Narkoba
Hotman Paris Mencak-mencak saat Sidang Teddy Minahasa, Sebut Pengadilan Cacat Hukum
Hotman Paris Hutapea menyebut pengadilan cacat hukum dan memberatkan kliennya, Irjen Teddy Minahasa saat persidangan yang digelar di PN Jakarta Barat.
Penulis: Nuri Yatul Hikmah | Editor: Junianto Hamonangan
WARTAKOTALIVE.COM, PALMERAH - Kuasa hukum terdakwa kasus pengedaran narkoba, Irjen Pol Teddy Minahasa tersulut kala mendengar keterangan saksi ahli digital forensik yang dihadirkan dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Kamis (2/3/2023).
Dengan suara lantang, Hotman Paris Hutapea menyebut jika pengadilan tersebut cacat hukum dan memberatkan kliennya.
Hal itu diungkapkannya usai Hakim Ketua Jon Sarman Saragih memberi kesempatan pihaknya untuk bertanya kepada saksi ahli yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Rujit Kuswinoto.
Namun, sebelum memulai pertanyaannya, Hotman menyampaikan keberatannya.
Awalnya, Hotman menegaskan bahwa pihaknya tak akan bertanya perihal soft copy percakapan antara Teddy dengan AKBP Dody Prawiranegara.
Sebab pemeriksaan tersebut sudah dilakukan dalam sidang sebelumnya.
Baca juga: Begini Ekspresi Kecewa Teddy Minahasa Kepada Linda Pudjiastuti Saat Diungkit Soal Menikah Siri
"Kami tidak pernah melihat percakapan orang-orang yang tercantum di dalamnya, kami tidak ada kesempatan menanyakan kepada saksi (Rujit) karena saksi fakta yang disebutkan dalam sub copy (chat WhatsApp) tersebut sudah lewat pemeriksaannya," ujar Hotman kepada hadirin sidang, Kamis (2/3/2023).
"Sekali lagi, soft copy tadi adalah bukti yang tidak sah, merugikan terdakwa, tidak ada kesempatan menanyakan isinya terhadap saksi," imbuh dia.
Oleh karena itu, kata Hotman, pihaknya menolak keterangan saksi ahli dalam persidangan kali ini.
"Kami tolak dan sampai hari ini enggak ada di berkas perkara. Ini maksudnya yang soft copy ya Majelis," jelas dia.
Lebih lanjut, Hotman menanyakan kepada saksi ahli barang bukti seperti apa yang dianggap absah.
Rujit menjawab, bahwa seluruh percakapan yang pernah terjadi antara terdakwa Teddy Minahasa dan lainnya diuji menggunakan metode ilmiah, sehingga tidak perlu diragukan lagi.
Baca juga: Hakim Jon Saragih Kembali Tegur Hotman Paris di Sidang Narkoba Teddy Minahasa: Jangan Gaduh!
"Bagaimana memastikan keahlian dari chat yang diekstrak, dan itu dilakukan melalui ilmiah?" tanya Hotman kepada Rujit.
"Betul Pak, melalui metode ilmiah," jawab dia.
Selain itu, Hotman juga mengaitkan bahasan perihal percakapan chat tersebut dengan UU ITE dimana barang bukti yang ditampilkan harus utuh, tidak dipenggal-penggal.
Sementara, lanjut dia, bukti yang dilampirkan saksi ahli di berita acara hanya berupa sampel dan tidak keseluruhan.
"Jadi yang diakui sebagai bukti yang sah adalah terkait info elektronik, hasil digital forensik itu bukti yang sah?" ujar Hotman kepada saksi Rujit.
"Hasil digital forensik dalam hal ini berupa soft copy dan berita acara," jawab dia.
Saat itu, Rujit hendak menjelaskan lebih lanjut maksud ia memberi keterangan seperti itu. Namun, Hotman menyelak Rujit sehingga membuat Hakim Ketua Jon Sarman Saragih mengambil alih.
Baca juga: ICW Khawatir Rafael Alun Trisambodo Larikan Harta ke Luar Negeri Apabila Penyelidikan KPK Lamban
"Sebentar, biarkan kalau dia mau jelaskan, ini ahli loh, yang memberi pendapat untuk keadian bukan faktanya, silahkan kalau mau jawab," ujar Hakim Jon kepada Rujit.
Hotman sedikit menyeringai di akhir kalimat Hakim Jon. Sementara Rujit, melanjutkan kalimatnya.
"Untuk case ini saya memeriksa, melakukan analisa terhadap percakapan WhatsApp seperti yang saya jelaskan percakapan WhatsApp terdiri dari pesan dan file multimedia, bisa gambar, suara, video," jelas Rujit.
"Untuk gambar, diprint di kertas bisa, pesan bisa, cuma saya menanyakan file video kalau dimasukkan berita acara gimana caranya?" lanjut dia.
Hakim Jon kemudian menegaskan kembali jika hal tersebut tidak mungkin dilakukan saksi ahli.
Hotman pun demikian, ia menyebut jika jawaban Rujit sangat logis. Akan tetapi, dirinya mempermasalahkan perihal berita acara saksi yang menampilkan potret percakapan pada handphone Teddy Minahasa yang bukan berupa hasil forensik.
Melainkan tangkapan layar natural yang memotret handphone Teddy dipegang oleh penyidik.
Dari sanalah, Hotman menyimpulkan jika seluruh BAP saksi adalah cacat hukum dan tidak sah.
"Bahwa seluruh BAP adalah cacat hukum, karena tadi (saksi) mengatakan, yang sah itu adalah dari digital forensik," ujar Hotman tersulut.
"Kalau Bapak baca semua BAP, tangan penyidik bahkan kutil tangannya kelihatan, jadi sekali lagi untuk dicatat dalam berita acara. Seluruh BAP dari saksi dalam hal ini cacat," imbuh dia.
Hotman yang mulai menggunakan nada tinggi ketika menyampaikan keterangannya itupun lantas dihentikan oleh Hakim Jon.
"Penasihat hukum jangan terlalu emosional, semua keterangannya dicatat, ini ada perekamnya," tegas Hakim Jon menenangkan Hotman.
Namun, Hotman masih terus melanjutkan kalimatnya dengan umpatan yang sama.
"Benar-benar seluruh penyidikan ini cacat hukum," tandasnya. (m40)
Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News.
Polsek Cilincing Tangkap Dua Pengedar Pil Ekstasi, Satu Orang Diciduk di Medan |
![]() |
---|
Polda Metro Jaya Gagalkan Peredaran Sabu 1,26 Kilogram di Depok |
![]() |
---|
BNN RI Gelar Ritual Bakar 474 Kg Narkoba Berbagai Jenis, Hasil Ungkapan Juni-Juli 2025 |
![]() |
---|
Warga Resah Pasar Cibubur Jaktim Jadi Tempat Peredaran Narkoba di Malam Hari, Pengelola tak Tahu |
![]() |
---|
Bongkar Sindikat Peredaran 516 kilogram Sabu, Polisi Lacak Aliran Uang 7 Tersangka |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.