Berita Jakarta

Banggar DKI Jelaskan Mobil Dinas Land Cruiser Heru dan Prasetyo Lungsuran Ahok dan Ferrial

Mobil Toyota Land Cruiser yang sempat diparkir di Balai Kota DKI, merupakan mobil pengadaan sejak era Gubernur Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.

Penulis: Fitriyandi Al Fajri | Editor: Feryanto Hadi
Wartakotalive.com/Angga Bhagya Nugraha
ILUSTRASI: Mobil Toyota Land Cruiser yang merupakan mobil dinas Wakil Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama, diparkir di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Jumat (3/1/2014). 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Badan Anggaran (Banggar) DPRD DKI Jakarta mengungkap, mobil dinas jenis Jip yang dimiliki Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono dan Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi merupakan bekas lungsuran pejabat yang lama.

Mobil Toyota Land Cruiser yang sempat diparkir di Balai Kota DKI, merupakan mobil pengadaan sejak era Gubernur Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.

Sementara mobil Jip Toyota Land Cruiser yang juga dipakai Prasetyo, merupakan bekas Ketua DPRD DKI Jakarta sebelumnya yaitu Ferrial Sofyan.

Kedua mobil itu dianggap sudah harus diganti karena usia pakainya sudah di atas lima tahun.

Baca juga: Jalan RA Kartini Amblas karena Saluran Gorong-gorong Pecah, 2 RW di Cilandak Barat Kebanjiran

“Itu sudah cukup lama, karena mobil yang dipakai Pak Pj Gubernur dan Mas Pras itu adalah mobil yang dipakai ketika jamannya Pak Ahok dan Pak Ferrial,” kata anggota Banggar DPRD DKI Jakarta Gembong Warsono pada Jumat (3/3/2023).

Menurutnya, pengadaan mobil ini melekat dengan jabatan Heru dan Prasetyo sebagai Pj Gubernur DKI dan Ketua DPRD DKI.

Untuk spesifikasi penyediaan kendaraan dinas perorangan Kepala Daerah, tercantum dalam Permendagri Nomor 7 Tahun 2006 tentang Standarisasi Sarana dan Prasarana Kerja Pemerintah Daerah.

Aturan itu menjelaskan soal standar kendaraan dinas yaitu satu unit Jip berkapasitas 4.200 cc dan satu unit sedan berkapasitas 3.000 cc.

“Karena yang diatur adalah cc maka Pemprov mengusulkan anggaran untuk alokasi pembelian kendaraan itu. Lah apakah sudah waktunya ganti? Itu sudah cukup lama,” ucap Ketua Fraksi PDI Perjuangan ini.

Baca juga: Rencana Pengadaan Mobil Jeep untuk Kendaraan Dinas, Heru Budi Hartono: Saya Enggak Tahu

Menurutnya, pengadaan Jip dilakukan saat ini karena masa penggunaan mobil itu sudah lima tahun.

Sementara Gubernur DKI Anies Baswedan (2017-2022) tidak mengganti mobil bekas lungsuran Ahok karena saat dia menjabat usia mobilnya belum di atas lima tahun.

“Kenapa Pak Anies nggak beli, yah karena saat itu belum lima tahun masa pakainya. Jadi memang sudah waktunya untuk diganti, waktu ganti berapa tahun? mobil dinas itu masa pakainya lima tahun. Jadi setelah lima tahun bisa diperbarui dan bisa dilelang,” jelasnya. 

Heru budi mengaku tak tahu

Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono angkat suara terkait rencana pengadaan kendaraan dinas dengan jenis Jeep.

Halaman
123
Sumber: Warta Kota
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved