Wahyu Kenzo Dikabarkan Ditangkap Polres Malang Atas Kasus Robot Trading
Crazy Rich Surabaya yang juga Founder Robot Trading Auto Trade Gold (ATG), Wahyu Saptian Dyfrig alias Wahyu Kenzo ditangkap Polres Malang Kota.
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA- Crazy Rich Surabaya yang juga Founder Robot Trading Auto Trade Gold (ATG), Wahyu Saptian Dyfrig alias Wahyu Kenzo ditangkap Polres Malang Kota.
Kapolresta Malang Kota Komisaris Besar Polisi Budi Hermanto membenarkan penangkapan terhadap Crazy Rich Surabaya Wahyu Saptian Dyfrig alias Wahyu Kenzo. Saat ini yang bersangkutan sudah ditahan di Mapolresta Malang Kota.
"Benar bahwa WK sudah diamankan dan ditahan di Polresta dalam perkara robot trading ATG," kata Kombes Budi Hermanto pada Selasa, 7 Maret 2023.
Budi belum bersedia menjelaskan lebih rinci waktu dan lokasi penangkapan.
Dia memastikan bahwa penangkapan ini akan dijelaskan secara gablang pada keterangan pers yang akan digelar besok, Rabu, 8 Maret 2023. Keterangan pers akan dilakukan di Polda Jawa Timur.
"Menunggu besok (detail pengungkapan) akan di rilis Kapolda,” ujarnya.
Baca juga: VIDEO AG Menjadi Lebih Pendiam dan Murung Jelang Pemeriksaan Perdana Besok!
“Dimohon kehadiran rekan - rekan media dalam giat Rilis pengungkapan kasus Robot Trading Auto Trade Gold (ATG) oleh Polresta Malang. Besok Rabu, 8 Maret 2023, pukul 13.00 WIB. Tempat di gedung perscon Humas Polda Jatim,” katanya lagi.
Penangkapan dilakukan setelah Wahyu dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh sejumlah korbannya.
Jika dilihat dari waktu laporan pada pertengahan 2022 lalu, cukup lama Wahyu baru bisa ditangkap, dan terkesan kebal hukum.
Sebelumnya, Kasus dugaan penipuan robot trading Auto Trade Gold (ATG) yang dikelola PT. Pansaky Berdikari Bersama, secara resmi telah dilaporkan ke Bareskrim Mabes Polri. Sebanyak 141 investor menjadi korban dengan kerugian mencapai Rp15 miliar lebih.
Laporan ini disampaikan oleh kuasa hukum para korban.
Baca juga: Bertambah, Hari Ini Ada Lima Jenazah Korban Kebakaran Depo Pertamina Plumpang Teridentifikasi
Perwakilan kuasa hukum para korban, Adi Gunawan menyampaikan, laporan tersebut telah dicatatan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: STTL/179/VI/2022/BARESKRIM. Menurutnya, laporan ini dilakukan setelah sebelumnya para korban melayangkan somasi langsung kepada pihak Auto Trade Gold atau ATG. Namun tidak pernah ditanggapi.
"Sebelumnya kami telah melayangkan Somasi terlebih dahulu terhadap pihak ATG yang dikelola oleh PT. Pansaky Berdikari Bersama. Tapi somasi justru tidak pernah mendapat tanggapan. Tidak ada itikad baik dari pihak ATG, kami kemudian menempuh upaya hukum, kami laporkan ke Mabes Polri Sabtu lalu,” kata Adi Gunawan dalam keterangannya, Selasa 21 Juni 2022.
Dijelaskan Adi, upaya hukum dilakukan setelah dia dan timnya mendapatkan legal standing yang berupa surat kuasa khusus dari hampir seluruh korban ATG. Setelah laporan dilakukan, Langkah-langkah hukum lanjutkan akan terus dilakukan. Tentunya hingga masalah ini dapat diselesaikan melalui pengadilan, agar seluruh korban dapat menutut dan mendapatkan hak-haknya.
Adi menambahkan, bahwa dirinya saat ini banyak menangani kasus-kasus robot trading seperti Farenheit dan Millioner Prime (MP). Hal ini yang kemudian menjadi motivasi bagi korban robot trading ATG memilih dirinya sebagai kuasa atau penasehat hukumnya. Terkait hal ini, dia tentu berharap Kepolisian dapat cepat memprosesnya.
"Korban ini menghubungi hotline yang tercantum di website kami. Terkait kasus ini, kami harap Mabes Polri segera melakukan penyelidikan dan penyidikan. Sehingga para terlapor dapat cepat ditangkap," katanya.
Kasus penipuan robot trading Auto Trade Gold dan ATC juga telah lebih dulu menghebohkan Kota Lampung. Dinar Wahyu Saptian Dyfring atau biasa dikenal dengan Wahyu Kenzo, sebagai pemilik ATG di bawah naungan PT Panthera Trade Technologies, telah dilaporkan ke Polda Lampung oleh korban-korbannya.
Laporan terhadap Wahyu Kenzo yang diduga melakukan penipuan dan tindak pidana UU ITE, tertuang dalam nomor laporan LP/B/383/IV/2022/SPKT/Polda Lampung tertanggal 4 April 2022. Dinar Wahyu Saptian Dyfrig dilaporkan oleh salah satu korban berinial DHS.
"Saya membuat laporan secara resmi, melaporkan Dinar Wahyu Saptian Dyfrig atau lebih dikenal Wahyu Kenzo dalam dugaan penipuan dan penyebaran berita bohong melalui media elektronik, itu diatur dalam UU ITE Pasal 28 ayat 1," katanya di Mapolda Lampung, beberapa waktu lalu.
Seperti diketahui, Wahyu Kenzo, diketahui sebagai owner Trading ATG/ATC. Menurut korban, perundingan telah dilakukan sebelumnya, sebelum masalah ini menjadi heboh. Namun, karena tidak ada tanggapan, dan korban tidak dapat melakukan penarikan atas dana yang telah mereka investasikan, akhirnya pelaporan dilakukan ke Polda Lampung.
DHS adalah warga Bandar Lampung yang telah bergabung sebagai member ATG/ATC sejak 8 Januari 2022. Dia telah mendepositkan dananya sebesar Rp200 juta.
Saat itu, DHS dijanjikan bisa menarik uang deposit itu kapan saja. Lalu pada 3 Februari 2022, member sudah tidak bisa melakukan penarikan (withdraw) dana dengan alasan maintainance atau pemulihan sistem, kemudian dijanjikan pada 18 Maret 2022 maintainance sudah selesai dan investor bebas melakukan penarikan.
"Namun sampai akhir bulan Maret 2022 website pantheratrade.tech sebagai aplikasi ATG/ATC sudah tidak bisa diakses. Bahkan account’s untuk digunakan sebagai user ID dari pihak manajemen sudah tidak bisa diakses lagi,” katanya.
Sebelumnya diberitakan, ribuan member Trading Auto Trade Gold (ATG) dan Auto Trade Crypto (ATC) dibawah naungan perusahaan PT Panthera Trade Technologies diduga menjadi korban investasi bodong. Mereka membentuk grup korban ATG di media sosial Telegram dengan anggota mencapai 3.365 orang.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Crazy Rich Surabaya, "Founder" Robot Trading ATG Ditangkap"
Gelaran CHANDI Bali Dibuka dengan Pesta Rakyat, Akan Dihadiri 45 Negara |
![]() |
---|
Inalillahi, Mantan Aktivis Difabel dan Anggota MPR Fikri Thalib Meninggal Dunia |
![]() |
---|
Dirjen Hubdat Tinjau Produsen Dokumen BLUe, Tekankan Pentingnya Satu Data Kendaraan Bermotor |
![]() |
---|
Effendi Gazali Sebut Wakil Ketua MA Non Yudisial Harus Berintegritas Dan Mumpuni |
![]() |
---|
Pakar Sebut Dana Triliunan Konglomerat di Luar Negeri Bisa Pulang ke Tanah Air Lewat Patriot Bond |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.