Polisi Tembak Polisi
Legowo Hendra Kurniawan Divonis 3 Tahun, Fahimah Hanin: Semoga Ayah Jadi Pribadi yang Lebih Baik
Hanin berharap, dengan pengalaman ini, sang ayah dapat menjadi pribadi yang lebih baik lagi.
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA-- Amanthy Fahimah Hanin, tampak tegar saat menghadiri sidang dengan agenda pemabcan vonis ayahnya, Brigjen Hendra Kurniawan
Hanin mengaku, menerima dengan ikhlas vonis yang diberikan Majelis Hakim terhadap ayahnya.
"Ya udah terima aja dengan ikhlas, dengan lapang dada ya," kata Hanin, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (27/2/2023).
Hanin berharap, dengan pengalaman ini, sang ayah dapat menjadi pribadi yang lebih baik lagi.
"Mungkin untuk kedepannya lebih baik lagi untuk ayah. Jadi nanti pulang ke rumah lebih bisa banyak waktu sama keluarga. Terus juga ya jadi lebih bisa dekat sama keluarga," ucapnya.
Sementara itu, Istri Hendra, Seali Syah tampak geram dengan vonis itu.
Sementara, di media sosialnya, ia menulis kalimat sebagai tanggapan atas vonis yang diterima suaminya
"Bahaya ini karena besok-besok semua anggota Polri lebih memilih jadi eksekutor nyawa dari pada mengamankan BB. #savepolri #saveHKAN," tulis Seali Syah dikutip Warta Kota, Senin (27/2/2023)
Baca juga: Hendra Kurniawan Divonis 3 Tahun, Sang Putri Mengaku Sudah Ikhlas
Baca juga: Terancam Penjara usai Cabuli Murid Penyandang Tunagrahita, Guru SLB Ini Menyesal: Istri Sedang Hamil
Seali Syah menilai Hendra Kurniawan dan Richard Eliezer sama-sama menjalankan perintah pimpinan.
"Sama-sama menjalankan Perintah Pimpinan. RE menjalankan perintah yang salah tanpa sprint, melanggar HAM (RE dalam keadaan sadar melakukan itu) hanya divonis 1,5 tahun penjara. HK dan AN menjalankan perintah sesuai SOP, ada sprint, benda ada di tangan penyidik, dihukum lebih berat."

Amanthy Fahimah Hanin, anak Brigjen Hendra Kurniawan juga hadir dalam sidang vonis sang ayah.
Hanin mengaku, menerima dengan ikhlas vonis yang diberikan Majelis Hakim terhadap ayahnya.
"Ya udah terima aja dengan ikhlas, dengan lapang dada ya," kata Hanin, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (27/2/2023).
Baca juga: Irjen Fadil Imran Bakal Pimpin Langsung Gelar Perkara Kasus Penganiayaan David Anak Petinggi Banser
Hanin berharap, dengan pengalaman ini, sang ayah dapat menjadi pribadi yang lebih baik lagi.
BREAKING NEWS: Pengadilan Tinggi DKI Tolak Banding Putri Candrawathi, Kuatkan Vonis 20 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Motif Bunuh Brigadir J Tak Wajib Dibuktikan, Ferdy Sambo Tetap Divonis Mati |
![]() |
---|
Ayah Mendiang Brigadir J Lega Banding Ferdy Sambo Ditolak: Ini Keadilan Buat Yosua |
![]() |
---|
Banding Ditolak, Pengadilan Tinggi Tetapkan Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati |
![]() |
---|
BREAKING NEWS: Pengadilan Tinggi DKI Tolak Banding Ferdy Sambo, Putusan Kuatkan Vonis Mati |
![]() |
---|