Berita Jakarta

Sekda DKI Jakarta Tegaskan Kendaraan Dinas Heru Budi Hartono Gunakan Mobil Listrik, Bukan Jip

Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono dipastikan bakal memakai mobil dinas bertenaga listrik, bukan Jip berbahan bakar minyak (BBM).

Dok. PPID DKI Jakarta
Sekda DKI Jakarta Joko Agus Setyono saat mengklarifikasi pengadaan mobil Jeep untuk Pj Gubernur DKI Jakarta, di Balai Kota DKI pada Jumat (3/3/2023). Joko memastikan Heru bakal memakai mobil dinas bertenaga listrik, bukan Jip berbahan bakar minyak (BBM). 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono dipastikan bakal memakai mobil dinas bertenaga listrik, bukan Jip berbahan bakar minyak (BBM).

Hal itu diungkapkan Sekda DKI Jakarta Joko Agus Setyono kepada wartawan di Balai Kota DKI pada Jumat (3/3/2023).

Joko mengatakan, penggunaan mobil bertenaga listrik mengacu pada Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penggunaan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Sebagai Kendaraan Dinas Operasional Pemerintah. Semua pejabat negara dan daerah disarankan untuk menggunakan mobil listrik.

“Sampai saat ini penyediaan kendaraan dinas perorangan Gubernur belum dilakukan karena Pemprov DKI Jakarta sedang melakukan penyesuaian pergub terkait pengelolaan kendaraan dinas,” katanya.

Baca juga: Rencana Pengadaan Mobil Jeep untuk Kendaraan Dinas, Heru Budi Hartono: Saya Enggak Tahu

Joko mengungkapkan, Pemerintah DKI Jakarta berkomitmen menjalankan roda pemerintahan dengan memegang teguh asas kepatuhan hukum, termasuk dalam hal penyediaan kendaraan dinas sebagai operasional yang mendukung tugas-tugas eksekutif selaku pengayom dan pelayan publik.

Standar kendaraan dinas perorangan gubernur di seluruh Indonesia telah diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 7 Tahun 2006 tentang Standarisasi Sarana dan Prasarana Kerja Pemerintahan Daerah, di mana standar kendaraan dinas berupa satu unit Jip berkapasitas 4.200 cc dan satu unit sedan berkapasitas 3.000 cc.

“Hal tersebut juga berlaku untuk Pemprov DKI Jakarta, di mana telah diatur lebih lanjut dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 119 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Kendaraan Dinas, di mana gubernur disediakan kendaraan dinas perorangan berupa satu jeep dan satu sedan,” jelasnya.

Menurut dia, pada era gubernur-gubernur sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta sudah menggunakan mobil Jip Toyota Land Cruiser (Jip LC) dengan kisaran harga Rp 2,3 miliar.

Baca juga: Pemprov DKI Jakarta Bantah Bakal Beli Mobil Jeep untuk Heru Budi Hartono dan Prasetyo Edi Marsudi

Saat ini kendaraan dinas perorangan Gubernur DKI Jakarta dalam proses pengalihan kepemilikannya kepada gubernur sebelumnya yang menjabat lebih dari empat tahun sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 84 Tahun 2014 tentang Penjualan Barang Milik Negara atau Daerah Berupa Kendaraan Perorangan Dinas.

Oleh karena itu, tahun 2023 ini Pemprov DKI kembali menganggarkan kendaraan dinas perorangan gubernur sesuai dengan standar yang tertuang dalam Permendagri dan Pergub yang berlaku.

Bahkan pada saat ini Penjabat (PJ) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono masih menggunakan mobil dinas Kepala Sekretariat Presiden (Kasetpres) dari Kementerian Sekretariat Negara.

“Terkait penyediaan kendaraan dinas perorangan gubernur di DKI, Pj Gubernur hanya meminta disediakan mobil dinas standar Kijang Innova, di bawah standar kendaraan dinas gubernur, yaitu Jip dan sedan,” ujarnya. (faf)

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News.

Sumber: Warta Kota
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved