan saya tersebut terindikasi adanya pelanggaran tindak pidana korupsi! Dan Ibu tidak perduli dengan pengaduan saya ini. Seharusnya bisa saja saat ini saya melaporkan Ibu ke pihak kepolisian atas dugaan melindungi oknum yang diduga melakukan tindak pidana perpajakan. Akan tetapi, seperti halnya Rafael Alun Trisambodo yang telah Ibu copot dari jabatannya, saya hanya bisa mengembalikan ini semua kepada Ibu untuk juga menggunakan hati nurani dimana atas ketidak-jujuran Ibu yang saya duga telah terjadi pelanggaran kode etik atau Nilai-Nilai Kementerian Keuangan apakah Ibu masih pantas mengemban amanah sebagai Menteri Keuangan?

6. Bahwa kesulitan yang dihadapi oleh Direktorat Intelijen Perpajakan terkait angka 2 rangkuman hasil pertemuan di atas seharusnya tidak muncul dikarenakan berdasarkan Pasal 41 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 Tentang Perbankan disebutkan bahwa Untuk kepentingan perpajakan, Pimpinan Bank Indonesia atas permintaan Menteri Keuangan berwenang mengeluarkan perintah tertulis kepada bank agar memberikan keterangan dan memperlihatkan bukti-bukti tertulis serta surat-surat mengenai keadaan keuangan Nasabah Penyimpan tertentu kepada pejabat pajak, dimana hal ini tidak Ibu jalankan. Seharusnya bila sedari awal surat permintaan dimaksud Ibu terbitkan, akan dapat diketahui KTP oknum siapa yang telah berhasil bekerja sama dengan 8 (delapan) pihak dari perbankan untuk membuat rekening virtual PT bodong yang saya adukan.

7. Bahwa berdasarkan angka 6 di atas, salah satu solusi yang dapat juga diambil untuk menindaklanjuti pengaduan saya tersebut adalah dengan menghubungi Capital.com yang hingga saat ini masih terus menghubungi nomor telepon saya dan mengirimkan email kepada saya dimana nomor telepon Capital.com yang kerap menghubungi saya adalah
+442070972560 (United Kingdom).

8. Bahwa sebelum surat ini saya sampaikan, saya juga sudah mengirimkan bukti-bukti tambahan sebagai petunjuk kepada Direktorat Intelijen Perpajakan, dimana banyak sekali oknum-oknum yang mencoba menutupi dugaan tindak pidana perpajakan ini, dengan perincian diantaranya sebagai berikut:

Sumber: Warta Kota
Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved