Penganiayaan
Gengster Motor Bad Boy Karawang Bacok Remaja hingga Tewas, Polisi Ringkus 2 Pelaku
Polres Karawang menangkap dua anggota gengster motor Bad Boy Karawang usai membacok remaja GL (19) hingga tewas.
Penulis: Muhammad Azzam | Editor: Budi Sam Law Malau
WARTAKOTALIVE.COM, KARAWANG -- Polres Karawang menangkap dua anggota gengster motor Bad Boy Karawang usai membacok remaja GL (19) hingga tewas. Kedua anggota geng motor itu adalah FA (19) dan FCF (17).
Wakapolres Karawang, Kompol Prasetyo Purbo Nurcahyo mengungkapkan, kedua pelaku sempat melarikan diri keluar wilayah Karawang.
Hingga akhirnya, kata Prasetyo pada pekan lalu polisi berhasil mengamankan keduanya saat mereka kembali ke rumahnya di Kecamatan Rawamerta.
"Pengungkapan ini dari Laporan Polisi Nomor : Nomor LP / 1750 / IX / 2022 / JABAR / RES KRW, tanggal 22 September 2022 tentang kasus dimuka umum bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang hingga menyebakan hilangnya nyawa," kata Prasetyo di Mapolres Karawang pada Jumat (3/2/2023).
Pihaknya juga mengamankan barang bukti antara lain, satu unit kendaraan roda dua, satu buah celurit dan satu pakaian yang digunakan tersangka.
Sementara itu, Kasatreskrim Polres Karawang, AKP Arief Bastomy menjelaskan, pembacokan terhadap korban pada 22 September 2022 dini hari.
Baca juga: Buron Seminggu, Polisi Tangkap Tujuh Anggota Geng Motor yang Bacok Dua Remaja di Duri Kepa
Dimana pelaku dan korban ini yang merupakan sama-sama geng motor.
Keduanya janjian melaksanakan tawuran di siaran langsung media sosial.
"Hingga akhirnya terjadi tawuran saling bentrok dan korban dibacok pelaku pada bagian badan belakang," katanya.
Baca juga: Kapolsek Pademangan Tegas, Cabut KJP Belasan Remaja Anggota Geng Motor yang Hobi Tawuran
Baca juga: Seorang Remaja di Karawang Dibacok dan Disetrum Orang Tak Dikenal, Diduga Pelakunya Gengster
Menurut Arief, korban GL mengalami luka parah hingga dibawa ke RSUD Karawang.
Akan tetapi saat dilakukan perawatan korban akhirnya meninggal dunia karena kehabisan banyak darah.
"Untuk para pelaku ini sebagai anggota geng motor yang dikenal geng motor Bad Boy Karawang. Pelaku ini juga kerap melakukan aksi kejahatan jalanan salah satu begal," beber dia.
Para pelaku dijerat pasal 170 ayat 2 KHUPidana tentang dimuka umum bersama-sama melakukan kekerasan terhadap hingga menyebakan luka atau hilangnya nyawa. Pelaku diancam hukuman 12 tahun penjara. (MAZ)
Resmi Jadi Tahanan Kejari Jakarta Selatan, Mario dan Shane Dijebloskan ke Rutan Cipinang |
![]() |
---|
Kompak Pakai Kemeja Oranye, Shane Lukas Tertunduk Diam, Mario Dandy Satriyo: Nanti Pas Persidangan |
![]() |
---|
Babak Baru Laporan Dugaan Pencabulan Mario Dandy kepada AGH, Polisi Akan Gelar Perkara |
![]() |
---|
Mario Dandy Satriyo Minta Maaf dan Mengaku Menyesal Aniaya David Ozora Sambil Tebar Senyuman |
![]() |
---|
Mario Dandy dan Shane Lukas akan Jalani Sidang, Jumat Siang Berkas Dikirim ke Kejari Jakarta Selatan |
![]() |
---|