Penganiayaan
KPK Sebut Harta Rafael Alun Sulit Disita Negara karena Ketiadaan Aturan: LHKPN tak Bisa Dilanjutkan
KPK kesulitan untuk menindaklanjuti LHKPN milik Rafael Alun, semua hanya sebatas klarifikasi tanpa ada sanksi.
Penulis: Valentino Verry | Editor: Valentino Verry
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Rafael Alun Trisambodo, eks pejabat eselon III Ditjen Pajak, mungkin bisa sedikit lega.
Sebab, terkait harta kekayaan miliknya yang berlimpah sulit bagi negara untuk menyitanya.
Kecuali ada temuan perbuatan melawan hukum yang dilakukan Rafael.
Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan, mengatakan tak mudah bagi institusinya untuk menyita aset milik Rafael, hanya berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN).
Sebab, lanjutan tindakan dari LHKPN itu hanya berupa klarifikasi, tak ada perintah untuk menyita.
Menurut Pahala, KPK memang telah memeriksa LHKPN Rafael dan rekening miliknya di bank, dan menemukan banyak transaksi janggal, namun itu semua sulit dibuktikan.
"Kami sudah lihat semua transaksi di bank, dia ini pintar bukan orang sembarang, tak ada transfer," ujar Pahala dikutip dari Kompas TV, Rabu (1/3/2023).
"Semua itu penyetoran tunai oleh orang-orang yang tak diketahui identitasnya, kalau lewat transfer antar bank mudah ditelusuri," imbuhnya.
Baca juga: Wamenkeu Akui Dengar Ada Geng Rafael Alun Seperti yang Disinggung KPK
Menurut Pahala, berkat kelihaian Rafael mengenai modus lepas dari jerat hukum, membuat kasus ini tak akan berjalan jauh.
Harapan publik agar ada penyitaan aset dan uang miliknya tak bisa dilakukan, mengingat tak ada aturan hukum soal LHKPN yang bisa merampasnya.
Lebih lanjut kata Pahala, pada tahun 2018 KPK sebenarnya sudah pernah memeriksa Rafael, namun tak ada tindak lanjut karena keterbatasan aturan tadi.
Dari hasil pemeriksaan tersebut, kata Pahala, pihaknya merasa ada yang tidak pas dalam laporan kekayaan itu.
Baca juga: Kementerian Keuangan Ungkap Alasan Pengunduran Diri Rafael Alun Trisambodo sebagai ASN Ditolak
"Kita pernah periksa yang bersangkutan tahun 2018 untuk periode 2015, 2016, 2017, 2018," ujarnya.
"Hasilnya kita terbitkan laporannya 23 Januari 2019," imbuhnya.
penganiayaan
Rafael Alun Trisambodo
anak pejabat pajak
pejabat pajak
Mario Dandy
Ditjen Pajak
pajak
Deputi Pencegahan KPK Pahala Nainggolan
KPK
Mario Dandy dan Shane Lukas akan Jalani Sidang, Jumat Siang Berkas Dikirim ke Kejari Jakarta Selatan |
![]() |
---|
Kondisi Putri Balqis Usai Alami KDRT Sempat Stres Tak Ketemu Anak, Polisi Tidak Jadi Masukan Tahanan |
![]() |
---|
Aniaya Warga dengan Sajam, 10 Anggota Gangster Junior Kampung Delima Bekasi Ditangkap |
![]() |
---|
Ayah Putri Balqis Baru Tahu Pertama kali Anaknya Jadi Korban KDRT Lewat Aduan Cucu |
![]() |
---|
Berkas Kasus Mario Dandy Dinyatakan P21, Kejati DKI Bantah karena Ada Desakan GP Ansor atau Banser |
![]() |
---|