Berita Nasional

Pegawai Pajak Bursok Anthony Marlon Jelaskan 9 Bulan Tinggal di Hotel, Kini Tantang Sri Mulyani

Bursok Anthony Marlon yang menyerang Sri Mulyani menjelaskan alasannya berbulan-bulan tinggal di hotel bersama istri, anak-anak, dan pembantunya.

Editor: Suprapto
Kolase foto/istimewa
Bursok Anthony Marlon yang menyerang Sri Mulyani menjelaskan alasannya berbulan-bulan tinggal di hotel bersama istri, anak-anak, dan pembantunya. Bursok Anthony minta Sri Mulyani mundur karena membekingi perusahaan bodong. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA-- Pejabat Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) yang ditempatkan di Sumatera Utara, Bursok Anthony Marlon, membeberkan alasan berbulan-bulan hidup di hotel.

Bursok bersama istri, anak-anak, dan pembentunya selama ini tinggal di Hotel ASEAN Medan, Sumatera Utara.

Bursok adalah Kepala Sub Bagian (Kasubbag) Tata Usaha dan Rumah Tangga Kanwil DJP Sumatera Utara (Sumut) II di  Pematang Siantar.

Beberapa waktu lalu, pejabat Ditjen Pajak di Sumatera Utara (Sumut) itu membuat surat terbuka sekaligus mengungkap perilaku Menteri Keuangan Sri Mulyani yang 'membekingi' perusahaan bodong.

Tindakannya membongkar 'borok' pimpinan tertinggi di Kementerian Keuangan tersebut dilatarbelakangi sikapnya yang kesal karena Sri Mulyani telah mengobok-obok pegawai Ditjen Pajak.

Sebelumnya, Sri Mulyani mencopot Rafael Alun Trisambodo dengan tuduhan perilakunya telah merusak nama baik Kementerian Keuangan, khususnya Ditjen Pajak. 

Rafael adalah ayah Mario David Satriyo, tersangka penganiayaan anak petinggi GP Ansor.

Baca juga: Bursok Anthony Marlon: Jangankan Jabatan, Nyawa Pun Saya Pertaruhkan Demi Negara

“Saya menulis surat itu terkait berita seputar Mario Dandy yang dikait-kaitkan dengan orangtuanya dan dikatikan lagi dengan Direktorat Jenderal Pajak. Nah, itu saya lihat Ibu Menteri begitu cepat merespons hal ini, sampai saya lihat nama baik DJP itu kok bisa hancur,” kata Bursok Anthony Marlon.

Surat terbuka Bursok itu kemudian seperti berbalik. Tak lama kemudian, muncul berita-berita terkait perilaku dia yang selama ini tinggal di sebuah hotel di Medan, Sumatera Utara

Bursok Anthony Marlon menjelaskan kenapa dirinya berbulan-bulan menginap di sebuah hotel di Medan Sumatera Utara.

"Saya sudah izin atasan untuk tinggal di hotel dan saya bayar Rp 10 juta per bulan," ujar Bursok saat ditemui Tribun Medan, jaringan Wartakotalive.com.

Selama tinggal di Hotel ASEAN Medan sekitar sembilan bulan, ia mendapat potongan 50 persen dari tarif resmi dari semestinya Rp 600.000/hari menjadi Rp 300.000/hari. 

Terkait Sri Mulyani menjadi beking perusahaan bodong, Bursok mengatakan, perusahaan dimaksud tidak memiliki NPWP tetapi bisa membuka 8 rekening di 8 bank berbeda.  

"Namun pengaduan saya ini tidak digubris sama sekali. Bahkan pengaduan saya ini ditutup dan Menteri seraya mengatakan pengaduan saya ini sudah dilimpahkan ke OJK,” kata Busrok.

Dia mengaku telah mempertaruhkan karier, jabatan, dan nyawanya demi menegakan kebenaran.

“Jangankan karier/jabatan, nyawa saya dan isteri saya pun sudah kami pertaruhkan demi negara. Sekiranya saya atau keluarga saya ditemukan di selokan tentu mereka tau kan karena apa? Itu yang saya katakan,” tegasnya.

Baca juga: Terungkap Mario Dandy Minta Pacarnya AG untuk Bohong Sebelum Aniaya David hingga Koma

Bursok Menginap di Hotel 9 Bulan

Bursok Anthony Marlon menampakkan diri melalui media setelah menuding atasanya, Menteri Keuangan Sri Mulyani, bekingi perusahaan bodong.

Saat bertemu dengan Tribun Medan dia tampak sehat, memakai kacamata dan baju kotak-kotak serta masker.

Dia membeberkan berbagai tudingan dan juga menjelaskan persoalan yang ditudingkan kepadanya.

Bursok mengaku telah mengantongi izin Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan RI selama menginap 9 bulan di Hotel ASEAN Medan (kini berubah nama menjadi Hotel Radisson Medan) pada 2016.

Bursok meluruskan bahwa berita yang menyebut dirinya tinggal di hotel tersebut dikarenakan ada masalah keluarga yang harus dihadapi.

Ia tinggal di Hotel ASEAN bersama Istri, ketiga anaknya dan dua pembantu. 

“Saya bayar bulanan waktu itu. Rp 10 juta per bulan. Saya bayar tiap tanggal 1 setiap (bulan) habis gajian," ujarnya.

Doa menambahkan, "Saya ambil 1 kamar standar yang diisi saya, istri saya, tiga anak saya, dan dua pembantu."

Baca juga: Dipanggil dan Jalani Pemeriksaan di Jakarta, Bursok Anthony Kembali Surati Sri Mulyani, Apa Isinya?

Bursok mengatakan,  dia memilih hotel karena di hotel  ada CCTV untuk keamanan. Karena pada saat itu dia memiliki  masalah keluarga.

"Dan saya sudah minta ijin ke Direktorat Kitsda dan alasan-alasannya. No problem kata mereka,” jelas Bursok.

Kitsda  adalah Direktorat Kepatuhan Internal dan Transformasi Sumber Daya Aparatur, yang merupakan salah satu unit di bawah Direktorat Jenderal Pajak - Kementerian Keuangan RI.

Dia mengatakan, dirinya mendapat potongan harga selama 9 bulan menginap di Hotel ASEAN bersama keluarganya.

Ia mendapat potongan harga dari yang tadinya Rp 600 ribu/malam menjadi Rp 300 ribu/malam.

“Iya 9 bulan. Saya bayar bulanan, karena kalau bayar harian mahal, Rp 600 ribu/malam. Bayar bulanan jatuhnya sekitar Rp300 ribu per hari jadi, Rp10 juta perbulan," ujarnya.

Bursok menambahkan, "Saya waktu itu baru pindah mutasi dari Batam, jadi nggak tau nyari rumah sewa di Medan.”  

Total tagihan yang harus dibayar Bursok selama  selama 9 bulan tinggal di hotel adalah  Rp 90 juta.

Dengan tinggal di hotel, katanya, dirinya tak perlu membeli perabot seperti tempat tidur, TV, dan CCTV.

Disinggung terkait komitmennya melaporkan Sri Mulyani ke DPR-RI terkait tidak menindaklanjuti adanya perusahaan bodong di Indonesia yang memiliki virtual akun di 8 bank swasta dan pemerintah, Bursok mengaku siap menanggung segala akibatnya.

Baca juga: Siap-siap, Besok KPK Periksa Eko Darmanto Bea Cukai Hedon, Nyerah Kayak Ayah Mario Dandy?

“Saya sudah katakan sejak semula pada para pimpinan di DJP/Kemenkeu dan pihak kepolisian di Polda Sumut bahwa saya tidak akan pernah mundur sejengkal pun terkait pengaduan saya ini,” katanya.

“Jangankan karier/jabatan saya pertaruhkan, nyawa saya dan isteri saya pun sudah kami pertaruhkan demi negara. Sekiranya saya atau keluarga saya ditemukan di selokan tentu mereka tau kan karena apa? Itu yang saya katakan,” tegasnya.

Tuding Menteri Bekingi Perusahaan Bodong

Bursok menyebut Menteri Keuangan Sri Mulyani terlibat membekingi dua Perseroan Terbatas (PT) bodong. 

Padahal menurut Bursok, aktivitas PT bodong tersebut begitu mencurigakan dengan kepemilikan virtual akun rekening di 8 bank pemerintah dan swasta dalam negeri.

Padahal kedua perusahaan tersebut tidak memiliki NPWP dan tidak terdaftar di Dirjen AHU Kementerian Hukum dan HAM.

Perusahaan bodong ini yaitu PT Beta Akses Vouchers dan PT Antares Payment Method.

Bursok yang bersedia dikonfirmasi via seluler, Rabu (1/3/2023) menyampaikan, dirinya merasa apa yang dilakukan Menteri Sri Mulyani terkait melarang pejabat hidup mewah, dan membubarkan klub motor yang di dalamnya berisi beberapa pegawai pajak adalah sembrono. 

Menkeu Sri Mulyani merusak citra Direktorat Jenderal Pajak itu sendiri.

“Saya sebetulnya menulis surat itu terkait dengan berita seputar Mario Dandy yang dikait-kaitkan dengan orangtuanya dan dikatikan lagi dengan Direktorat Jenderal Pajak. Nah, itu saya lihat Ibu Menteri begitu cepat merespons hal ini, sampai saya lihat nama baik DJP itu kok bisa hancur,” kata Bursok.

Respons cepat Menkeu Sri Mulyani itu, menurut Bursok sangat berbeda saat dirinya melaporkan adanya aktivitas aneh dua PT Bodong di Indonesia, yang mana tak memberikan kontribusi pajak untuk negara pada tahun 2021 lalu. 

Ia pun menaruh curiga dengan Sri Mulyani maupun pimpinan Dirjen Pajak lainnya, mengapa laporannya tentang aktivitas PT Beta Akses Vouchers dan PT Antares Payment Method, tidak digubris sama sekali.

“Saya menulis surat kepada Bu Menteri yang mana saya menagih sesuatu yang sama dong dengan berita yang viral," ujarnya.

Dia menambahkan, "Hampir dua tahun lalu saya melaporkan ke Dirjen Pajak dan Kemenkeu dalam hal ini Menteri Keuangan terkait dengan adanya dua PT Bodong yang berpenghasilan di Indonesia, tapi tidak punya NPWP dan tidak terdaftar di Kemenkumham tapi punya virtual akun di 8 bank.”  

Menurut Bursok, Menteri Keuangan Sri Mulyani seperti tutup mata dengan aktivitas dua perusahaan bodong tersebut, yang seharusnya kementerian melakukan pemeriksaan secara serius. 

“Ini kan, kalau PT bodong yang tidak punya NPWP, kan, artinya tidak membayar pajak. Kalau tidak membayar pajak berarti ada kerugian negara yang ditimbulkan. Ini bisa dikategorikan sebagai korupsi. Namun pengaduan saya ini tidak digubris sama sekali. Bahkan pengaduan saya ini ditutup dan Menteri seraya mengatakan pengaduan saya ini sudah dilimpahkan ke OJK,” kata Busrok.

Busrok pun tak puas dengan jawaban Menteri Keuangan. Ia pun mengonfirmasi ke OJK apakah benar telah menerima pelimpahan laporan kerugian negara dari Kementerian Keuangan. 

“Dan ternyata setelah saya konfirmasi ke OJK ternyata surat pelimpahan itu bodong. OJK menyebut surat pelimpahan dari kementerian keuangan itu tidak ada di arsip mereka. Saya pun konfirmasi ini kepada Ibu Menteri sebanyak 3 kali untuk meminta arsip surat yang saya nyatakan itu bodong. Saya sebut ibu bohong, dong,” katanya.

“Iya seperti itu (membackingi). Yang viral-viral diproses tapi kerugian negara triliunan tidak diproses,” ketusnya.

Bursok merasa kecewa berat dengan pimpinan institusi tempat ia bernaung. Padahal ia sendiri sudah menunjukkan bukti virtual akun 8 bank kedua PT bodong tersebut. 

“Dua PT Bodong itu beroperasi di Indonesia dengan kepemilikan virtual akun di 8 bank kok didiemin dong oleh DJP. Kok sampai dua tahun nggak diproses. Sekarang permasalahannya apabila dua PT bodong ini ditelusuri, kok bisa membuat virtual akun di bank,” katanya. 

Bursok menyebut PT Beta Akses Vouchers dan PT Antares Payment Method memiliki virtual akun di 8 bank yakni CIMB Niaga, Bank Mandiri, Bank BRI, Bank BNI, Maybank, Permata Bank, Bank Sampoerna, dan Bank Sinarmas.

“Ada kesalahan 8 bank yang menerima permohonan virtual akun dari dua PT bodong. Mereka sudah melanggar aturan perbankan. Ada potensi negara yang harus diterima. Berdasarkan aturan, (perbankan) yang merugikan negara harus menyetorkan kerugian negara denda maksimal Rp 300 miliar atau pidana penjara 12 tahun,” pungkasnya.

“Kedua perusahaan ini bergerak di bidang apa saya nggak tahu. Tapi yang jelas ini perusahaan perpanjangan tangan dari Capital.com (PT Antared Payment Method) dan OctaFX (PT Beta Akses Vouchers). Saya bisa tunjukkan bukti rekening virtual account di 8 bank tanpa memiliki NPWP dan AHU di Kemenkumham,” katanya. 

Bolehkan Perusahaan Tak Berizin Miliki Rekening Virtual Akun

Tak cuma berani menyebut Sri Mulyani Indrawati untuk mundur karena membackingi dua perusahaan bodong,  Bursok  juga mengungkap adanya peran sejumlah bank di tanah air yang meloloskan perusahaan tak berizin memiliki rekening virtual account.

Dia kecewa berat dengan adanya dua perusahaan PT Antates Payment Method (terafiliasi dengan Capital.com) dan PT Beta Akses Vouchers (terafiliasi dengan OctaFX) bisa beraktivitas tanpa memiliki NPWP dan AHU dari Kemenkumham RI.

Padahal Bursok sendiri telah melaporkan hal itu ke Direktorat Jenderal Perpajakan maupun Menteri Sri Mulyani pada tahun 2021 lalu. Namun dua tahun berlalu, laporannya tak digubris.

“Dua PT Bodong itu beroperasi di Indonesia dengan kepemilikan virtual akun di 8 bank, kok, didiemin dong oleh DJP. Kok sampai dua tahun nggak diproses. Sekarang permasalahannya apabila dua PT bodong ini ditelusuri, kok bisa membuat virtual akun di bank,” katanya. 

Bursok menyebut PT Beta Akses Vouchers dan PT Antares Payment Method memiliki virtual akun di 8 bank yakni CIMB Niaga, Bank Mandiri, Bank BRI, Bank BNI, Maybank, Permata Bank, Bank Sampoerna, dan Bank Sinarmas.

“Ada kesalahan 8 bank yang menerima permohonan virtual akun dari dua PT bodong itu. Mereka (ke-8 bank) sudah melanggar aturan perbankan. Ada potensi negara yang harus diterima. Berdasarkan aturan, (perbankan) yang merugikan negara harus menyetorkan kerugian negara denda maksimal Rp 300 miliar atau pidana penjara 12 tahun,” ujarnya.

Bursok menyebut, seharusnya kementerian cermat menindaklanjuti hal ini. Menteri Sri Mulyani jangan hanya terseret berita-berita viral, namun tak perduli dengan potensi kerugian negara yang besar akibat aktivitas bodong kedua perusahaan yang malah memiliki rekening virtual akun.

“Kedua perusahaan ini bergerak di bidang apa saya nggak tahu. Tapi yang jelas ini perusahaan perpanjangan tangan dari Capital.com (PT Antared Payment Method) dan OctaFX (PT Beta Akses Vouchers). Saya bisa tunjukkan bukti rekening virtual account di 8 bank tanpa memiliki NPWP dan AHU di Kemenkumham,” katanya.

Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul Kondisi Terkini Pegawai DJP Bursok Anthony Marlon: Tak Takut Ditemukan Mati di SelokanPenulis: Alija Magribi | Editor: Royandi Hutasoit

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved