Pencabulan

Bertahun-tahun Cabuli Anak Sendiri, Mantan Camat di Kota Bekasi Dijebloskan ke Tahanan

Mantan camat berinisial CM kini telah ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pencabulan.

Penulis: Joko Supriyanto | Editor: Feryanto Hadi
Istimewa
Ilustrasi korban pencabulan 

TRIBUNBEKASI.COM,MEDAN SATRIA-- Polres Metro Bekasi Kota telah menetapkan seorang pria berinisial CM yang juga mantan Camat di Kota Bekasi sebagai tersangka atas kasus pencabulan.

Pelaku kini telah ditahan di ruang tahanan Mapolres Metro Bekasi Kota.

Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Pol Hengki mengatakan berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan pihak kepolisian, CM kini telah ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pencabulan.

"Terhadap tersangka sudah dilakukan penahanan oleh unit PPA Satreskrim Polres Metro Bekasi Kota. Jadi, bukan hanya ditetapkan tersangka tapi sudah ditahan," kata Kombes Pol Hengki, Kamis (2/3/2023).

Diungkapkan Hengki, sejauh ini baru satu orang yang melapor sebagai korban pencabulan oleh pelaku

Korban tersebut merupakan anak tiri pelaku.

Baca juga: Pria Cabul Sasar Penumpang Transjakarta, Heru Budi Heran: Kok Ada Perilaku Seperti Itu

Hengki pun juga membenarkan jika pelaku merupakan mantan camat.

"Memang pelaku  dulunya pernah menjabat Camat tapi sekarang sudah pensiun. Untuk korban sementara ini baru satu," katanya.

Atas perbuatannya, kini CM terancam Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Perlindungan Anak terkait dengan kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Hengki
Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Hengki (TribunBekasi/Joko Supriyanto)

Sebelumnya, aksi pencabulan itu baru diketahui ketika korban mengadu terkait perbuatan ayahnya itu.

Tante korban, Eka Lasdiyanti (40) mengaku terkejut dan marah saat mendengar pengaduan dari korban itu.

Pasalnya, menurut Eka, perbuatan cabul yang dilakukan mantan camat itu sudah terjadi selama bertahun-tahun

"Jadi anak ini mengadu kepada saya kalau dia dari kelas 2 SD sampai kelas 6 SD udah ditelanjangi. Kemudian, di tahun-tahun berikutnya dia memaksa berhubungan layaknya suami-istri kepada ponakan saya," kata Eka Lasdiyanti, Rabu (22/2/2023).

Atas kejadian itu, pihak keluarga korban langsung membuat laporan ke polisi dan melakukan hasil visum di Rumah Sakit. Dari hasil visum, Eka mengatakan ada luka dibagian alat kelamin korban.

Baca juga: Cerita Lengkap Kepala Sekolah di Jawa Timur Tewas saat Chek-in dengan Bu Guru Selingkuhannya

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved