Jokowi
Sri Mulyani Kena Tegur Jokowi di Sidang Kabinet, Presiden Sebut Pantas Rakyat Kecewa
Presiden Jokowi tegur Menteri Keuangan Sri Mulyani atas tabiat pegawai pajak dan Bea Cukai yang hedonis.
Penulis: Desy Selviany | Editor: Desy Selviany
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Presiden Jokowi tegur Menteri Keuangan Sri Mulyani atas tabiat pegawai pajak dan Bea Cukai yang hedonis.
Teguran itu disampaikan Jokowi di Sidang Kabinet Paripurna pada Kamis (2/3/2023). Dalam pidatonya, Jokowi menyinggung perilaku aparatur sipil negara di Kementerian Keuangan.
Khususnya di Ditjen Pajak dan Ditjen Bea Cukai. Jokowi mengaku terus memantau perkembangan di media sosial terkait kelakuan-kelakuan para pegawai negeri sipil tersebut.
“Saya tahu betul ikuti kekecewaan masyarakat terhadap aparat kita dan hati-hati bukan hanya bea cukai dan pajak ada kepolisian dan pegawai birokrasi lainnya,” tegurnya.
Menurut Jokowi, wajar jika masyarakat berang dengan kelakukan para aparatur sipil negara tersebut yang hidup mewah serta pamer kekuasaan.
Baca juga: BREAKING NEWS: Sri Mulyani Tolak Pengunduran Diri Rafael Alun Trisambodo Sebagai ASN
Jokowi pun meminta seluruh menteri agar menertibkan kelakuan pegawainya yang masih pamer kekayaan dan hedonis.
“Kalau seperti itu pantas rakyat kecewa karena pelayanannya dianggap tidak baik kemudian aparatnya perilakunya jumawa dan pamer kuasa kemudian pamer kekayaan hedonis maka saya minta pada seluruh menteri dan kepala lembaga untuk disiplinkan aparat dibawahnya beri tahu apa yang tidak boleh dilakukan dan apa yang boleh dilakukan,” kata Jokowi.
Jokowi pun meminta tidak ada lagi ASN yang pamer kekayaan termasuk pamer di media sosial.
“Kemudian di Polri maupun Kejagung dan aparat hukum lainnya benahi dulu di dalam dan selesaikan dan bersihkan kementerian dan lembaga lainnya,” pesannya.
Diketahui sebelumnya publik soroti gaya hidup mewah keluarga pegawai pajak Rafael Alun Trisambodo.
Saat dicek oleh warganet, harta PNS Golongan III itu mencapai Rp56 Miliar. KPK pun memeriksa Rafael atas harta yang dianggap tidak wajar tersebut.