Berita Jakarta

Firli Bahuri Tegaskan Independensi KPK: Hukum Harus Ditegakkan Sekalipun Langit Runtuh

Firli Bahuri Tegaskan Independensi KPK: Tidak Terpengaruh Kepada Kekuasaan Manapun, Hukum harus ditegakkan sekalipun langit runtuh

Penulis: Dwi Rizki | Editor: Dwi Rizki
TRIBUNNEWS/JEPRIMA
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri memberikan keterangan pers dengan menghadirkan tersangka kasus suap Gubernur Papua Lukas Enembe (kanan), yang mengenakan rompi tahanan KPK dengan tangan diborgol dan menggunakan kursi roda, di RSPAD Gatot Subroto, Jakarta Pusat, Rabu (11/1/2023). 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam melaksanakan tugas pokoknya memegang teguh asas dan tidak terpengaruh kepada kekuasaan manapun.

Seraya menegaskan bekerja secara profesional sesuai ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan.

Sebagai Ketua KPK, Firli Bahuri menjaga mandat peraturan sebagaimana yang dimandatkan dalam UU Nomor 19 tahun 2019 atas perubahan kedua UU Nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi.

Firli menyebut KPK adalah lembaga negara dalam rumpun eksekutif yang dalam pelaksanaan tugas dan wewenangnya tidak terpengaruh kepada kekuasaan manapun.

Baca juga: Kasus Pencucian Uang Terungkap Sejak 10 tahun Lalu, Mahfud MD Dinilai Bisa Cegah Kasus Mario Dandy

Baca juga: Update Status Salat Subuh & Dzuhur Pakai Foto Sama, Musni Umar Habis Dicaci Aktivis JIL: Munafik

Baca juga: Tak Sakit Hati Dicaci, Musni Umar Santai Balas Tudingan Aktivis JIL Pakai Hadits Nabi Muhammad

"Saya pastikan bahwa segala proses yang terjadi di KPK adalah proses hukum dan semua berdasarkan ketentuan hukum dan perundang-undangan. Karena negara Indonesia adalah negara yang berdasarkan hukum.

Hukum harus ditegakkan sekalipun langit runtuh, Fiat justitia Ruat Caelum," ujarnya.

Firli menegaskan pihaknya bekerja tidak pandang bulu, karena itu adalah prinsip kerja KPK. Harus diingat bahwa KPK tidak akan pernah mentersangkakan seseorang kecuali seseorang karena perbuatannya atau keadaannya berdasarkan bukti permulaan patut diduga sebagai pelaku tindak pidana.

Lanjut Firli memaparkan, semua berdasarkan bukti yang cukup dan kecukupan bukti. Perlu juga dipahami bahwa KPK hanya bekerja melakukan penyelidikan, penyidikan dan penuntutan tindak pidana korupsi.

Penyelidikan adalah serangkaian tindakan penyelidik untuk menemukan suatu peristiwa pidana guna dilakukan penyidikan.

Baca juga: Bikin Bangga, Puluhan Pemuda Pancasila Lantang Lantunkan Mars Ketika Jalan Jongkok-Dipecut Selang

Baca juga: Dipasangkan dengan Anies Baswedan, Sandiaga Uno: Sekarang Saya di Bawah Presiden Jokowi

"Dengan demikian jelas bahwa penyelidikan cukup menemukan peristiwa pidana untuk dinaikan penyidikan. Dengan demikian maka hasil penyelidikan hanya memastikan ada atau tidaknya peristiwa pidana guna dilakukan penyidikan," paparnya.

Sementara, penyidikan adalah serangkaian tindakan penyidik sebagaimana tata cara yang diatur undang undang untuk mencari keterangan dan bukti.

Yang dengan bukti tersebut, membuat terangnya suatu peristiwa pidana guna menemukan tersangkanya. Ini yang perlu dipahami dan itu sesuai dengan hukum acara pidana.

Purnawirawan Jenderal Bintang Tiga Polisi ini mengaku bertekad dan komitmen membersihkan negeri ini dari korupsi. Pihaknya tidak akan pernah ragu untuk tangksp siapapun tersangka korupsi.

"Mari bersama KPK mengabdi tanpa henti untuk negeri, bersatu berantas korupsi. Terima kasih dan mohon dukungannya. Salam anti korupsi," kata Firli mengakhiri.

Baca Berita Wartakotalive.com lainnya di Google News

Sumber: Warta Kota
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved