Penganiayaan
BREAKING NEWS: Sri Mulyani Tolak Pengunduran Diri Rafael Alun Trisambodo Sebagai ASN
Kemenkeu tolak pengunduran diri Rafael Alun Trisambodo dari aparatur sipil negara
Penulis: Budi Sam Law Malau | Editor: Budi Sam Law Malau
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -- Kementerian Keuangan yang dipimpin Sri Mulyani akhirnya resmi menolak pengajuan pengunduran diri Rafael Alun Trisambodo, ayah tersangka Mario Dandy yang menganiaya David, sebagai aparatur sipil negara (ASN).
Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara dalam konferensi pers yang ditayangkan Kompas TV, Rabu (1/3/2023) mengatakan dalam konferensi pers minggu lalu, Rafael Alun Trisambodo telah dicopot dari jabatannya sebagai Kepala Bagian Umum Direktorat Jenderal Pajak Kantor Wilayah DJP Jakarta Selatan II, Kementerian Keuangan.
"Lalu dapat kami sampaikan di sini bahwa Kementerian Keuangan telah menerima surat pengunduran diri dari yang bersangkutan (Rafael Alun Trisambodo-Red)," kata Suahasil Nazara.
Surrat pengunduran diri tersebut, katanya tertanggal 24 Februari 2023.
"Dan kami terima tanggal 27 Februari 2023 melalui Direktorat Jenderal Pajak," ujar Suahasil
Terkait dengan hal itu, menurut Suahasil, maka berdasarkan PP Nomor 11 Tahun 2017 sebagaimana terakhir telah diubah dengan PP nomor 17 Tahun 2020 dan kemudian dengan peraturan kepala BKN Nomor 23 tahun 2000 maka pegawai yang sedang dalam proses pemeriksaan tidak dapat mengundurkan diri.

Baca juga: Penuhi Panggilan KPK, Rafael Pasrah-Tertunduk Lesu di Lobi Gedung Merah Putih
"Karena itu pengajuan pengunduran diri saudara RAT ditolak," ujar Suahasil.
"Terkait dengan harta kekayaan yang bersangkutan, yang muncul dan tampak di media sosial, dapat kami sampaikan sebagai berikut. Mobil Rubicon, mobil Land Cruiser, motor Harley Davidson, motor Yamaha, motor BMW putih, diakui oleh saudara RAT bukan milik dia, namun merupakan milik pihak lain," beber Suahasil.
"Rubicon diakui sebagai milik kakaknya, sementara yang lainnya ada yang diakui sebagai milik anak menantunya," katanya.
Baca juga: Alamat Pemilik Rubicon yang Dipakai Mario Dandy Berada di Gang Sempit di Mampang
Untuk tindak lanjut hal tersebut, menurut Suahasil, maka Tim Pemeriksa Inspektorat Jenderal Kemeneterian Keuangan telah meminta Rafael Alun Trisambodo untuk menunjukkan bukti kepemilikan.
"Untuk dapat dipastikan pemilik dan status kendaraannya," katanya.
Menurutnya tim pemeriksa Inspektoral Jenderal Kemenkeu bersama KPK sedang melakukan pendalaman lebih lanjut atas harta di LHKPN Rafael serta dugana kepemilikan harta yang belum dilaporkan.
"Juga kecocokan profil atas SPT Pajak yang dilaporkan, serta harta lainnya berupa properti, kendaraan dan tas mewah," kata Suahasil.
"Saya ingin menyampakan sekali lagi. Saya ingatkan bahwa RAT masih berstatus sebagai ASN. Sehingga masih terikat dengan seluruh peraturan dan perundang-undangan yang mengatur kode etik dan perilaku ASN, khususnya ASN Kementerian Keuangan," katanya.
Baca juga: Rafael Alun Trisambodo Licik, Pilih Mundur dari ASN Ditjen Pajak agar tak Bisa Diselidiki
Mario Dandy dan Shane Lukas akan Jalani Sidang, Jumat Siang Berkas Dikirim ke Kejari Jakarta Selatan |
![]() |
---|
Kondisi Putri Balqis Usai Alami KDRT Sempat Stres Tak Ketemu Anak, Polisi Tidak Jadi Masukan Tahanan |
![]() |
---|
Aniaya Warga dengan Sajam, 10 Anggota Gangster Junior Kampung Delima Bekasi Ditangkap |
![]() |
---|
Ayah Putri Balqis Baru Tahu Pertama kali Anaknya Jadi Korban KDRT Lewat Aduan Cucu |
![]() |
---|
Berkas Kasus Mario Dandy Dinyatakan P21, Kejati DKI Bantah karena Ada Desakan GP Ansor atau Banser |
![]() |
---|