Sabtu, 25 April 2026

Berita Video

VIDEO Terungkap Alasan Bharada E Batal Ditahan di Salemba, LPSK: Ancaman Bisa Muncul Setiap Saat

Bharada Richard Eliezer tidak jadi dipindahkan ke Lapas Kelas IIA Salemba, Jakarta Pusat. Saat ini Bharada E kembali ditahan di rutan Bareskrim Polri.

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Terpidana kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat, Bharada Richard Eliezer tidak jadi dipindahkan ke Lapas Kelas IIA Salemba, Jakarta Pusat.

Saat ini mantan ajudan Ferdy Sambo itu kembali ditahan di rutan Bareskrim Polri.

LPSK merekomendasikan agar Richard Eliezer dipindahkan ke Rutan Bareskrim Polri karena sejumlah aspek.

Hal ini disampaikan Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Susilaningtyas pada Senin (27/2).

Menurut Susi , hal tersebut dilakukan dengan pertimbangan keamanan Bharada E.

Susi menuturkan pemindahan kembali Bharada E ke rutan Bareskrim Polri ini atas permintaan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
“Sudah kembali lagi Richard ke Rutan Bareskrim,” kata Susi saat dihubungi Kompas.com, Senin (27/2/2023) malam.

LPSK mempertimbangkan aspek keselamatan Richard Eliezer mengingat jumlah penghuni lapas lebih banyak dari Rutan Bareskrim Polri.

Menurutnya banyaknya warga binaan di lapas, sehingga potensi keselamatan Bharada E harus dijaga.

Baca juga: VIDEO Inilah Rumah Mewah di Yogyakarta Milik Rafael Alun Trisambodo

Sementara di rutan Bareskrim Polri lebih sedikit orang, sehingga bisa dipantau keselamatan Bharada E.

“Pertimbangannya soal keamanan,” tutur dia.

LPSK menilai, pengawasan dan upaya perlindungan kepada Bharada E selaku justice collaborator (JC) lebih mudah dilakukan jika Bharada E ditahan di Rutan Bareskrim.

Di sisi lain LPSK memandang bahwa ancaman bisa muncul kapan saja.
Pertimbangan lainnya adalah penempatan di Rutan Bareskrim dipandang bisa mendekatkan Richard dengan instansi asalnya.

Baca juga: VIDEO Kuasa Hukum Ungkap Kondisi AG, Pacar Mario yang Terpuruk Karena Terus Diberitakan Buruk

Hal ini dinilai bisa membuat Richard lebih bisa menyiapkan diri saat kembali bertugas.

“Penempatan di rutan Bareskrim juga mendekatkan Richard dengan korps Polrinya sebagai persiapan nanti dia bertugas kembali,” ujar Susi.

Sebelumnya Bharada E dipindahkan secara diam-diam dari Lapas Bareskrim Polri ke Lapas Salemba pada Senin (27/2) siang.

Diketahui Bharada E divonis pidana 1,5 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam perkara pembunuhan Brigadir Yosua.

Sumber: WartaKota
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved