Soroti Rangkap Jabatan di Kementerian, Seknas Fitra: Harus Dievaluasi

Seknas Fitra menemukan dari 243 komisaris BUMN, 45 persennya adalah pejabat pemerintah.

Editor: Mohamad Yusuf
Istimewa
Seknas Fitra menemukan dari 243 komisaris BUMN, 45 persennya adalah pejabat pemerintah. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Pejabat pemerintah yang merangkap jabatan menjadi komisaris di Badan Usaha Milik Negara (BUMN) tengah disorot.

Seknas Fitra menemukan dari 243 komisaris BUMN, 45 persennya adalah pejabat pemerintah.

Di Kementerian Keuangan, misalnya. Seknas Fitra menemukan 39 pejabat mulai dari eselon I sampai II merangkap jabatan dengan menjadi komisaris di berbagai BUMN.

Baca juga: Said Didu Dismash Soal LHKPN, Terciduk Tidak Taat Lapor Saat Jadi Komisaris BUMN

Baca juga: Menteri BUMN Erick Thohir Dinilai Mampu Melanjutkan Program Jokowi Bila Terpilih di Pilpres 2024

Pejabat eselon I dan II Kementerian Perhubungan juga banyak merangkap sebagai komisaris di PT Jasa Raharja, Kereta Api Indonesia, PT Pelindo, sampai PT GMF Aero Asia.

Menurut tim Advokasi dan Kampanye Seknas Fitra Gulfino Guevarrato, pejabat pemerintah yang merangkap komisaris BUMN sejatinya melanggar Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.

Pasal 17 aturan itu melarang pejabat pemerintah merangkap jabatan. "Kebijakan rangkap jabatan ini patut dievaluasi," kata Gulfino dalam keterangan tertulisnya, Selasa (7/3/2023).

Senada dengan Gulfino, akademisi Universitas Al Azhar Ujang Komarudin menilai pejabat yang merangkap komisaris tidak menunjukkan etika sebagai aparatur pemerintahan yang baik kepada masyarakat. Sebagai pejabat, kata dia, negara sudah memberikan fasilitas dan gaji besar.

"Tapi masih ingin pendapatan dari BUMN," kata Ujang.

Menurut Ujang, rangkap jabatan seolah-olah tidak bermasalah. Padahal, kata dia, rangkap jabatan itu rawan konflik kepentingan yang ujungnya mendekati korupsi, kolusi, dan nepotisme.

Selain itu, Ujang mengatakan seolah-olah tidak ada orang lain yang mampu berdiri di komisaris. Padahal, kata dia, ada banyak profesional lulus sarjana, magister, doktor yang kompeten. "Pak Jokowi mesti mengevaluasi soal rangkap jabatan ini," katanya.

Berikut daftar pejabat pemerintah yang menjadi komisaris BUMN:

Pejabat Kementerian BUMN:
1. Pahala Mansury, Wamen BUMN, Komisaris Pertamina
2. Kartika Wirjoatmodjo, Wamen BUMN, Komisaris BRI
3. Muhammad Khoerur Roziqin, Asisten Deputi Bidang Keuangan Kementerian BUMN, Komisaris PT Jasa Raharja
4. Warih Sadono, Staf Ahli Bidang Implementasi Kebijakan Kementerian BUMN, Komisaris PT Perusahaan Gas Negara
5. Nanang Pamuji Mugasejati, staf khusus Menteri BUMN bidang inovasi teknologi, komisaris PT Telkom
6. Susyanto, Sekretaris Kementerian BUMN, komisaris Bank BNI
7. Faturohman, plt Kepala Biro Humas dan Fasilitasi Dukungan Staregis Kementerian BUMN, Komisaris PT Pelni

Pejabat Kemenhub:
1. Hendro Sugianto, Dirjen Perhubungan Darat, Komisaris Utama PT Jasa Raharja
2. Maria Kristi Endah Murni, Dirjen Perhubungan Udara, Komisaris PT GMF Aero Asia Tbk
3. Arif Toha Tjahjagama, Dirjen Perhubungan Laut, Komisaris PT Pelindo
4. Mohammad Risal Wasal, Dirjen Perkeretaapian, Komisaris PT KAI
5. Harno Trimadi, Direktur Sarana Perkeretaapian Ditjen Perkeretaapian Kemenhub, Komisaris Wika Beton
6. Wahyu Adji Henpriarsono, Kepala Biro Hukum Sekretariat Jenderal Kementerian Perhubungan, Komisaris Pelni
7. Gede Pasek Suardika, Irjen Kemenhub, Komisaris PT INKA

Sumber: Warta Kota
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved