Viral Media Sosial
Tujuh Tahun Lalu, Sebelum Belasan Orang Tewas, Anies Pernah Janjikan Ini ke Warga Tanah Baru
Tujuh Tahun Lalu, Sebelum Belasan Orang Tewas, Anies Pernah Janjikan Ini ke Warga Tanah Baru.
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Jauh sebelum kebakaran hebat terjadi di Depo Pertamina Plumpang, Anies Baswedan sempat menjanjikan sejumlah hal kepada warga yang bermukim di sekitar Depo Pertamina Plumpang, Koja, Jakarta Utara.
Janji itu tertuang dalam kontrak politik yang ditandatangani langsung Anies Baswedan dengan warga yang tergabung dalam Forum Komunikasi Tanah merah Bersatu (FKTMB) tujuh tahun lalu, tepatnya tanggal 2 Oktober 2016.
Dalam kontrak politik yang tersebar dan viral di media sosial, Anies menjanjikan tiga hal kepada warga apabila mendukungnya maju sebagai Cagub DKI Jakarta.
Janji pertama adalah Pemenuhan dan Perlindungan hak-hak warga kota yang meliputi melegalisasi kampung-kampung yang dianggap ilegal.
Satu di antaranya adalah kampung Tanah Baru yang kini hangus dilalap Si Jago Merah imbas kebakaran Depo Pertamina Plumpang pada Sabtu (4/3/2023).
Baca juga: Musni Umar Akhirnya Dukung Jokowi, Setuju Depo Pertamina Plumpang Direlokasi-Warga Tak Digusur
Baca juga: Ramai Pejabat Diperiksa KPK Gara-gara Flexing, Ustadz Abdul Somad Santai Pamer Ferarri di Pontianak
Baca juga: Viral Kontrak Politik Anies, Janjikan Sertifikasi Tanah Warga di Kampung Ilegal dan Tanah Negara
Kampung-kampung yang sudah ditempati warga selama 20 tahun dan tanahnya tidak bermasalah akan diakui haknya dalam bentuk sertifikasi hak milik.
Selanjutnya, pemukiman yang kumuh tidak akan digusur, tapi ditata seperti Kampung tematik, Kampung Deret dan lainnya.
Selain itu, pemukiman kumuh yang berada di tanah negara (BUMN) akan dilakukan negosiasi yang melibatkan masyarakat.
Dalam kontrak pun ditegaskan Anies yang menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta akan menjadi mediator.
Tujuannya warga tidak kehilangan hak atas tanah sesuai dengan Undang-undang Dasar (UUD) tahun 1945 dan Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) tahun 1960.
Janji pertama pun meliputi perlindungan dan penataan ekonomi informal, seperti PKL, Becak, Nelayan Tradisional, Pekerja Rumah Tangga, Asongan, Pedagang Kecil dan Pasar Tradisional.
Kemudian tetap mempertahankan kebudayaan dan kearifan lokal yang sudah ada dan tumbuh di kampung-kampung Jakarta.
Sementara itu, dalam janjinya kedua, Anies menyetujui keinginan warga untuk mengkaji ulang dan merevisi Perda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi DKI Jakarta.
Khususnya dalam hal zonasi peruntukan yang sudah menjadi perkampungan tidak berubah fungsi menjadi pusat perniagaan, apartemen, taman terbuka hijau dan lainnya.
Selain itu, mengutamakan kepentingan warga masyarakat yang sudah menghuni lebih dari 20 tahun.
Sementara janji ketiga meliputi keterbukaan dan penyebarluasan informasi kepada warga Jakarta.

Dianggap Politisi Nasib Rakyat Miskin
Viralnya kontrak politik Anies tersebut menuai pro dan kontra dari masyarakat.
Beragam komentar dituliskan terkait kontrak politik Anies Baswedan ketika hendak mencalonkan diri sebagai Cagub dalam Pilkada DKI Jakarta 2017 itu.
Satu di antaranya Jhon Sitorus.
Lewat akun @Miduk17 pada Sabtu (4/3/2023), Jhon menyatakan anti dengan politisi yang memanfaatkan nasib rakyat miskin sebagai dagangan politik.
Dirinya mencontohkan kontrak politik yang ditandatangani langsung Anies Baswedan pada tanggal 2 Oktober 2016.
"Paling anti dengan politisi yang KAMPANYE dan memanfaatkan nasib RAKYAT MISKIN demi DAGANGAN politik," tulis Jhon.
Politik yang dilakukan Anies menurutnya adalah cara klasik untuk merebut hari rakyat.
Namun, hasilnya sudah diketahuinya, yakni kebohongan dan pelanggaran lantaran lahan yang dihuni warga adalah lahan milik negara.
"Model2 seperti ini adl cara KLASIK politisi untuk menggugah hati para konstituen," ungkap Jhon.
"Tipenya ada dua : 1. Ingkar janji, 2. Tepati janji walau janji itu ILEGAL. Sama2 SADIS," tulisnya.
Berikut isi lengkap Kontrak Politik Forum Komunikasi Tanah merah Bersatu (FKTMB) dengan Calon Gubernur DKI Jakarta Periode 2017-2022 Anies Baswedan:
Pro Rakyat Miskin, Berbasis Pelayanan dan partisipasi Warga untuk Jakarta Beradab.
1. Pemenuhan dan Perlindungan hak-hak warga kota meliputi:
a. Melegalisasi kampung-kampung yang dianggap ilegal. Kampung-kampung yang sudah ditempati warga selama 20 tahun dan tanahnya tidak bermasalah akan diakui haknya dalam bentuk sertifikasi hak milik.
b. Pemukiman yang kumuh tidak digusur, tapi ditata seperti (Kampung tematik, Kampung Deret dll).
Pemukiman kumuh yang berada di tanah negara (BUMN) akan dilakukan negosiasi yang melibatkan masyarakat. Gubernur akan menjadi mediator supaya warga tidak kehilangan hak atas tanah sesuai dengan UUD 1945 & UUPA 1960.
c. Perlindungan dan Penataan ekonomi informal: PKL, Becak, Nelayan Tradisional, Pekerja Rumah Tangga, Asongan, Pedagang Kecil dan Pasar Tradisional.
d. Tetap mempertahankan kebudayaan dan kearifan lokal yang sudah ada dan tumbuh di kampung-kampung Jakarta.
2. Mengkaji ualng dan merevisi Perda RTRW (Rencana Tata Ruang Wilayah) Provisi DKI Jakarta dalam hal zonasi peruntukan yang sudah menjadi perkampungan tidak berubah fungsi menjadi pusat perniagaan, apartemen, taman terbuka hijau dll. Mengutamakan kepentingan warga masyarakat yang sudah menghuni lebih dari 20 tahun.
3. Keterbukaan dan penyebarluasan informasi kepada warga kota.
Jakarta, 2 Oktober 2016
Anies Baswedan
Calon Gubernur DKI Jakarta Periode 2017/2022
Ketahuan Terima Fee 'Buzzer' Rp 150 Juta, Marshel Widianto Minta Maaf |
![]() |
---|
Jerome Polin Bongkar Upaya Pencitraan Pemerintah, Fee Buzzer Sekali Posting Rp150 Juta |
![]() |
---|
Jerome Polin Marah Lihat Driver Ojol Dilindas Rantis Brimob: Sudah saatnya Kita Melawan |
![]() |
---|
Rismon Serang Jokowi, Sebut Pemimpin Maling yang Memperkaya Kaesang dan Gibran |
![]() |
---|
Rismon Lantang Sebut Jokowi Pemimpin Maling: Menteri Siapa yang Antar Duit Tiap Minggu ke Gibran? |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.